Artikel -RUU Keperawatan

88 views
Skip to first unread message

vandideviko

unread,
Apr 20, 2014, 4:23:49 AM4/20/14
to class...@googlegroups.com

Nama   : vandi deviko

NPM   : 1010038105107

Kelas   : A4b

Email   : vandi...@gmail.com

 

RUU Keperawatan

 

Haruskah seorang perawat menolak pasien hanya karena bertolak belakang dengan hukum. Keperawatan memang memiliki Kepmenkes namun kalah dengan UU Kedokteran. Oleh karena itu, inilah salah satu hal kenapa perlu disahkannya Undang-Undang Keperawatan.

Indonesia merupakan tiga dari 10 anggora ASEAN yang belum memiliki UU Keperawatan bersama dengan Laos dan Vietnam. Kalian perlu memperhatikannya karena kondisi ini akan menjadi sasaran tenaga-tenaga kesehatan asing sehingga tenaga perawat dalam negeri akan terpinggirkan. Mereka sudah bekerja dengan begitu maksimal, keras, dan tanpa mengenal lelah. Mereka juga memberikan pelayanan di desa-desa tertinggal, pulau-pulau terluar dan perbatasan. Namun hingga saat ini perawat belum terlindungi dari berbagai risiko dan tuntutan hukum.

Inilah kondisi yang menyedihkan. Betapa kalian tidak menganggap penting perlindungan hukum atas mereka, padahal yang mereka minta hanyalah RUU Keperawatan untuk segera disahkan. Isi RUU Keperawatan itu antara lain lingkup kewenangan perawat, sistem registrasi dan lisensi perawat, kehidupan profesional perawat serta lembaga yang menaungi perawat atau konsil. Harapannya, dengan disahkannya RUU Keperawatan ini, posisi perawat akan semakin kuat di ranah hukum.

Apabila DPR tidak serius membahas RUU ini, perawat akan bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas. Tentu ini akan menjadi balasan yang tidak setimpal apabila dibandingkan dengan ketulusan serta cinta kasih mereka dalam menunjukkan sikap peduli atas

Bagaimanapun, RUU Keperawatan bukanlah semacam alat untuk merebut wewenang dan tugas ataupun wilayah kerja dari profesi dokter. Ini lebih sebagai “penegasan” kembali batas-batas kerja seorang perawat. Terkait profesi perawat dan dokter, kalian tentu sudah tahu banyak perbedaannya. Dokter dan perawat adalah mitra dengan tujuan yang sama. Kita sama-sama ingin mencapai kesembuhan pasien dan kita mempunyai lahan dan cara tersendiri yang harus digarap dengan keprofesionalitasan profesi masing-masing.

Dokter bekerja dengan diagnosa medis mereka, dan perawat pun juga memiliki diagnosa keperawatannya. Diagnosa medis dari dokter lebih bertujuan untuk penyembuhan pasien dari penyakitnya, sedangkan diagnosa keperawatan mengarah kepada pemenuhan kebutuhan dasar pasien dengan penyakit yang dideritanya. Jika dokter berfokus bagaimana menghambat progresifitas penyakit dengan terapi medisnya, perawat berfokus bagaimana pasien tetap nyaman dan bisa mandiri dengan keterbatasan fisik karena penyakitnya. Jika diagnosa medis dokter adalah Asma, maka diagnosa keperawatannya adalah gangguan pertukaran gas berhubungan dengan spasme bronkus dan pastinya intervensi yang dilakukan akan berbeda.

Seperti yang kaliah tahu, profesi keperawatan adalah salah satu dari sekian banyak profesi kesehatan yang keilmuannya senantiasa berkembang (bahkan saat ini juga sudah ada profesor di bidang keperawatan, bidang spesialis keperawatan di Indonesia). Dengan semakin meningkatnya keprofesionalitasan dan cakupan ilmu dalam ruang kerja Keperawatan, selayaknyalah ada semacam Undang-undang yang akan memberikan legitimasi dalam melakukan praktik keperawatan yang mengatur secara lengkap batasan-batasan dan nilai hukum dari suatu tindakan keperawatan.

Sampai saat ini saya merasa masih banyak orang yang meremehkan adanya rancangan undang-undang yang akan lebih jelas membatasi tugas perawat dalam berprofesi. Setiap orang bebas berasumsi terhadap pemikirannya. Akan tetapi, asumsi tersebut harus didasari oleh argumen yang kuat. Banyak orang yang tidak memiliki argumen yang cukup kuat untuk menolak adanya undang-undang tersebut. Padahal, dengan disahkannya undang-undang tersebut, para masyarakat dari segala lapisan sosial akan mendapatkan pelayanan yang lebih profesioanl dan memuaskan dari perawat.

Pengesahan RUU Keperawatan dapat dikatakan sebagai tantangan Indonesia tahun 2011 karena terdapat Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan (RUU Nakes) yang tiba-tiba muncul . Seperti yang saya pernah baca RUU Nakes akan menggeser posisi RUU Keperawatan dalam program legislasi nasional (prolegnas). RUU Nakes seakan-akan menjadi musuh besar bagi RUU Keperawatan. Sebenarnya, RUU Keperawatan sudah menjadi prioritas ke-18 dalam prolegnas 2010. Namun, RUU Nakes hampir menggeser RUU Keperawatan dari prolegnas. Meskipun RUU keperawatan dapat kembali dijadikan prioritas dalam prolegnas 2011, RUU keperawatan mendapatkan urutan prioritas yang lebih rendah dari RUU Nakes. RUU Keperawatan berada pada prioritas ke-19, sedangkan RUU Nakes berada pada prioritas ke-18.

Hal tersebut membuat saya prihatin sebagai seorang calon perawat. RUU Keperawatan sudah menjadi prioritas ke-18 dari 70 rancangan undang-undang prioritas prolegnas 2010. Akan tetapi, RUU Nakes muncul tiba-tiba dalam sebuah Rapat Paripurna DPR. Hal “ajaib” tersebut terjadi begitu saja. Padahal, pada tahun 2010, RUU Nakes tidak masuk dalam prioritas prolegnas. Itu adalah hal yang sangat mengherankan dan tentu saja menjadi masalah besar bagi perawat dan tanpa disadari juga bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika RUU Keperawatan disahkan, rakyat Indonesia sebenarnya akan mendapatkan pelayanan yang lebih profesional dan memuaskan dari para perawat karena undang-undang tersebutlah yang akan mengatur segala kebijakan tentang profesioanlisme perawat. Penyetaraan profesi perawat dan tenaga kesehatan lainnya tidak akan membuat perubahan besar dalam dunia keperawatan. Hal ini sebenarnya sangat mengindikasikan bahwa keberadaan “ajaib” RUU nakes adalah sebuah ancaman bagi RUU keperawatan.

Sebuah tantangan bagi Indonesia untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keperawatan ini. Jika rancangan undang-undang ini berhasil disahkan, undang-undang ini akan lebih jelas membatasi cangkupan kerja perawat dan perawat dapat lebih fokus memberikan perawatan bagi pasien daripada mengerjakan sesuatu yang sebenarnya bukan pekerjaan perawat.

Lagipula, seandainya RUU Nakes berhasil disahkan, tidaklah normal jika dokter memiliki Undang-Undang Kedokteran dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Hal ini akan memberikan kesan bahwa Undang-Undang Tenaga Kesehatan tidak dapat mecakupi semua profesi tenaga kesehatan, bagaimanapun juga dokter juga merupakan bagian dari tenaga kesehatan.

Pilihan Indonesia untuk menghadapi tantangan ini ada di depan mata. Saya harap seluruh rakyat Indonesia mengetahui bahwa perawat yang selama ini sering disalahpersepsikan sebagai pembantu dokter sebenarnya merupakan sosok mandiri yang juga penting dalam menangani pasien di rumah sakit. Oleh karena itu, mengesahkan RUU Keperawatan yang sudah darurat ini sebenarnya bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan.

 

Komentar : Menurut saya, artikel di atas masih melakukan pendikotomian “status siapa yang lebih penting”. Semua memiliki perannya sendiri. Tak hanya dokter dan perawat saja yang dibutuhkan dalam rangka mencapai kesembuhan pasien, kita juga butuh apoteker, ahli rekam medik, bidan, ahli gizi, profesi kesehatan masyarakat, psikolog, dsb. Semuanya memiliki andil untuk mencapai kesembuhan pasien demi terwujudnya Indonesia sehat.

 

Irma Eka Fitrianti

unread,
Apr 20, 2014, 5:46:18 AM4/20/14
to class...@googlegroups.com

Undang-Undang Keperawatan memang  bagian penting dalam kaitan nya dengan pelayanan professional perawat,dengan UU inilah ruang lingkup kewenangan perawat serta posisi perawat di ranah hukum semakin kuat, sehingga batasan tugas antara profesi keperawatan dengan profesi lainnya semakin jelas .  

Dalam perjalanan di sahkan nya Undang-undang ini, kendala-kendala tentunya akan terus ada, Namun hal ini juga tidak semestinya dijadikan alasan pelayanan  professional dalam praktek keperawatan menjadi tidak optimal. Seperti disebutkan dalam artikel ini, “jika RUU Keperawatan disahkan, rakyat Indonesia sebenarnya akan mendapatkan pelayanan yang lebih professional dan memuaskan dari perawat”. Menurut saya pelayanan keperawatan yang professional adalah hal yang mutlak ada dalam profesi keperawatan, Karena tidak hanya terkait dengan kepuasan yang didapatkan oleh klien melainkan hal ini juga merupakan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktek keperawatan sesuai dengan falsafah keperawatan.

Irma Eka Fitrianti

unread,
Apr 20, 2014, 5:59:21 AM4/20/14
to class...@googlegroups.com
Undang- undang keperawatan memang bagian penting dalam kaitannya dengan pelayanan profesional perawat, dengan undang-undang inilah ruang lingkup kewenangan perawat serta posisi perawat diranah hukum semakin kuat,sehingga batasan tugas antara profesi keperawatan dengan profesi lainnya semakin jelas.

Dalam perjalan disahkannya undang-undang ini, kendala-kendala tentunya akan terus ada, namun hal ini juga tidak semstinya di jadikan alasan pelayanan profesional dalam praktek keperawatan menjadi tidak optimal. Seperti disebutkan dalam artikel ini "jika RUU keperawatan disahkan, rakyat Indonesia sebenarnya akan mendapat kan pelayanan yang lebih profesional dan memuaskan dari perawat". Menurut saya pelayanan keperawatan yang profesional adalah hal yang mutlak ada dalam profesi keperawatan, karena tidak hanya terkait dengan kepuasan yang di dapatkan oleh klien melainkan hal ini juga merupakan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktek keperawatan Sesuai dengan falsafah keperawatan.

Message has been deleted

rici amelia

unread,
Apr 20, 2014, 7:27:49 AM4/20/14
to class...@googlegroups.com
menurut saya PERAWAT lebih baik diatur dalam peraturan khusus. tidak harus dipaksakan masuk ke dalam RUU Tenaga Kesehatan.

On Sunday, April 20, 2014 4:59 PM, Irma Eka Fitrianti <fitri...@gmail.com> wrote:
Undang- undang keperawatan memang bagian penting dalam kaitannya dengan pelayanan profesional perawat, dengan undang-undang inilah ruang lingkup kewenangan perawat serta posisi perawat diranah hukum semakin kuat,sehingga batasan tugas antara profesi keperawatan dengan profesi lainnya semakin jelas.

Dalam perjalan disahkannya undang-undang ini, kendala-kendala tentunya akan terus ada, namun hal ini juga tidak semstinya di jadikan alasan pelayanan profesional dalam praktek keperawatan menjadi tidak optimal. Seperti disebutkan dalam artikel ini "jika RUU keperawatan disahkan, rakyat Indonesia sebenarnya akan mendapat kan pelayanan yang lebih profesional dan memuaskan dari perawat". Menurut saya pelayanan keperawatan yang profesional adalah hal yang mutlak ada dalam profesi keperawatan, karena tidak hanya terkait dengan kepuasan yang di dapatkan oleh klien melainkan hal ini juga merupakan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktek keperawatan Sesuai dengan falsafah keperawatan.

--

---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "class A4b 010 STIKES Indonesia" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke class-b-010+unsub...@googlegroups.com.
Untuk mengeposkan pesan ke grup ini, kirim email ke class...@googlegroups.com.
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/class-b-010/5972f8d0-be37-4056-9149-7ad8e9a02071%40googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

arini padang

unread,
Apr 20, 2014, 9:06:05 AM4/20/14
to class...@googlegroups.com
menurut saya bahwa undang-undang tentang kewenangan dan tugas perawat lebih diperkuat lagi agar ada batasan tugas antara perawat dan tenaga kesehatan lainnya lebih jelas.

--

---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "class A4b 010 STIKES Indonesia" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke class-b-010...@googlegroups.com.
Untuk mengeposkan ke grup ini, kirim email ke class...@googlegroups.com.

Gus Taf

unread,
Apr 20, 2014, 9:39:12 AM4/20/14
to class...@googlegroups.com, class...@googlegroups.com
arini padang ini siapa, mana identitasnya.

GU 574 F #826-Padang

Dobitra Roma Yulisa

unread,
Apr 20, 2014, 3:04:24 PM4/20/14
to class...@googlegroups.com
seperti yang kita ketahui RUU Keperawatan sampai saat ini masih belum jelas, padahal perawat indonesia sudah menunggu cukup lama (10 tahun), sejak 2004 saat RUU keperawatan mulai di ajukan ke DPR, setelah 2 periode berganti dan sekarang sudah memasuki periode ke 3, selama ini pemerintah hanya menggembor-gemborkan bahwa RUU keperawatan akan segera di sahkan, seakan-akan selalu memberikan angin segar kepada perawat tapi buktinya sampai saat ini UU keperawatan belum juga di sahkan,  padahal UU Keperawatan merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus pelindung perawat dalam melakukan praktek asuhan keperawatan, apalagi perawat sebagai ujung tombak atau orang yang terdepan dalam pelayanan kesehatan di masyarakat yang prakteknya di lapangan harus dilindungi dengan hukum yang jelas. mungkin salah faktor kenapa UU keperawatan belum juga di sahkan sampai saat ini karena tidak adanya dari kalangan perawat yang ada di pemerintahan, karena kebanyakan yang ada di pemerintahan itu adalh dokter, seperti kita ketahui dokter selama ini selalu berusaha agar UU keperawatan tidak disahkan, karena dokter takut tidak akan ada lagi perawat yang menjadi asisten " tukang suruh" dokter , seperti kebanyakan anggapan orang sekarang, padahal dokter dan perawat itu adalah setara atau sama-sama profesi dalam kesehatan.

Dobitra Roma Yulisa (DRY_16)
10 10 038 105 016

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages