JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengakui pernah memberikan 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp536 juta) kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp500 juta," kata Juliari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).
Juliari memberikan kesaksian melalui "video conference" untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh," tambah Juliari.
Kukuh yang dimaksud adalah Kukuh Ariwibowo selaku tim teknisbida media saat Juliari masih menjabat sebagai Mensos."Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal," ia mengungkapkan.
Juliari juga mengaku hanya memberikan uang ke Kukuh namun tidak memberikan uang ke DPC PDIP di Kota Semarang, Kota Salatiga maupun Kabupaten Semarang sebagai daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang mejadi dapil Juliari.
"Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal," tambah Juliari.
Dalam sidang 15 Maret 2021 lalu, Kukuh selaku saksi mengaku menyerahkan amplop berisi uang ke Ahmad Suyuti dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.
Uang itu diterima Kukuh langsung dari Juliari H-1 sebelum kunjungan kerja ke Semarang.
Namun dalam sidang pada 8 Maret 2021 lalu, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Uang itu menurut Adi, ia dapat dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
Uang berasal dari pengumpulan "fee" perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos Covid-19 Kemensos.(*)
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengakui pernah menerima proposal dari perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjadi vendor bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
"Saya punya nomor handphone sejak 1998 dan tidak pernah ganti, jadi ada saja masuk WhatsApp dan biasanya ada juga yang tanya-tanya soal program bansos, saya katakan silakan datang ke Kemensos, dan akan diarahkan ke mana, jadi kalau tertarik penyedia, silakan datang langsung," kata Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).
Juliari memberikan kesaksian melalui video conference untuk dua orang terdakwa bernama Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P. Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Kalau ada yang kirim-kirim proposal, saya teruskan ke sekretaris pribadi saya, kemudian saya katakan bisa diteruskan ke Linjamsos (Direktorat Jenderal Perlindungan Sosial) tetapi tidak ada arahan spesifik begitu," kata Juliari.
Namun, Juliari mengaku lupa siapa saja yang pernah mengirimkan proposal kepadanya."Banyak sekali (yang mengirim) karena mungkin saya dahulu dari swasta," ia mengungkapkan.
Juliari pun menyebut tidak memberikan arahan kepada anak buahnya bila proposal tersebut sampai ke tangan mereka."Tidak ada (arahan), mereka sudah mengerti teknisnya sebagai dirjen, PPK (pejabat pembuat komitmen), KPA (kuasa pengguna anggaran), tidak pernah ada," katanya.
Ia juga menyebut tidak mendapat laporan perusahaan-perusahaan mana saja yang akhirnya berhasil menjadi vendor bansos."Tidak pernah ada laporan dan tidak tanya juga. Saya hanya tanya realisasi daerah ini, berapa persen, selain rapat tiap minggu, kami juga ada WA group, yang selalu update daerah ini sekian persen. Akan tetapi, vendor-vendor mana saya tidak pernah minta laporan," kata Juliari menegaskan.
Ia pun menyebut hanya tahu hambatan pelaksanaan bansos secara umum."Hambatan, misalnya terkait dengan PSBB, perusahaan tidak optimal bekerja, lalu saya tanya masukan dari tim terkait apa saja, dan usulnya tambah saja penyedianya agar kami bisa lebih keroyokan karena terus terang tiap hari saya ditelepon Presiden 'Bagaimana bansos?' Saya katakan kalau memang bisa mempercepat silakan saja ditambah," ia menyebutkan.
Dalam dakwaan disebutkan ada istilah "Bina Lingkungan", yaitu membagi-bagi jatah kepada pihak sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan para pejabat lainnya, baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian/lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.(*)