Korupsi Impor Garam Juga Melibatkan PejabatTinggi Kementrian Perdagangan

3 views
Skip to first unread message

Sunny ambon

unread,
Jul 4, 2022, 12:55:24 PM7/4/22
to

Luar biasa para petinggi rezim neo-Mojopahit  panen kekayaan  melalui korupsi.


https://www.sinarharapan.co/hukum/pr-3853814289/korupsi-impor-garam-juga-melibatkan-pejabat-tinggi-kementrian-perdagangan

Korupsi Impor Garam Juga Melibatkan Pejabat Tinggi Kementrian Perdagangan

Banjar Chaeruddin

- Senin, 4 Juli 2022 | 19:34 WIB  

https://www.greeners.co/wp-content/uploads/2016/01/Menteri_Perdagangan_Dinilai_Menomorduakan_Garam_Rakyat.jpg

Garam rakyat yang dirugikan impor (dok)

SINARHARAPAN--Setelah kasus ekspor CPO dan impor besi baja, kini Kejaksaan Agung menyelidiki kasus impor garam yang melibatkan pejabat Kementrian Perdagangan.

Pada Senin (4/7) ini penyidik Jampidsus  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam dugaan kasus korupsi izin impor garam. Salah satu saksi yang diperiksa antara lain berinisial DE. Tokoh ini adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

“Inisial DE selaku Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahun 2015-2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Ketut Sumedana, Senin (4/7).

Baca Juga: Dirjen Daglu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dikutip Bisnis.com, Ketut menambahkan, selain DE, ada tiga nama lagi yaitu berinisial M selaku Direktur Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015, AM selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017, dan TL selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015.

Ketut juga menjelasakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kejagung telah resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Dirjen Daglu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara  

Korupsi Impor Garam Juga Melibatkan Pejabat Tinggi Kementrian Perdagangan

Senin, 4 Juli 2022 | 19:34 WIB

Terus Dalami Kasus CPO, Kejaksaan Agung Periksa Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Berinisial BS

Senin, 4 Juli 2022 | 15:40 WIB

Kasus Suap Benur, KPK Bantah Keterangan Novel Pernah Ditemui Firli Bahuri di Toilet Usai Gelar Perkara

Senin, 4 Juli 2022 | 15:18 WIB

Kasusnya Bakal Dilimpahkan, Bareskrim Polri: Total Nilai Aset Disita Perkara Doni Salmanan Capai Rp64 Miliar

Senin, 4 Juli 2022 | 15:11 WIB

KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Saksi Kasus TPPU Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Senin, 4 Juli 2022 | 12:18 WIB

KPK Tetapkan Richard Louhenapessy Menjadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Senin, 4 Juli 2022 | 11:08 WIB

KPK Tegaskan Akan Lanjutkan Bahas Empat Isu Prioritas di Putaran Kedua ACWG G20

Sabtu, 2 Juli 2022 | 15:16 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dikabarkan Mundur

Jumat, 1 Juli 2022 | 08:46 WIB

Polri Nyatakan Penyidikan Perkara Tersangka Doni Salmanan Selesai

Jumat, 1 Juli 2022 | 07:49 WIB

Keberlanjutan Reformasi Polri di Era 'Polri yang Presisi'

Jumat, 1 Juli 2022 | 07:42 WIB

KPK Cecar Gamawan Fauzi Mengenai Proses Pengadaan KTP-el

Kamis, 30 Juni 2022 | 13:36 WIB

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih ke KPK

Kamis, 30 Juni 2022 | 13:10 WIB

KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Perum Jasa Tirta II ke Lapas Tangerang

Kamis, 30 Juni 2022 | 13:05 WIB

KPK Panggil Bupati Tulungagung Terkait Kasus Bantuan Keuangan Provinsi

Kamis, 30 Juni 2022 | 12:00 WIB

KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina dan PLN Terkait Kasus Pengadaan LNG

Kamis, 30 Juni 2022 | 11:53 WIB

Pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan GUI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri. Hal tersebut menimbulkan kerugian masyarakat termasuk UMKM.

Kejaksaan Agung memastikan akan kembali menggeledah tempat yang terkait dengan tindak pidana izin impor garam.

Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Supardi. “Sepertinya mau pindah tempat ini. Ada untuk tempat lain, masih di bagian rentetan pulau Jawa,” tuturnya kepada wartawan pekan lalu.

Baca Juga: Kasus Impor Besi Baja, Kejakgung Tahan Penyuap Pejabat Kementrian Perdagangan

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bergerak ke Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi izin impor garam. Hal ini dilakukan setelah Kejagung resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dari penyelidikan pada hari Senin lalu.

 

Chan CT

unread,
Jul 4, 2022, 9:34:29 PM7/4/22
to GELORA45_In

Korupsi Impor Garam Juga Melibatkan Pejabat Tinggi Kementrian Perdagangan

Banjar Chaeruddin
- Senin, 4 Juli 2022 | 19:34 WIB

Garam rakyat yang dirugikan impor (dok)

SINARHARAPAN--Setelah kasus ekspor CPO dan impor besi baja, kini Kejaksaan Agung menyelidiki kasus impor garam yang melibatkan pejabat Kementrian Perdagangan.

Pada Senin (4/7) ini penyidik Jampidsus  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam dugaan kasus korupsi izin impor garam. Salah satu saksi yang diperiksa antara lain berinisial DE. Tokoh ini adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

“Inisial DE selaku Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahun 2015-2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Ketut Sumedana, Senin (4/7).

Baca Juga: Dirjen Daglu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dikutip Bisnis.com, Ketut menambahkan, selain DE, ada tiga nama lagi yaitu berinisial M selaku Direktur Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015, AM selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017, dan TL selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015.

Ketut juga menjelasakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kejagung telah resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Dirjen Daglu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan GUI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri. Hal tersebut menimbulkan kerugian masyarakat termasuk UMKM.

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages