Google Groups no longer supports new Usenet posts or subscriptions. Historical content remains viewable.
Dismiss

MEMANG BEDA KALO YAHUDI MENYUMBANG DAN MEMBANTU RAKYAT KALO ARAB ISLAM MENJARAH UANG PAJAK RAKYAT DASAR ENGGA TAHU MALU

5 views
Skip to first unread message

The Light of Son of Man

unread,
Apr 9, 2008, 7:26:46 AM4/9/08
to
Cuma Keroco yang Kena
Sebanyak 355 pegawai bea cukai dan 82 petugas pajak dikenakan hukuman.
Tapi tak ada pegawai tingkat atas yang ditindak.
Riza Sofyat, Dikky Setiawan, dan Junaidi Parlindungan

Departemen keuangan rupanya sedang bersih-bersih. Pada 21 januari 2004
lalu, direktur jenderal (dirjen) pajak hadi purnomo mengumumkan 355
orang pegawai pajak yang dikenakan hukuman selama tahun 2003. Lusanya,
giliran dirjen bea dan cukai eddy abdurrahman yang menyatakan bahwa 82
petugas bea cukai juga ditindak.

Jumlah pegawai yang dikenakan hukuman berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri ini meningkat
dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2002, pegawai pajak dan bea
cukai yang ditindak masing-masing 290 dan 76 orang.

Artikel Lain
Siapa Gembong Uang Palsu?
Senjata Ilegal di Jakarta
Sindikat Kartu Kredit Mr. P
Mengganyang Subsidi BBM
Cuma Keroco yang Kena
Cuma Utang Macet, Dalihnya
Menilap Setrum Negara
Dalangnya Belum Jua Diringkus
Siapa Pemodal Mereka?
Jurus Baru Menjaring Koruptor

Tapi, di antara para pegawai bea cukai yang ditindak itu tak ada yang
dikenakan hukuman berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat alias
dipecat. Sebagian besar dari mereka hanya terkena hukuman ringan,
mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai dengan pernyataan
tidak puas dari atasannya.

Mereka dihukum antara lain lantaran tak mengenakan seragam dinas
secara layak atau mencuri disket. Kata Sekretaris Dirjen Bea Cukai,
Thomas Sugijata, pencurian disket tergolong pelanggaran disiplin
berat, karena disketnya berisi dokumen negara.

Yang terkena hukuman paling tinggi hanyalah berupa pemberhentian
dengan hormatâEURO"berarti masih berhak memperoleh uang pensiun. Itu pun
cuma menimpa pegawai golongan II. Namun, Thomas Sugijata enggan
menyebutkan identitas pegawai yang dimaksud, juga kasus yang
melibatkannya. âEUROťKalau disebutkan, nanti kasihan keluarganya,âEUROť ujar
Thomas.

Boleh jadi, pegawai yang terkena sanksi akibat pelanggaran berat ini
tak lain adalah Heri dan Poltas Aritonang. Keduanya adalah pegawai
golongan II di bagian konsul komputer di Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Keduanya diberhentikan dengan hormat karena dianggap berkolusi dengan
memberikan bukti pembayaran bea masuk kepada seorang pengusaha
ekspedisi muatan kapal laut, Rahmat Soewandi, pada 3 Mei 2003.
Akibatnya, Rahmat tak sepeser pun membayar bea masuk untuk 250
kontainer berisi barang impor, seperti komputer, tekstil, dan suku
cadang kendaraan bermotor. Kolusi ini mengakibatkan negara rugi Rp 45
miliar.

Lewat kolusi itu, Heri dan Poltas dikabarkan memperoleh imbalan masing-
masing sebesar Rp 30 juta. Bersamaan dengan itu, lima petugas bea
cukai yang mengecek barang impor tersebut agar bisa keluar dari
Pelabuhan Tanjung Priok juga menerima uang pelicin masing-masing
sebesar Rp 1 juta.
Toh, Heri dan Poltas masih beruntung. Mereka tak dipecat, bahkan tak
sampai diajukan ke meja hijau. Coba kalau kasusnya tidak diungkap
secara internal oleh petugas bea cukai, seperti yang dialami Basukiâ
EURO"pegawai bea cukai di Bandara Adi Sumarno, Semarang, Jawa tengah.

Pada April 2003, Basuki dinilai terlibat dalam kasus penyelundupan 85
kilogram emas, dengan tersangka Nusantara Putra dan Ang Oen Tjoen.
Kasus ini dibongkar oleh petugas dari Kepolisian Wilayah Surakarta,
Jawa Tengah. Kini, perkara penyelundupan emas itu disidangkan di
Pengadilan Negeri Surakarta.

PEJABAT TAK KENA
Yang pasti, 82 pegawai bea cukai yang terkena hukuman itu tergolong
pegawai bawahan. Tak ada pegawai tingkat atas, apalagi setingkat
direktur atau dirjen, yang ditindak. Menurut Dirjen Bea dan Cukai,
Eddy Abdurrahman, sampai saat ini memang belum ada bukti tentang
kesalahan pegawai menengah ke atas. âEUROťKalau bukti kesalahannya ada,
sekalipun dirjen, ya ditindak. Tak ada perbedaan,âEUROť kata Eddy.

Sementara itu, sebanyak 355 pegawai pajak juga terkena sanksi
disiplin, mulai dari tingkat hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Sayangnya, Sekretaris Dirjen Pajak, A. Djazoeli Sadani, mengaku tak
hafal siapa saja pegawai yang terkena hukuman berat itu serta kasus
pelanggarannya.

Namun, pada Oktober 2003, Dirjen Pajak Hadi Purnomo pernah mengumumkan
12 orang pegawai pajak yang dipecat. Salah satu pegawai yang dikenakan
sanksi berat ini adalah Asriadi, pegawai di Kantor Pajak Wilayah XV
Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan
surat setoran pajak PT Semen Tonasa sebesar Rp 36 miliar dan pajak
Pertamina sebesar Rp 4 miliar. Pada Oktober 2003, Asriadi dihukum 15
tahun penjara oleh pengadilan.

Kasus berikutnya menyangkut Fredy, pegawai di Kantor Pelayanan Pajak
Manado, Sulawesi Utara. Fredy dipecat setelah divonis bersalah oleh
Pengadilan Negeri Manado, karena terbukti menerima uang sogokan Rp 15
juta dari seorang pengusaha saat melakukan pemeriksaan pajak.

Ada juga kasus seorang pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Jayapura,
Papua. Pegawai ini dipecat karena diduga mengeluarkan surat setoran
pajak bumi bangunan fiktif dengan sogokan senilai Rp 150 juta. âEUROťDia
juga dipecat setelah hakim di Pengadilan Negeri Jayapura menyatakannya
bersalah,âEUROť kata Djazoeli Sadani.

Menurut seorang konsultan pajak di Jakarta, boleh dibilang pengumuman
tentang pegawai pajak yang dikenai hukuman itu hanya sekadar upaya
dari instansi pajak untuk memamerkan aksi penertiban. Seharusnya, kata
konsultan ini, banyak pejabat pajak yang dipecat. Pada kasus Asriadi
di Makassar, umpamanya, mestinya Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Makassar sebagai atasan Asriadi juga bertanggung jawab atas perbuatan
bawahannya.

Itu baru di tingkat kantor pelayanan pajak. Apalagi di tingkat kantor
wilayah dan di kantor pusat Ditjen Pajak di Jakarta, yang kolusi dan
suapnya lebih dahsyat. âEUROťKalau memang diungkap, yang kena ya bisa
sampai pejabat tingginya. Tak cuma keroco saja yang dijadikan korban,â
EUROť tutur konsultan itu. Namun, Djazoeli Sadani menganggap cerita
konsultan itu berlebihan. âEUROťKalau bukti-buktinya tak ada, bagaimana
mau ditindak?âEUROť kata Djazoeli.

Soal ada-tidaknya bukti, sesungguhnya terpulang pada kesungguhan
politik pemerintah dan penegakan hukum yang tegas plus konsisten. Hal
ini menjadi penting lantaran pajak dan bea cukai tergolong primadona
bagi pemasukan kas negara, tapi kebocoran dan kolusinya begitu tinggi
(lihat pula âEUROťMain Sogok untuk PajakâEUROť).

Beberapa tahun lalu, pernah ada peradilan terhadap Sekretaris Dirjen
Bea Cukai, Kusmayadi, gara-gara kasus pajak. Dan tahun lalu, Soehardjo
(mantan Dirjen Bea dan Cukai) juga disidik oleh Kejaksaan Agung untuk
kasus manipulasi bea masuk. Kini kasusnya dikabarkan sudah sampai pada
tingkat penuntutan di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Akankah kasus ini
sampai ke pengadilan, seperti perkara Kusmayadi?

http://www.majalahtrust.com/verboden/verboden/485.php


0 new messages