Jakarta
- Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin untuk Reuni 212. Panitia Reuni 212
mengatakan pihaknya masih berupaya memenuhi persyaratan.
"Yang
jelas kita masih berusaha untuk memenuhi persyaratan itu walaupun kita tahu agak
berat," ujar Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya kepada wartawan, Kamis
(25/11/2021).
Baca
juga:
Reuni
212 Desember 2021 Ingin di Patung Kuda, Ini Kata Polisi hingga
Anies
Salah
satu syarat tersebut kata Eka terkait rekomendasi dari Dinas Perhubungan
(Dishub). Dia mengatakan Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan
menunggu surat dari Intelkam.
"Syarat
yang diajukan seperti rekomendasi dari Dishub. Sementara Dishub sendiri menunggu
surat dari Intelkam dan Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Jadi kayak
ayam sama telur," kata Eka.
Dia
mengatakan pihaknya telah menyerahkan permohonan rekomendasi ke Satgas COVID-19.
Surat ini, katanya, diserahkan ke Satgas COVID-19 DKI di Balai Kota hari
ini.
"Surat
permohonan rekomendasi untuk Satgas COVID sudah ane (saya) serahkan siang tadi
ke Gugus Tugas COVID-19 di Balai Kota DKI," ujar Eka.
Baca
juga:
Polda
Metro Belum Terbitkan Izin Reuni 212, Ini Syarat yang Harus
Dipenuhi
Dia
menyebut pihaknya akan melakukan aksi super damai. Dia berharap Polda Metro Jaya
memberikan izin dan acara berjalan dengan baik.
"Kita
akan melakukan aksi super damai. Tanpa surat izin hanya pemberitahuan saja dan
diisi dengan orasi-orasi," kata Eka.
"Demo
atau aksi super damai jalan terakhir yang akan kita lakukan andai surat izin
kita tidak di berikan. Saya masih berharap Polda Metro memberikan izin agar kami
bisa menjalankan temu kangen ini, agar lebih sejuk dan nyaman dengan
mendengarkan tausiah dari ulama ulama kita," sambungnya.
Polda
Metro Jaya Belum Beri Izin
Polda
Metro Jaya belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar di sekitar Patung Kuda
seberang kawasan Monas, Jakarta Pusat. Polisi mengatakan ada sejumlah
persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi
dari Satgas COVID-19.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan kegiatan yang menghadirkan
orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima
pemberitahuan (STTP). STTP itu menjadi lampu hijau dari polisi dalam
terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.
"Polri
miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat
permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkamnya kita kenal STTP
atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan
di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11).
Di
masa pandemi ini, selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus
mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19. Kegiatan kerumunan saat ini masih
ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
Baca
juga:
Polda
Metro Belum Keluarkan Rekomendasi Reuni 212 Digelar
"Terkait
kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di
mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin
keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di
wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," terang
Zulpan.
Pihak
panitia Reuni 212 pun harus mengantongi izin dari pengelola tempat
berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta. Acara Reuni 212
diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Selain
itu, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro
Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak
kepolisian.
(dwia/haf)
Baca
artikel detiknews, "Panitia Ngeluh Sulit Dapat Izin Reuni 212: Syaratnya Kayak
Ayam dan Telur" selengkapnya