[Oil&Gas] Fw:[SCM - PTK 007] Pengertian Perusahaan Dalam Negeri

1,661 views
Skip to first unread message

kristin...@gmail.com

unread,
May 1, 2013, 5:14:01 AM5/1/13
to Milis Migas Ind
 

Dear rekan migas Indonesia,
Berikut ada pertanyaan adik kita mengenai pengertian Perusahaan Dalam Negeri sesuai PTK 007.
Sedikit sudah saya berikan penjelasan, mungkin ada rekan yang ingin menambahkan?
Kutipan dari jawaban saya:
"kepemilikan saham pada PDN minimal 51% (lima puluh satu persen) adalah WNI, BUMN, BUMD, pemda dan negara harus dipenuhi.
Dalam contoh anda, disebutkan 52% saham perusahaan tbk (A) dimiliki perusahaan indonesia (B), maksudnya apakah pemilik saham perusahaan B ini 100% WNI? Atau B ini sahamnya masih ada yg dimiliki WNA dan hanya berkedudukan hukum di Indonesia?
Kita boleh abaikan dulu yg 48% sisanya (milik masyarakat umum). Kita telusuri dulu apakah B ini sahamnya 100% WNI, BUMN, BUMD, pemda atau negara tadi (biar gampang, kita sebut lokal saja ya). Bila tidak 100%, atau ada kepemilikan asing-nya, anda harus menghitung porsi berdasar kepemilikan saham td secara proporsional.
Let's say, B ini Perusahaan Indonesia tp sahamnya hanya 60% dimiliki lokal, 40% asing. Lalu B membeli saham perusahaan A (Tbk) sebanyak 52%.
Jadi perhitungannya, 52% x 60% = 31,2% saham lokal di B
Jadi tidak serta merta A disebut PDN karena sahamnya mayoritas dimiliki oleh B.
Bila ingin membuktikan bahwa A adalah PDN, kita harus buktikan status dari 48% pemegang saham lainnya itu hingga memenuhi syarat 51% saham dimiliki lokal.
Semoga bisa memberikan pencerahan, bila masih ada yg perlu didiskusikan, saya persilakan."

Best Regards,
Kristin
Sent from my BB®

From: Alexandra Patricia <tisa.al...@gmail.com>
Date: Wed, 1 May 2013 14:22:48 +0700
Subject: PTK 007

Mbak Kristin,

Saya dengan Alexandra dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Saya mau tanya tentang pengertian Perusahaan Dalam Negeri di PTK 007. Disitu kan diatur bahwa:
Perusahaan Dalam Negeri adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia dan minimal 51% (lima puluh satu persen) dari saham yang memiliki hak suara (voting right), hak dividen dan hak Kendali Manajemen dimiliki oleh perseorangan warna negara Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah atau negara Republik Indonesia serta minimal 2/3 (dua per tiga) anggota direksi adalah warga Negara Indonesia.

Pertanyaan saya, kalau misalnya ada sebuah perusahaan tbk yang 52% dimiliki oleh Perusahaan Indonesia dan sisanya dimiliki oleh masyarakat umum, apakah 'masyarakat umum' tersebut dapat secara serta merta dianggap sebagai WNI? Sehingga perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perusahaan Dalam Negeri, Mbak?

Terima kasih banyak Mbak atas perhatiannya.

Salam,
Alexandra T

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
Facebook page : http://www.facebook.com/pages/Migas-Indonesia-Online/251996544879092
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com

HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
MARKETPLACE


.

__,_._,___

rid cing

unread,
May 1, 2013, 5:54:41 AM5/1/13
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Point penting untuk amendment PTK 007.
Perusahaan dapat dimasukkan dalam kategory Perusahaan Dalam Negeri harus memiliki persyaratan adalah 3 item:
1. Perusahaan yang berdiri di wilayah Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
2. Saham minimal 51% yang memiliki hak suara, hak dividen & hak kedali manajemen dari WNI, BUMN, BUMD, Pemda, Negara
3. Anggota direksi adalah WNI minimal 2/3 dari total direksi.
 
Terima kasih
Farid

 
From: Alexandra Patricia <tisa.al...@gmail.com>
Date: Wed, 1 May 2013 14:22:48 +0700
Subject: PTK 007

Mbak Kristin,
Saya dengan Alexandra dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Saya mau tanya tentang pengertian Perusahaan Dalam Negeri di PTK 007. Disitu kan diatur bahwa: Perusahaan Dalam Negeri adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia dan minimal 51% (lima puluh satu persen) dari saham yang memiliki hak suara (voting right), hak dividen dan hak Kendali Manajemen dimiliki oleh perseorangan warna negara Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah atau negara Republik Indonesia serta minimal 2/3 (dua per tiga) anggota direksi adalah warga Negara Indonesia.
Pertanyaan saya, kalau misalnya ada sebuah perusahaan tbk yang 52% dimiliki oleh Perusahaan Indonesia dan sisanya dimiliki oleh masyarakat umum, apakah 'masyarakat umum' tersebut dapat secara serta merta dianggap sebagai WNI? Sehingga perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perusahaan Dalam Negeri, Mbak?
Terima kasih banyak Mbak atas perhatiannya.
Salam,
Alexandra T

__._,_.___
.

__,_._,___

indradjaja andy

unread,
May 2, 2013, 1:36:24 PM5/2/13
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Rekan Milis Migas Indonesia

Sehubungan dengan judul di atas , mohon bantuan untuk dapat memberikan wawasan atau pandangan mengenai :

1. SKBDN & KMK

2. Keuntungan dan atau Kerugian dari SKBDN

3. Keuntungan dan atau Kerugian dari KMK


Kiranya dari rekan milis dapat memberikan pandangan dan wawasan mengenai hal tersebut di atas ,

Terima Kasih

Salam,
Andy Indradjaja



__._,_.___
.

__,_._,___

Ade Fajar

unread,
May 3, 2013, 5:05:49 AM5/3/13
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Hi Pak Indra,
Saya coba share apa yang saya ketahui mengenai SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri). Kalau KMK mohon maaf saya tidak familiar.

SKBDN secara prinsip sama dengan LC (Letter of Credit) namun transaksinya melalui antar bank dalam negeri (LC bank dalam negeri dengan luar negeri). SKBDN, sepertinya LC, merupakan metode pembayaran antara penjual barang dengan pembeli. SKBDN terdiri dari beberapa term yang disepakati antara penjual dan pembeli. Kesepatakan yang biasanya tercantum :
- Term of credit
- Term of payment
- Persyaratan paperwork yang harus disubmit ketika melakukan tagihan, seperti B/L, Packing list, dll
- Pelabuhan bingkar dan muat
- Syarat dan kondisi SKBDN, misalnya denda yang harus dibayarkan kalau ada perbedaan
-  Masa berlaku
- Informasi Aplicant, Bank Penerbit, penerima dan bank penerima
- etc

Keuntungan SKBDN :
- Jaminan pembayaran bagi penjual dimana barang tidak akan dikirim sebelum LC terbit
- Jaminan barang dikirim bagi pembeli, dimana LC tidak bisa dicairkan apabila tidak ada verifikasi dari pembeli. Ini dibuktikan dengan Bill of Ladding dari pelayaran

Kerugian SKBDN :
- Tidak cocok dipakai untuk pembayaran jasa ( misalnya pembayaran jasa freight forwarding )
- Proses verifikasi cukup memakan waktu

Penjelasan saya diatas berdasarkan pengalaman saya sebagai penerima SKBDN dan mudah-mudahan bisa menjawab sedikit pertanyaan Pak Indra.

Silahkan rekan-rekan lain bisa menambahkan. 


Salam,


Ade Fajar


Dari: indradjaja andy <anja...@yahoo.com>
Kepada: "Migas_I...@yahoogroups.com" <Migas_I...@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 3 Mei 2013 0:36
Judul: [Oil&Gas] [SCM ] SKBDN & KMK


 
Rekan Milis Migas Indonesia

Sehubungan dengan judul di atas , mohon bantuan untuk dapat memberikan wawasan atau pandangan mengenai :

1. SKBDN & KMK

2. Keuntungan dan atau Kerugian dari SKBDN

3. Keuntungan dan atau Kerugian dari KMK


Kiranya dari rekan milis dapat memberikan pandangan dan wawasan mengenai hal tersebut di atas ,

Terima Kasih

Salam,
Andy Indradjaja





__._,_.___
.

__,_._,___

fajardw...@gmail.com

unread,
May 3, 2013, 6:13:03 AM5/3/13
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

SKBDN itu sama dengan LC (letter of Credit) hanya bedanya SKBDN itu untuk transaksi di dalam negeri,SKBDN akan dikeluarkan oleh Bank apabila bapak sudah menyimpan modal/uang ke bank.dalam kata lain SKBDN sebagai surat bahwa pihak bapak mempunyai Modal usaha yang disimpan di Bank dan Bank yg menerbitkan SKBDN sebagai Bank penjamin pihak bapak mempunyai modal....dan SKBDN tidak mudah untuk dicairkan oleh pihak lain ada syarat2 yg harus dipenuhi untuk mencairkannya,SKBDN biasanya dipergunakan untuk tipe pekerjaan pengadaan
sedang KMK (Kredit Modal Kerja) salah satu tipe Kredit yang diperuntukkan hanya untuk menambah modal Kerja dan dipergunakan untuk usaha apapun

Sepengetahuan saya Untuk KMK biasanya tidak dpt dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi...KMK itu kurang lebih sama dgn KPR hanya penggunaannya untuk menambah modal kerja.
Jd perbedaan SKBDN dan KMK :
1.SKBDN pihak bpk sudah memiliki uang dan bank sbg penjamin phk bapak memiliki uang tsb; KMK,pihak bapak meminjam ke Bank untuk Modal usaha
2.SKBDN tidak perlu ada cicilan; KMK hrs melunasi pinjaman sebesar yg dipinjam di tambah bunga
3.SKBDN tidak memerlukan jaminan; KMK memerlukan jaminan yg nilainya +/- 120% dari nilai pinjaman (co/: Rumah,ruko,toko,kantor,ato tanah kosong)

Semoga informasinya dpt membantu....CMIIW

Wasalam,

RFDP

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: indradjaja andy <anja...@yahoo.com>
Date: Thu, 2 May 2013 10:36:24 -0700 (PDT)
Subject: [Oil&Gas] [SCM ] SKBDN KMK


 

Rekan Milis Migas Indonesia

Sehubungan dengan judul di atas , mohon bantuan untuk dapat memberikan wawasan atau pandangan mengenai :

1. SKBDN & KMK

2. Keuntungan dan atau Kerugian dari SKBDN

3. Keuntungan dan atau Kerugian dari KMK


Kiranya dari rekan milis dapat memberikan pandangan dan wawasan mengenai hal tersebut di atas ,

Terima Kasih

Salam,
Andy Indradjaja



__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Davi Rahman Hakim

unread,
May 3, 2013, 9:27:06 PM5/3/13
to Migas_I...@yahoogroups.com, HSE-Club-...@yahoogroups.com
 

Dear All
Mohon informasinya mengenai SIO Forklit dan Sertifikat dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terkait 2 hal berikut ini :
1. Apakah SIO dan sertifikat tersebut ditahan oleh perusahaan? Karyawan hanya mendapatkan Copy SIO dan Setifikatnya
2. Apakah ada Peraturan Perundangan yang menyebutkan hal tersebut??Selain UU No.1 tahun 1970 dan PER.05/MEN/1985 (Pesawat Angkat dan Angkut)
Terimakasih banyak atas informasinya

Salam

Davi


_._,_.___

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

indradjaja andy

unread,
May 6, 2013, 1:39:03 AM5/6/13
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Bapak/Ibu Yth ,

Terima kasih atas sharenya , ada beberapa pertanyaan atau penegasan

1. Dalam SKBDN yang di maksud pada informasi di bawah adalah jika kita sebagai pembeli harus sudah mempunyai modal/uang pada bank yang di gunakan sebagai

tempat penyimpanan modal/uang tersebut yang nantinya pihak bank yang akan menerbitkan SKBDN tersebut sebagai bank penjamin, sedangkan sebagai penjual

apakah juga di haruskan mempunyai modal/uang yang harus di tunjukkan untuk layak sebagai penerima SKBDN pada bank yang sama.

Kalau SKBDN sudah di pastikan menjawab pertanyaan yang di maksud

2. Jika itu KMK .. Kredit Modal Kerja berarti kita harus memajukan kredit ke bank untuk mendapatkan tambahan dana lalu jika kita sebagai supplier/pedagang sayur

yang akan menjual barang/dagangannya ke customer/pembeli , mengapa kita harus mengajukan kredit ke bank padahal barang yang kita supply kita dapat membeli

atau misal sudah ada di stok , jika itu pelaksana ada kemungkinan si pelaksana/kontraktor tersebut yang meminjam uang (kredit) ke bank

Atau semisal dari pihak pelaksana membutuhkan jaminan bukankah jika di perlukan bisa menggunakan jaminan pelaksanaan yang di keluarkan bank sebagai penjamin

bahwa si supplier/peagang tersebut mempunyai dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Mohon bantuan untuk mengoreksi apakah pernyataan di atas belum benar

Salam,
Andy Indrajaja




From: "fajardw...@gmail.com" <fajardw...@gmail.com>
To: Migas_I...@yahoogroups.com
Sent: Friday, May 3, 2013 5:13 PM
Subject: Re: [Oil&Gas] [SCM ] SKBDN & KMK


SKBDN itu sama dengan LC (letter of Credit) hanya bedanya SKBDN itu untuk transaksi di dalam negeri,SKBDN akan dikeluarkan oleh Bank apabila bapak sudah menyimpan modal/uang ke bank.dalam kata lain SKBDN sebagai surat bahwa pihak bapak mempunyai Modal usaha yang disimpan di Bank dan Bank yg menerbitkan SKBDN sebagai Bank penjamin pihak bapak mempunyai modal....dan SKBDN tidak mudah untuk dicairkan oleh pihak lain ada syarat2 yg harus dipenuhi untuk mencairkannya,SKBDN biasanya dipergunakan untuk tipe pekerjaan pengadaan
sedang KMK (Kredit Modal Kerja) salah satu tipe Kredit yang diperuntukkan hanya untuk menambah modal Kerja dan dipergunakan untuk usaha apapun

Sepengetahuan saya Untuk KMK biasanya tidak dpt dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi...KMK itu kurang lebih sama dgn KPR hanya penggunaannya untuk menambah modal kerja.
Jd perbedaan SKBDN dan KMK :
1.SKBDN pihak bpk sudah memiliki uang dan bank sbg penjamin phk bapak memiliki uang tsb; KMK,pihak bapak meminjam ke Bank untuk Modal usaha
2.SKBDN tidak perlu ada cicilan; KMK hrs melunasi pinjaman sebesar yg dipinjam di tambah bunga
3.SKBDN tidak memerlukan jaminan; KMK memerlukan jaminan yg nilainya +/- 120% dari nilai pinjaman (co/: Rumah,ruko,toko,kantor,ato tanah kosong)

Semoga informasinya dpt membantu....CMIIW

Wasalam,

RFDP


From: Ade Fajar <adef...@yahoo.com>
To: "Migas_I...@yahoogroups.com" <Migas_I...@yahoogroups.com>
Sent: Friday, May 3, 2013 4:05 PM
Subject: Bls: [Oil&Gas] [SCM ] SKBDN & KMK

__._,_.___
.

__,_._,___

alfiy...@yahoo.com

unread,
May 10, 2013, 10:02:18 AM5/10/13
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Mas Davi,

Sepanjang pengalaman saya, hal tersebut jadi kebijakan perusahaan namun SIO itu kan sama dengan SIM analoginya, jadi pastikan SIO itu melekat pada crane operatornya menurut saya.
Kewajiban perusahaan adalah menyediakan lingkungan kerja yg aman dan operator yang competent termasuk lisensinya.
Banyak perusahaan mengambil SIO asli karena banyak alasan yg tidak perlu saya sebut namun bila saya renungi hal itu tidak benar dilakukan.

Dahulu bila ada inspektur Migas yg akan mengaudit tempat saya kerja, saya selalu mewanti-wanti agar para crane atau forklift operator jangan lupa membawa SIOnya karena fotocopy bukanlah dokumen legal yg memenuhi kewajiban UU atau PP terkecuali sudah dilegalisir tentunya, jadi bila hal ini dipernuhi maka akan memuaskan inspekturnya.

Benar, bahwa PP yg anda sebut yg secara gamblang menyebutkan ttg SIO ini.

Demikian dulu ya.
Silakan ditambahkan bagi yg lain. CMIIW.
Thanks.

Salam,
AAL



Dikirim dari BB® smartphone from Qtel

From: Davi Rahman Hakim <davir...@yahoo.com>
Date: Sat, 4 May 2013 09:27:06 +0800 (SGT)
Subject: [Oil&Gas] SIO Foklift dan Sertifikat

__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
Facebook page : http://www.facebook.com/pages/Migas-Indonesia-Online/251996544879092
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
Untuk pergantian alamat email dan pengiriman attachment
silahkan hubungi webmaster(at)migas-indonesia.com

HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages