Mantan kades tersangka korupsi DD Rp119,9 juta bikin BUMDes fiktif
2 views
Skip to first unread message
Chan CT
unread,
Dec 10, 2021, 6:41:11 PM12/10/21
Reply to author
Sign in to reply to author
Forward
Sign in to forward
Delete
You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to GELORA45_In
Mantan kades tersangka
korupsi DD Rp119,9 juta bikin BUMDes fiktif
Jumat, 10 Desember 2021 06:44
WIB
Petugas Kejari Rejang
Lebong menggiring Rm, mantan Kades Bandung Marga atas dugaan korupsi dana desa
di wilayah itu. ANTARA/Nur Muhamad
Rejang Lebong, Bengkulu
(ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menetapkan
mantan kepala desa di daerah ini sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan
dana desa (DD) senilai Rp119,9 juta untuk membuat BUMDes fiktif.
Kepala Kejari
Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi diwakili Kasi Pidsus Arya Marsepa, di
Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tersangka dugaan korupsi DD tersebut ialah Rm
(59), mantan Kades Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya periode 2014-2020
lalu.
"Pada
hari ini Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan tersangka Rm, mantan
Kades Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya sebagai tersangka dalam kasus
dugaan pelanggaran hukum penggunaan anggaran dalam pembentukan dan pengembangan
BUMDes Bintang Bermani, Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya tahun
anggaran 2018," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka Rm setelah menjalani
beberapa kali pemeriksaan serta saksi-saksi lainnya diduga kuat telah melakukan
perbuatan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai kepala desa di wilayah
itu, dengan cara membuat BUMDes fiktif yang diberi nama BUMDes Bintang
Bermani.
Tersangka ini, kata dia, setelah dilakukan
pemeriksaan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Rejang
Lebong selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan
tersangka ini dilakukan karena adanya kekhawatiran pihaknya, tersangka akan
melarikan diri, kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi
perbuatannya. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka ini ancaman
pidananya lima tahun ke atas.
Sejauh ini dari pemeriksaan sejumlah saksi
termasuk keterangan tersangka, BUMDes Bintang Bermani tersebut sengaja dibentuk
oleh tersangka pada tahun 2018 dengan sejumlah pengurus yang sengaja dibuatnya
dan mendapat penyertaan modal dari dana desa sebesar Rp125 juta.
Penyertaan
modal ini pada 2019 kembali dianggarkan tersangka, namun tidak jadi digunakan
karena BUMDes fiktif ini mulai diketahui umum, sehingga dialihkan untuk kegiatan
lainnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka di rekeningnya
Rp5 juta lagi, tetapi saat kita tanya tersangka sulit menunjukkannya. Kerugian
negara berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Rejang Lebong jumlahnya sebesar
Rp119.900.000," demikian Arya Marsepa.
Kejari Pariaman minta
keterangan 27 saksi dugaan korupsi dana desa
Rabu, 13 Januari 2021 22:17
WIB
Kajari Pariaman,
Sumbar, Azman Tanjung. ANTARA/Aadiaat M.S.
Akan kami lakukan
analisa yuridis untuk melihat siapa tersangka
Pariaman (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Sumatera Barat telah meminta keterangan
sekitar 27 saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menggunakan
dana desa di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara.
"Dugaan tindak
pidana tersebut, yaitu pembangunan sarana sepeda gantung dan pembangunan sebuah
gedung," kata Kajari Pariaman Azman Tanjung, di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan
satu dari dua dugaan tindak pidana tersebut telah masuk pada tahap penyidikan,
sedangkan satu lagi masih dalam tahap permintaan data dan informasi nilainya
untuk melihat potensi penyalahgunaan wewenang.
Meskipun telah
memeriksa puluhan saksi, namun pihaknya belum menetapkan tersangka atas dugaan
tindak pidana korupsi tersebut.
"Mungkin setelah ini akan kami lakukan analisa
yuridis untuk melihat siapa tersangka," katanya lagi.
Pihaknya masih
akan menambah saksi untuk meminta keterangan, dan setelah itu dilanjutkan
pembuatan berkas perkaranya yang diperkirakan dimulai bulan ini atau bulan
depan.
Dia
menjelaskan untuk pembangunan wahana sepeda gantung, pihaknya menemukan tidak
ada mekanisme pengerjaan seharusnya dan bahkan tidak ditemukan adanya pelelangan
atau pun penunjukan.
Selain itu, lanjutnya wahana sepeda gantung yang
dibangun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, namun sudah ditemukan adanya
kerusakan.
"Tiba-tiba saja mereka bekerja tanpa ada
dasarnya, ada bagian yang belum selesai, dan tidak dimanfaatkan," ujarnya
pula.
Pihaknya mengimbau seluruh pihak di wilayah hukum
instansi itu yang mencakup Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman untuk
berhati-hati menggunakan anggaran negara karena akan berhadapan dengan hukum
jika menyelewengkannya. Baca juga:Polisi pasang garis
polisi di bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman