Oleh Nikolas
PanamaMinggu,
18 September 2022 07:45
WIB
Anggotq KPU Kepri
Priyo Handoko memaparkan data pemilih berkelanjutan di salah satu hotel di Kota
Tanjungpinang beberapa waktu lalu. ANTARA/Nikolas
Panama.
Tanjungpinang (ANTARA) - Data
pemilih kerap menjadi buah bibir berbagai pihak yang berkepentingan terhadap
pemilu. Menjelang Pemilu 2024, misalnya data pemilih juga masih menjadi
perbincangan penyelenggara pemilu dan pengurus partai politik.
Tiga bulan
lalu misalnya, sejumlah pengurus partai merasa iba setelah mengetahui KPU
Provinsi Kepulauan Riau dan jajarannya tertatih-tatih melakukan pendataan
pemilih. KPU menyebut kegiatan itu sebagai pendataan pemilih berkelanjutan, yang
sudah dilaksanakan sejak Mei 2021.
Pendataan pemilih berlanjutan merupakan kegiatan
untuk menguatkan data pemilih sesuai dengan perubahan kondisi kependudukan.
Pendataan pemilih yang dilakukan secara konvensional dan informasi kependudukan
yang sulit diperoleh jajaran KPU Kepri dari dinas kependudukan setempat
menyebabkan proses pendataan pemilih berkelanjutan berjalan dramatis.
Misalnya,
pengakuan dari anggota KPU Kepri Priyo Handoko tentang petugas pendataan pemilih
berkelanjutan yang harus mendengar suara dari masjid yang mengumumkan orang yang
meninggal dunia. Data orang meninggal itu dibutuhkan untuk menghapus identitas
orang yang sudah meninggal dunia itu dari daftar pemilih berkelanjutan.
Penetapan data
pemilih berkelanjutan diselenggarakan secara rutin, tiga bulan sekali. Rapat
pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap tiga bulan
sekali di salah satu hotel di Kota Tanjungpinang dan di Kota Batam. Berdasarkan
hasil rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Batam, sehari yang
lalu, jumlah pemilih sebanyak 1.163.504 orang dan jumlah TPS 4.062.
Pengamat
politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang Bismar Arianto
berpendapat kegiatan tersebut termasuk pemborosan anggaran. KPU Kepri maupun
provinsi lainnya di Indonesia semestinya tidak melakukan kegiatan tersebut jika
proses pendataan pemilih dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan
teknologi.
Sejak awal era reformasi sampai sekarang, data
pemilih kerap menjadi isu prioritas yang dibicarakan publik. Hal itu disebabkan
pemilih menentukan nasib peserta pemilu dan pilkada.
Bahkan Bawaslu
menjadikan tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai salah satu potensi
kerawanan pemilu.
Kapasitas
Bergeser dari
permasalahan itu, muncul pertanyaan siapa yang memiliki kewenangan dan kapasitas
dalam pendataan kependudukan? Apakah KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota
melakukan pemutakhitan data pemilih berkelanjutan hingga penetapan data pemilih
tetap berdasarkan peraturan KPU RI?
Peraturan KPU RI Nomor 6/2021 memerintahkan
jajaran KPU provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pemutakhitan data
pemilih berkelanjutan.
Bagaimana dengan Ditjen Kependudukan Kemendagri
dan dinas kependudukan tingkat provinsi, kabupaten dan kota? Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinas kependudukan melaksanakan
urusan administrasi kependudukan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Data
kependudukan yang diolah Ditjen Kependudukan bersumber dari dinas kependudukan
provinsi. Sementara data kependudukan provinsi berasal dari dinas kependudukan
kabupaten dan kota.
Data kependudukan terkait pemilu yang bersumber
dari Ditjen Kependudukan ditetapkan sebagai daftar penduduk potensial pemilih
pemilihan (DP4) pemilu oleh KPU. Ditjen Kependudukan menyerahkan DP4 untuk
Pemilu 2024 pada Oktober 2022.
Selanjutnya, muncul pertanyaan lainnya, apakah
yang digunakan KPU Kepri, contohnya data pemilih berkelanjutan atau DP4?
Anggota KPU
Kepri Arison mengatakan kedua data dipergunakan untuk memperkuat data pemilih
pemilu.
Urusan
Pendataan
Data pemilih merupakan permasalahan yang krusial.
Hal itu disebabkan setiap warga negara dilindungi hak pilihnya oleh konstitusi.
Pun ada korelasi antara penyelenggaraan pemilu dengan validitas daftar pemilih
tetap (DPT) dapat ditelaah melalui asas langsung, umum, bebas, dan rahasia,
serta jujur dan adil, yang dipandang sebagai suatu proses legitimasi terhadap
instrumen demokrasi.
Legitimasi itu terkait cara-cara pelaksanaan
pesta demokrasi, salah satu tahapan yang dilaksanakan adalah penetapan DPT.
Permasalahan
yang timbul dalam penetapan pemilih, antara lain, warga negara yang telah
memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun tidak terdaftar sebagai pemilih,
warga negara yang belum/tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun
terdaftar sebagai pemilih, warga negara yang terdaftar lebih dari satu dalam
daftar pemilih, serta warga negara yang tidak terdaftar sebagai pemilih namun
menggunakan hak pilih orang lain.
Penerapan regulasi untuk melindungi hak pilih
tidak semudah yang dirumuskan oleh konstitusi. Tidak seluruh warga negara
mendapatkan hak politik yang telah diamanatkan
oleh konstitusi atau bahkan melaksanakan hak politiknya. Hal ini dipengaruhi
oleh beberapa faktor, antara lain warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana yang
telah diatur oleh Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 4
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tidak terdaftar sebagai pemilih.
Dari uraian
permasalahan tersebut, sebenarnya akar persoalan yang perlu diurai adalah
pembagian kewenangan soal kependudukan. KPU dan jajarannya tidak memiliki
kapasitas mengurus administrasi kependudukan, namun penyelenggara pemilu itu
punya kepentingan terhadap data pemilih.
Data tersebut dimiliki Ditjen Kependudukan dan
dinas kependudukan sehingga seharusnya KPU RI dan jajarannya tidak perlu lagi
melakukan pemutakhiran data pemilih yang ujung-ujungnya juga menggunakan DP4
sebagai sumber data primer dalam melakukan pendataan pemilih lanjutan, hingga
membuahkan DPT pemilu.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menguras
energi dan anggaran yang tidak sedikit di seluruh provinsi. Selain itu
menimbulkan kesan seolah-olah ada tembok besar antara KPU RI dan jajaran dengan
Ditjen Kependudukan dan dinas kependudukan.
Data
kependudukan maupun yang berhubungan dengan pemilih sebaiknya bersumber dari
satu data. Artinya, hanya satu institusi negara yang menetapkan dan memublikasi
data pemilih tersebut, yakni Ditjen Kependudukan dan dinas kependudukan.
Penyelenggara
pemilu, peserta pemilu dan masyarakat dapat memanfaatkan data tersebut sebagai
sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun
pemerintah daerah melalui dinas kependudukan harus mampu mengolah data
kependudukan yang setiap hari mengalami perubahan. Pengolahan data kependudukan
yang dinamis tentu harus diiringi dengan sumber daya manusia dan sistem yang
mudah diakses.
Pemda dapat melibatkan RT dan RW sebagai sumber
informasi yang akurat dalam pendataan kependudukan. Strategi yang dapat
digunakan, yakni membuka akses informasi kependudukan secara digital kepada RT
dan RW. Ketua RT dan Ketua RW dapat mengakses sistem informasi kependudukan
tersebut dengan mudah sehingga dapat menginput informasi terbaru yang terjadi di
lingkungannya.
Misalnya, ada seorang warga yang meninggal dunia
atau pindah ke daerah lain.
Informasi tentang kependudukan tersebut, termasuk
terkait pemilih dapat diakses oleh instansi yang memiliki kepentingan, seperti
KPU dan Bawaslu.