Buntut Panjang Pendeta Saifuddin yang Bikin
Gaduh
Tim
detikcom - detikNews
Jumat,
18 Mar 2022 07:38 WIB

Pendeta
bernama Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses kembali bikin heboh karena
meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an. (YouTube
Saifuddin Ibrahim)
Jakarta
- Pendeta Saifuddin Ibrahim bikin gaduh. Politikus dan pejabat mengecamnya.
Soalnya, Saifuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat
Alquran.
Permintaan
Saifuddin agar 300 ayat Alquran dihapus dan direvisi dia sampaikan karena
menurutnya, ayat-ayat itu mengajarkan kekerasan dan terorisme. Juga, pesantren
adalah sumber terorisme. Begitulah kata dia.
Baca
juga:
Pendeta
Saifuddin Bikin Geger, Menag Hingga Mahfud Angkat
Suara
Permintaan
itu beredar lewat video viral. Terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam
berbicara soal terorisme dan radikalisme, serta meminta Menteri Agama mengatur
kembali kurikulum di Pondok Pesantren (Ponpes).
"Karena
sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan
kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak
periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal
semua," kata dia dalam video viral itu.
"Bahkan
kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup
radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau
dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata
dia.
Baca
juga:
Arahan
Mahfud hingga Polri Usut Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebab Bikin
Gaduh
Persekutuan
Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan pernyataan Saifuddin tidak ada
kaitannya dengan PGI dan gereja-gereja. Pernyataan Saifuddin adalah pernyataan
pribadinya.
"PGI
berharap umat Islam tak terprovokasi oleh berita seperti itu. PGI juga berharap
berita itu tidak digunakan oleh kelompok tertentu untuk membuat gaduh dan
memperkeruh situasi kerukunan kita," kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow,
kepada wartawan, Kamis (17/3).
Baca
juga:
Kemenag
Tegaskan Menag Yaqut Tak Kenal dengan Pendeta Saifuddin
Ibrahim
Sosok
Saifuddin sendiri pernah belajar Islam di Pondok Hajjah Nuriyah Shabran-UMS di
era '80-an. Pihak Pondok menyayangkan apa yang dilakukan Saifuddin
itu.
Simak
video 'Respons Mahfud Md, Pendeta Saifuddin Ngaku Diancam Dibunuh':
Selanjutnya,
buntut panjang:
Buntut
panjang
Wakil
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyesalkan komentar Saifuddin Ibarhim atau Abraham
Ben Moses itu. Nada Saifudin intoleran, berbau permusuhan, kebencian, dan
merusak harmoni antarumat beragama. Menurut catatan HNW, begitu dia populer
disebut, Saifuddin adalah residivis penista agama, pernah divonis 4 tahun karena
kasus penistaan agama pada 2018.
"Oleh
karenanya, sepantasnya bila penegak hukum segera bertindak cepat menangani
radikalisme dan delik penistaan agama Islam yang dilakukan oleh penceramah ini,"
kata Hidayat yang juga politkus PKS ini, dalam keterangannya, Selasa
(15/3).
Baca
juga:
Pendeta
Saifuddin Respons Mahfud Md, Ngaku Diancam Dibunuh
Ketua
Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, mendesak aparat segera menangkap Saifuddin yang
dia nilai telah menistakan agama. Dia mengecam Saifuddin yang meminta 300 ayat
Alquran dihapus dan menyebut pesantren sebagai sumber terorisme.
"Videonya
sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam. Aparat harus segera menangkap
dan menindak tegas Pendeta Saefudin Ibrahim," kata Yandri dalam keterangannya,
Rabu (16/3).
Mahfud
Md: Tutup akun YouTube-nya, usut orangnya
Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md,
meminta Polri menyelidiki dan menutup akun YouTube Saifuddin. Pernyataan
Saifuddin sudah bikin resan dan memprovokasi antarumat beragama.
"Waduh
itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh
sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup
akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud, Rabu
(16/3).
Mahfud
Md di Bakamla (Karin-detikcom)
Baca
juga:
Pondok
Hajjah Nuriyah Shabran-UMS Sayangkan Perilaku Pendeta
Syaifuddin
Mahfud
menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan
Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU no 5 tahun
1969. Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses
Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, ayat Al-Qur'an sebanyak
6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.
Mahfud
menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur'an sama dengan melakukan penistaan terhadap
Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang
dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.
"300
misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa
Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari
ajaran pokok," ucapnya.
Kemenag
Kementerian
Agama (Kemenag) menilai Saifuddin bisa mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Kemenag juga tidak mengenal Saifuddin. Kemenag menyayangkan statement Saifuddin
Ibrahim. Thobib menilai apa yang disampaikan Saifuddin Ibrahim terkait pesantren
dan ayat Al-Qur'an itu salah.
"Saya
melihat, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin justru dapat mengganggu kerukunan
antarumat dan upaya menguatkan moderasi beragama," kata Plt Kepala Biro Humas,
Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, dalam keterangannya, Rabu
(16/3).
Baca
juga:
Komisi
VIII DPR Harap Pendeta Saifuddin Ditindak Tegas: Buat
Onar!
Reaksi
polisi
Polisi
bergerak mendalami isi konten video tersebut. Satuan yang mencari tahu video itu
adalah Direktorat Tindak Pidana Siiber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber
Bareskrim).
Selanjutnya,
catatan kriminal Saifuddin, terima ancaman pembunuhan:
Catatan
kriminal Saifuddin
Abraham
awalnya ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri pada awal Desember 2017. Abraham
ditangkap karena mengunggah ujaran kebencian (hate speech) terhadap suatu agama
di akun Facebook miliknya.
"Menjatuhkan
pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta," kata
ketua majelis hakim, Muhammad Damis, di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna,
Tangerang, Senin (7/5/2018).
Baca
juga:
Pondok
Hajjah Nuriyah Shabran-UMS Benarkan Pendeta Saifuddin
Alumnusnya
Hakim
menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 A UU ITE. Abraham menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau
kelompok masyarakat tertentu.
Saifuddin
terima ancaman pembunuhan
Saifuddin
mengaku diancam dibunuh setelah video permintaannya untuk menghapus 300 ayat itu
viral. Ancaman itu datang setelah dia berada di Amerika Serikat (AS). Saifuddin
meminta Mahfud menangkap pengancamnya.
"Untung
saya kemarin itu viralnya setelah saya di Amerika. Dan sekarang diancam oleh
Julius mualaf itu. Katanya mau mengirim pembunuh bayaran untuk saya. Coba Pak
Mahfud, tangkap dia itu. Kalau Bapak itu memang Menko Polhukam. Dia sudah
mengirim ancaman kepada Saifuddin Ibrahim," ujar Saifuddin melalui akun channel
YouTube-nya, Kamis (17/3).
Baca
juga:
Sosok
Pendeta Saifuddin Ibrahim di Mata Teman Kuliahnya di Shabran