Ketua DPD: Ada Keinginan Pihak Tertentu Pisahkan Agama Dari Urusan Negara

2 views
Skip to first unread message

Sunny ambon

unread,
May 30, 2022, 12:35:18 PM5/30/22
to

Sepatutnya urusan negara  dipisahkan dari urusan agama, karena negara tidak bisa menjamin warga negara nya  masuk surga dan taman firdausnya yang penuh bidadari cantik bin molek  serta montok nan sexy di hari kemudian setelah hayat berpisah dari tubuh untuk selama-lamanya.

https://www.sinarharapan.co/politik/pr-3853496519/ketua-dpd-ada-keinginan-pihak-tertentu-pisahkan-agama-dari-urusan-negara

Ketua DPD: Ada Keinginan Pihak Tertentu Pisahkan Agama Dari Urusan Negara

Banjar Chaeruddin

- Senin, 30 Mei 2022 | 21:48 WIB  

https://www.gonews.co/assets/news/19052017/gonewsco_jbhnh_21293.jpg

Ketua DPD LaNyalla M Mattalitti (Sumber: goriau.com)

SINARHARAPAN--Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan negara Indonesia adalah negara berketuhanan seperti yang tertulis dalam Sila Pertama Pancasila namun cenderung menjadi sekuler dengan adanya keinginan pihak tertentu yang ingin memisahkan agama dan negara.

"Apabila negara ini adalah negara yang berketuhanan seperti tertulis dalam Sila Pertama Pancasila, mengapa negara ini cenderung menjadi sekuler dengan adanya keinginan pihak tertentu memisahkan agama dan negara,” katanya dalam Simposium Nasional "Gerakan Pembumian Pancasila" di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin.

Simposium yang digelar di Ende itu merupakan rangkaian acara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

LaNyalla mempertanyakan apakah Pancasila masih konsisten diterapkan sebagai falsafah dan landasan berbangsa dan bernegara di Indonesia karena agama kerap disebut politik identitas yang seharusnya hanya pantas berada di wilayah privat sehingga cocok berada di masjid, gereja, pura, vihara, dan tempat peribadatan lainnya.

“Akibatnya apa? Kita menyaksikan polarisasi masyarakat semakin meningkat akibat pertentangan politik Identitas. Sampai-sampai anak bangsa kita secara tidak sadar seolah membenturkan pilihan antara Pancasila atau agama. Padahal tidak ada satu tesis pun yang menjelaskan bahwa Pancasila bertentangan dengan agama,” kata Senator asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur itu.

Apalagi, menurut dia, sangat jelas bahwa Pasal 29 Ayat 1 Konstitusi Indonesia tegas berbunyi Negara Berdasar Atas Ketuhanan yang Maha Esa, artinya negara ini adalah negara yang berketuhanan sehingga tidak ada tempat bagi orang yang antiagama.

Ia mengajak semua peserta simposium untuk mengingat kembali pada tanggal 13 November 1998 saat Reformasi melalui Ketetapan MPR Nomor 18 Tahun 1998, MPR telah mencabut Ketetapan tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).

Alasan pencabutan, kata dia, Ketetapan MPR tentang P4 karena materi muatan dan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.

Ia mengatakan sejak November 1998, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.

“Demi apa semua itu dilakukan? Jawabnya demi menjadi bangsa lain. Demi menjadi bangsa yang dianggap Demokratis dalam ukuran kaca mata Barat. Inilah yang kerap saya sebut bahwa kita sebagai bangsa telah durhaka kepada para pendiri bangsa,” tegasnya.

Dia mengatakan hal itu merupakan fakta bahwa ternyata bangsa ini telah meninggalkan Pancasila, meninggalkan nilai-nilai yang digali Bung Karno di Ende selama empat tahun dalam pengasingan di kabupaten di Pulau Flores itu.

Padahal, menurut dia, sudah jelas bahwa para pendiri bangsa telah bersepakat Pancasila adalah nilai yang paling tepat bagi bangsa ini sehingga sudah seharusnya menjadikan Lima Sila dalam Pancasila sebagai pedoman dalam menjalankan negara ini.

"Itulah mengapa Pancasila harus dibumikan karena itu kami berharap kepada pengurus Gerakan Pembumian Pancasila untuk bekerja lebih keras dan menyadari posisi Pancasila di negeri ini," kata dia.

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Antara

Chan CT

unread,
May 30, 2022, 9:16:00 PM5/30/22
to GELORA45_In
Terbalik, bukan Agama dipisahkan dari urusan Negara, tapi NEGARA dipisahkan dari urusan Agama! Negara cukup mengatur ketentuan kebersamaan harmonis berbagai Agama yang ada ditengah masyarakat, ... Dengan memberikan kebebasan penuh setiap warga menentukan pilihan kepercayaan dan keyakinannya terhadap Agama yang dianut! Bagaimanapun juga Agama hanyalah masalah PRIBADI seseorang yang merupakan keyakinan dengan kedekatan Tuhan,... Adalah masalah yang sangat pribadi dan TIDAK BISA diatur-atur harus begini atau begitu oleh negara. Biarlah itu diatur sendiri oleh setiap Agama masing-masing, ...!
 
 

Ketua DPD: Ada Keinginan Pihak Tertentu Pisahkan Agama Dari Urusan Negara

Banjar Chaeruddin
- Senin, 30 Mei 2022 | 21:48 WIB
 
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages