Menteri Koperasi dan
UKM Teten Masduki dalam acara Kick Off “Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM
Industri Halal” secara daring, Jakarta, Rabu (25/8/2021). ANTARA/HO-Kemenkop
UKM/am.
Pemerintah
berkomitmen kuat mendukung akselerasi pengembangan industri halal produk UMKM
dengan mengedepankan pendekatan integrasi hulu-hilir dan
kolaborasi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM
Teten Masduki mengatakan pengembangan dan perluasan usaha syariah dengan
mengembangkan industri halal menjadi faktor penarik (pull factor) usaha mikro dan kecil syariah
dapat menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global.
"Dalam hal ini
pengembangan industri halal harus sejalan dan selaras dengan kebijakan pro UMKM
(usaha mikro, kecil, dan menengah)," ungkap Teten dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia menyatakan di antaranya ialah
penyederhanaan dan percepatan perizinan, fasilitas sertifikasi halal, program
pembinaan melalui pusat-pusat inkubasi usaha halal di berbagai daerah sebagai
pusat pembinaan dan penyemaian.
Selain itu, menurut dia, perlu pula membangun
pusat-pusat bisnis syariah (sharia business
center) yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi
antar pelaku bisnis syariah.
Teten menerangkan bahwa pihaknya berkomitmen kuat
mendukung akselerasi pengembangan industri halal produk UMKM dengan
mengedepankan pendekatan integrasi hulu-hilir dan kolaborasi.
Yaitu, melalui
sinergi pendaftaran sertifikasi halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).
"Kami juga
mengapresiasi proses kepengurusan sertifikasi halal saat ini telah mengalami
perbaikan kepengurusan sertifikasi dengan pelayanan audit dari LPH secara online
dan pemangkasan durasi kepengurusan yang lebih cepat," ungkap Menkop UKM.
Menurut Teten,
ini semua merupakan rencana strategis pemerintah dalam pengembangan kemandirian
dan Go Global UMKM Indonesia yang dilakukan melalui penguatan fokus pembangunan
ekonomi dan keuangan syariah.
Seperti penguatan industri produk halal melalui
pembentukan kawasan-kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam
kawasan industri yang sudah ada.
Juga pembangunan data perdagangan industri produk
halal yang terintegrasi, melakukan penyatuan database dan kodefikasi (pemberian
kode barang milik negara sesuai penggolongan) untuk menyinergikan data
sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan ekonomi.
"Tak lupa,
mengimplementasikan program sertifikasi halal produk ekspor secara kuat,
memperkuat sistem ketertelusuran halal (halaltraceability), hingga melakukan program
substitusi impor dan mendorong perkembangan industri bahan substantif material
halal pengganti (substitusi material non halal)," jelas Menkop.
Bagi Teten,
ini merupakan komitmennya menjalankan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Sehingga, dalam kurun waktu kurang lebih 21 hari kerja, sertifikasi halal yang
difasilitasi dapat terbit dan diserahkan kepada pelaku usaha mikro.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas Editor: Kelik
Dewanto
Sunny ambon
unread,
Aug 26, 2021, 2:42:46 AM8/26/21
Reply to author
Sign in to reply to author
Forward
Sign in to forward
Delete
You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to Chan CT, GELORA45_In
Jangan pakai auto, pesawat terbang, mobile phone obat-obatan etc buatan luar negeri, karena
pada umumnya yang membuat itu orang-orang kafir yang tidak mengindahkan masalah halal. hehehehe