Jakarta
- Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara dalam perkara cuitan 'Allahmu
lemah' di akun Twitter pribadinya. Hakim menolak pembelaan Ferdinand, yang
mengaku mencuitkan kalimat SARA karena bisikan setan.
"Mengadili,
menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan
kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata hakim ketua
Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan
Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).
"Menjatuhkan
hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," imbuhnya.
Mantan
politisi Partai Demokrat itu Ferdinand dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Vonis
hakim ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni
7 bulan.
Baca
juga:
Divonis
5 Bulan Bui Kasus 'Allahmu Lemah', Ferdinand Pikir-pikir
Banding
Hakim
menjelaskan hal yang memberatkan Ferdinand sehingga tak bisa lepas dari vonis
penjara adalah perbuatannya meresahkan masyarakat. Ferdinand, kata hakim, publik
figur yang tak memberi contoh baik.
"Keadaan
yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan secara meluas
dalam masyarakat, bahwa terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik
kepada masyarakat," terang hakim ketua Suparman.
Sedangkan
hal yang meringankan, hakim menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan.
Ferdinand belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
"Keadaan
yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum
pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ungkap hakim.
Baca
juga:
Hakim
Tolak Pembelaan Ferdinand Dibisiki Setan Dicuitan 'Allahmu
Lemah'
Pembelaan
'Bisikan Setan' Ditolak
Hakim
tidak menerima pembelaan Ferdinand soal dibisiki setan dalam pertimbangan
vonisnya. Menurut hakim, Ferdinand secara intens aktif dan mencuit tentang kasus
yang dialami Habib Bahar bin Smith.
"Bahwa
hemat majelis hakim, alasan pembelaan Terdakwa tersebut tidak dapat diterima
karena, jika memperhatikan kronologi atau urutan-urutan cuitan tweet sejak
tanggal 3 Januari 2022 sampai tanggal 4 Januari 2022, Terdakwa sangat intens
atau aktif mengunggah cuitan berkaitan dengan kasus yang dialami Bahar bin
Smith," ungkap ketua majelis hakim.
Foto:
Ferdinand Hutahaean jalani sidang kasus cuitan 'Allahmu lemah'. (Dwi
Andayani/detikcom)
Simak
selengkapnya di halaman berikutnya.
Suparman
Nyompa menyebut hampir setiap 30 menit Ferdinand mengunggah cuitan yang
ditujukan untuk Bahar Smith itu. Dia menyimpulkan cuitan Ferdinand memuat unsur
kebencian dan ketidaksukaan kepada Bahar bin Smith.
"Hampir
setiap 30 menit Terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin
Smith. Isi cuitan Terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap
Bahar bin Smith," kata Suparman Nyompa.
"Bahwa
Terdakwa mengunggah cuitan yang menjadi gaduh dan viral tersebut pada pukul
10.50 WIB, sedangkan sebelumnya pada pukul 10.31 WIB Terdakwa juga mengunggah
cuitan atau tweet dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat Terdakwa masih
dalam keadaan sadar dan mampu berpikir dengan baik," pungkas Suparman
Nyompa.
Hakim
pun menanyakan tanggapan Ferdinand usai membacakan vonis. Ferdinand menyatakan
pikir-pikir untuk banding.
"Sementara
itu ya kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab Ferdinand.
Baca
juga:
Hakim
Tolak Alasan Ferdinand Cuit 'Allahmu Lemah' karena Bisikan
Setan
Foto:
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang cuitan 'Allahmu lemah' di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya. (Andhika Prasetia/detikcom)
Dalam
sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan
keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan
antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu
cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.
"Sentimen
Terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal
4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi
'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih
Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak
perlu di bela'," kata jaksa dalam dakwaannya.
(aud/aud)
Baca
artikel detiknews, "Cuitan 'Allahmu Lemah' Berujung Vonis 5 Bulan Bui Ferdinand
Hutahaean" selengkapnya