Hadiahi Rp1,1 miliar pada pelapor, China tangkap 1.400 pendatang haram
1 view
Skip to first unread message
Chan CT
unread,
Jul 23, 2022, 8:20:41 PM7/23/22
Reply to author
Sign in to reply to author
Forward
Sign in to forward
Delete
You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to GELORA45_In
Hadiahi Rp1,1 miliar pada
pelapor, China tangkap 1.400 pendatang haram
Sabtu, 23 Juli 2022 20:23
WIB
Ilustrasi - China
Intelijen. ANTARA/Shutterstock/pri.
Beijing (ANTARA) -
Otoritas China telah mengeluarkan uang senilai 500.000 yuan atau sekitar Rp1,1
miliar sebagai hadiah kepada para pelapor pendatang ilegal di negara berpenduduk
terbanyak di dunia itu.
Jumlah hadiah uang yang dikeluarkan naik dari
sebelumnya sebesar 200.000 yuan (Rp443 juta), demikian diumumkan Direktur Biro
Administrasi Exit-Permit Departemen Keamanan Publik Provinsi Guangdong, Liu
Guoqiang, seperti dikutip laman berita setempat, Sabtu.
Sejak awal
2022 sampai sekarang Kepolisian Guangdong telah memberikan 530 hadiah kepada
warga setempat dan menangkap lebih dari 1.400 orang yang diduga melanggar kasus
keimigrasian.
Oleh sebab itu, Liu mendorong masyarakat setempat
melaporkan kasus kedatangan secara ilegal.
Saat ini Kepolisian Guangdong telah melakukan
operasi bersama dengan otoritas keamanan di wilayah administrasi khusus Hong
Kong dan Makau.
Sebelumnya beberapa orang penyusup melalui
Guangdong yang merupakan pintu masuk di wilayah selatan daratan China dinyatakan
positif COVID-19.
Sejak saat itu otoritas keamanan China daratan
menggelar sedikitnya 30 kali operasi bersama dengan Hong Kong dan Makau yang
ketiganya berbatasan laut.
Otoritas China sebelumnya juga telah mengesahkan
regulasi tentang pelaporan aktivitas yang berpotensi membahayakan keamanan
negara.
Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian
Keamanan Negara (MSS) atau badan intelijen China pada Juni lalu itu juga
mengatur tentang besaran hadiah 100.000 yuan (Rp221 juta) kepada pelapor.
MSS
menjelaskan secara spesifik mengenai situasi, metode, standar, dan prosedur
pemberian hadiah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keamanan Nasional,
Undang-Undang Anti-Spionase, dan peraturan perundang-undangan lainnya.