PRINSIP DAN STANDAR ASUHAN KEPERAWATAN DI INDONESIA
Pada prinsipnya
kinerja
perawat diukur dari terlaksananya asuhan keperawatan. Sedangkan pendekatan asuhan
keperawatan dilakukan dengan proses keperawatan, berupa aktivitas perawat yang
dilakukan secara sistematis melalui lima tahapan, yang meliputi pengkajian,
diagnosa
keperawatan, perencanaan, tindakan atau implementasi,
evaluasi
keperawatan.
Praktek dan penerapan proses keperawatan harus dilakukan secara tepat dan
benar yang didukung dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang mengacu
pada pedoman
standar asuhan keperawatan. Pengertian standar menurut
sendiri, adalah pernyataan deskriptif tentang tingkat penampilan yang dipakai
untuk menilai kualitas struktur, proses, dan hasil. Sedangkan pengertian
Standar Asuhan Keperawatan merupakan
penyataan kualitas yang diinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan
keperawatan terhadap pasien. Standar ini memberikan petunjuk kinerja mana yang
tidak sesuai atau tidak dapat diterima.
Manfaat penerapan proses keperawatan dalam asuhan keperawatan tersebut antara lain dapat
meningkatkan keterampilan teknis dan prosedur keperawatan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan pasien. Juga untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
dan otonomi dari perawat, disamping meningkatkan tanggung jawab dari perawat
atas tindakan serta mutu asuhan keperawatan yang diberikan pada pasien.
Penerapan asuhan keperawatan juga bermanfaat untuk meningkatkan peran perawat
dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan atas hal yang berkaitan
dengan perawatan pasien.
Tujuan utama standar memberikan kejelasan dan pedoman untuk mengidentifikasi
ukuran dan penilaian hasil akhir, dengan demikian standar dapat meningkatkan
dan memfasilitasi perbaikan dan pencapaian kualitas asuhan keperawatan.
Kriteria kualitas asuhan keperawatan mencakup : aman, akurasi, kontuinitas,
efektif biaya, manusiawi dan memberikan harapan yang sama tentang apa yang baik
bagi perawat dan pasien. Standar menjamin perawat mengambil keputusan yang
layak dan wajar dan melaksanakan intervensi intervensi yang aman dan akuntebel.
Dua kategori standar keperawatan yang diterima secara luas adalah standar of
care atau pertanyaan yang menguraikan level asuhan yang akan diterima oleh
pasien dan standar of practice atau harapan terhadap kinerja perawat dalam
memberikan standar asuhan. Aktifitas pemantauan dan
evaluasi
memastikan bahwa level perawatan pasien dan kinerja perawat telah dicapai
dengan baik. Dua macam kinerja
ini
di rancang untuk mendukung perawat dalam praktek sehari-hari dengan menyediakan
suatu sruktur untuk praktek tersebut dan untuk membantu perawat dalam
mengidentifikasi kontribusi keperawatan dalam perawatan pasien.
Di Indonesia secara legal
telah ditetapkan Standar Asuhan Keperawatan (SAK) dan diberlakukan dan
diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia melalui SK Direktorat Pelayanan
Medik No. YM 00.03 .2.6.7637 tahun 1993 tentang berlakunya SAK di rumah sakit.
Alasan diberlakukannya SAK yaitu sebagai salah satu kriteria asuhan profesional, tolok ukur mutu
asuhan keperawatan, salah satu dasar hukum asuhan profesional. Kemudian tujuan
dari diberlakukan SAK antara lain, secara umum untuk meningkatkan mutu asuhan
keperawatan, sedangkan secara khusus untuk mengetahui mutu asuhan keperawatan,
mengetahui kemampuan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, meningkatkan
tingkat kepuasan pasien terhadap asuhan keperawatan, dan menurunkan biaya
perawatan, serta melindungi kepentingan pasien dan perawat.
Refferences: Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan di
Rumah Sakit Jakarta:
Departemen Kesehatan R.I. 1997
Menurut komentar saya, Reksi dwi sriyani
Saya sangat setuju dengan ditetapkannya SAK yg diberlakukan dan di terapkan diseluruh rumah sakit indonesia, karena akan meningkatkan pelayanan dan mutu asuhan keperawatan terhadap pasien, karna di era globalisasi yang dirasakan sekarang masih banyak ditemui
masalah atau kurang memuaskannya pelayanan dan asuhan yang diberikan tim medis kesehatan terhadap pasien, terutama pada pasien dgn ekonomi kebawah (tidak mampu).