MUI Dukung RKUHP Atur Zina-Kumpul Kebo: Manusia Bermartabat
2 views
Skip to first unread message
Chan CT
unread,
Jul 13, 2022, 8:52:08 PM7/13/22
Reply to author
Sign in to reply to author
Forward
Sign in to forward
Delete
You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to GELORA45_In
MUI Dukung RKUHP Atur Zina-Kumpul Kebo: Manusia
Bermartabat Matius
Alfons - detikNews Rabu,
13 Jul 2022 22:33 WIB
Foto:
dok. MUI
Jakarta
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung aturan pidana terkait perbuatan
perzinaan dan kumpul kebo dalam RKUHP. MUI menekankan kebebasan tidak boleh
melanggar rambu-rambu dan hukum. Hal
tersebut disampaikan oleh Wasekjen MUI bidang hukum dan HAM Ikhsan Abdullah yang
awalnya menjawab terkait polemik yang ada di publik terkait hubungan badan yang
merupakan hak setiap orang lalu kemudian diatur secara pidana oleh negara. Dia
menekankan meski itu merupakan hak tapi pada dasarnya manusia bermartabat dan
harus tunduk pada konsensus negara.
"Sependapat
bahwa HAM memang harus dihargai, tapi harus kembali bahwa manusia bermartabat
dan dia harus tunduk kepada konsensus-konsensus yang dibangun dalam peradaban
suatu bangsa, peradaban suatu negara, atau peradaban suatu suku bahkan," kata
Ikhsan Abdullah dalam acara Adu Perspektif Total Politik x detikcom seperti
disiarkan di YouTube detikcom, Rabu (13/7/2022).
Baca
juga: Zina
dan Kumpul Kebo di RKUHP Jadi Perdebatan, Haris Azhar Salahkan
DPR
Ikhsan
menjelaskan, dalam konsensus negara Indonesia, hubungan badan harus melalui
pernikahan terlebih dulu. Menurutnya, hal tersebut juga sudah diatur dalam
undang-undang.
"Dalam
peradaban suatu bangsa, kita sudah ada konsensus bahwa yang namanya nikah atau
hubungan badan harus melalui pernikahan, itu diatur undang-undang, kan jelas itu
boleh menikah dengan pasal 1 ayat 1, tapi juga sebagai warga negara yang baik
harus catatkan pernikahan," ucapnya.
Selain
itu, Ikhsan menyebut kebebasan tidak boleh melanggar hukum yang diterapkan
negara. Dia tidak membantah bahwa hubungan badan adalah hak asasi manusia, tapi
harus dibungkus dengan pernikahan agar mencapai tujuan yang lebih
mulia.
"Kebebasan
itu tidak boleh kemudian melanggar rambu-rambu atau hukum di mana kita berada.
Di Indonesia itu HAM yang tadi apakah konsensus dan sebagainya dengan atas nama
HAM oke, tapi kemudian dia harus diselamatkan untuk martabat dia, kebaikan dia,
dan kebaikan semuanya. Maka dia harus dicampur dan dibungkus dengan pernikahan
atau perkawinan. Dan itu pasti tujuannya lebih mulia dari hak asasi manusia itu
sendiri," ujarnya.
Baca
juga: Partai
Ummat Nilai Hukuman Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Terlalu
Ringan
MUI
Dorong RKUHP Segera Disahkan
Ikhsan
lantas mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah membentuk RKUHP lebih baik
dari KUHP yang sebelumnya. MUI pun mendorong agar RKUHP segera
disahkan.
"MUI
menganggap bahwa ini adalah kemajuan yang harus kita apresiasi, yang harus kita
terima, dan ini yang terbaik dari KUHP yang sebelumnya. Karena yang terbaik maka
kami dari MUI mendorong agar RKUHP segera disahkan, karena tadi, untuk mencapai
kebaikan yang sempurna sangat sulit, maka ini yang terbaik. Saya kira itu dari
MUI," tuturnya
"Dari
perspektif kemajuan perluasan perzinaan dan hukuman dan lain-lain itu cukup
baik. Ketimbang yang lalu. Karenanya, kami ingin agar RKUHP ini segera disahkan
jadi Undang-Undang," lanjutnya.