Jakarta
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT)
Abdul Halim Iskandar mengungkapkan program Desa Cerdas bisa ditetapkan setelah
ada keputusan lokus Kabupaten dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).
Program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal
itu disampaikan saat Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim saat menerima
kunjungan anggota DPRD Pekalongan, Jawa Tengah di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta
pada Senin (5/9/2022). Dalam pertemuan itu, DPRD Pekalongan mengusulkan adanya
pembangunan Desa Cerdas di wilayah Pekalongan yang merupakan salah satu program
dari Kemendes PDTT.
"Dari
272 Desa, terdapat 223 Desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang
sudah berbadan hukum. Oleh karena itu, kami berharap 50 persen bisa dijadikan
sebagai Desa Cerdas," jelas Gus Halim dikutip dalam keterangan tertulis, Senin
(5/9/2022).
Baca
juga:
Mendes
Targetkan Satu Desa Punya Satu Pendamping Desa
Ia
menerangkan Kemendes akan menetapkan Desa Cerdas jika sudah ada lokus kabupaten
yang ditetapkan oleh Kemendagri. Untuk itu, ia meminta kepada anggota DPRD
Pekalongan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar dapat
mengusulkan ke Kemendagri terkait lokus kabupaten untuk Desa Cerdas.
"Kalau
sudah ada lokus kabupatennya yang ditetapkan oleh Kemendagri, baru nanti kita
akan rembug desanya yang mana untuk dijadikan sebagai desa cerdas," ungkap Gus
Halim.
Ia
menambahkan Desa Cerdas merupakan konsep yang diadopsi dari konsep Smart City.
Dalam Desa Cerdas dilakukan pelokalan dalam komponen dan indikatornya agar cocok
dengan konteks desa dan kelurahan. Desa Cerdas, ungkap Gus Halim, diharapkan
mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui
pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa.
"Desa
Cerdas bukan sekadar berkait dengan digitalisasi, Desa Cerdas berkaitan dengan
dimensi lingkungan, infrastruktur dan mobilitas warga, tata kelola pemerintahan
desa, ekonomi warga, kualitas hidup warga desa, serta keterampilan dan inovasi
warga desa, smart environment, smart mobility, smart government, smart economy,
smart living, dan smart people," tutur Gus Halim.
Baca
juga:
Kemendes
Runners Gelar Ajang Lari untuk Dukung Gaya Hidup Sehat
Desa
Cerdas menjadi kerangka kerja untuk membangun akuntabilitas, peran, dan otoritas
pengambilan keputusan untuk organisasi berbasis digital. Hal itu dilakukan
melalui media situs web, seluler, media sosial, dan produk serta layanan lain
yang didukung oleh jaringan internet dan web.
Selain
itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait adanya pengurangan dana desa
di sejumlah desa di Pekalongan. Gus Halim menjabarkan pengurangan dana desa
dikarenakan adanya pengurangan dari awalnya Rp 72 triliun menjadi Rp 68
triliun.
"Memang
ada sejumlah desa yang berkurang dana desanya. Penentuan alokasi dana desa itu
dihitung formula alokasi dana desa berdasarkan dari jumlah penduduk, wilayah,
status desa, tingkat kesulitan dan lainnya. Mudah-mudahan di tahun 2023 dapat
kembali menjadi Rp 72 triliun," papar Gus Halim.
(prf/ega)
Baca
artikel detiknews, "Mendes Ungkap Pembentukan Desa Cerdas Mengacu ke Lokus dari
Kemendagri" selengkapnya