Dear rekan migas Indonesia,
Berikut ada pertanyaan adik kita mengenai pengertian Perusahaan Dalam Negeri sesuai PTK 007.
Sedikit sudah saya berikan penjelasan, mungkin ada rekan yang ingin menambahkan?
Kutipan dari jawaban saya:
"kepemilikan saham pada PDN minimal 51% (lima puluh satu persen) adalah WNI, BUMN, BUMD, pemda dan negara harus dipenuhi.
Dalam contoh anda, disebutkan 52% saham perusahaan tbk (A) dimiliki perusahaan indonesia (B), maksudnya apakah pemilik saham perusahaan B ini 100% WNI? Atau B ini sahamnya masih ada yg dimiliki WNA dan hanya berkedudukan hukum di Indonesia?
Kita boleh abaikan dulu yg 48% sisanya (milik masyarakat umum). Kita telusuri dulu apakah B ini sahamnya 100% WNI, BUMN, BUMD, pemda atau negara tadi (biar gampang, kita sebut lokal saja ya). Bila tidak 100%, atau ada kepemilikan asing-nya, anda harus menghitung porsi berdasar kepemilikan saham td secara proporsional.
Let's say, B ini Perusahaan Indonesia tp sahamnya hanya 60% dimiliki lokal, 40% asing. Lalu B membeli saham perusahaan A (Tbk) sebanyak 52%.
Jadi perhitungannya, 52% x 60% = 31,2% saham lokal di B
Jadi tidak serta merta A disebut PDN karena sahamnya mayoritas dimiliki oleh B.
Bila ingin membuktikan bahwa A adalah PDN, kita harus buktikan status dari 48% pemegang saham lainnya itu hingga memenuhi syarat 51% saham dimiliki lokal.
Semoga bisa memberikan pencerahan, bila masih ada yg perlu didiskusikan, saya persilakan."
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
SKBDN itu sama dengan LC (letter of Credit) hanya bedanya SKBDN itu untuk transaksi di dalam negeri,SKBDN akan dikeluarkan oleh Bank apabila bapak sudah menyimpan modal/uang ke bank.dalam kata lain SKBDN sebagai surat bahwa pihak bapak mempunyai Modal usaha yang disimpan di Bank dan Bank yg menerbitkan SKBDN sebagai Bank penjamin pihak bapak mempunyai modal....dan SKBDN tidak mudah untuk dicairkan oleh pihak lain ada syarat2 yg harus dipenuhi untuk mencairkannya,SKBDN biasanya dipergunakan untuk tipe pekerjaan pengadaan
sedang KMK (Kredit Modal Kerja) salah satu tipe Kredit yang diperuntukkan hanya untuk menambah modal Kerja dan dipergunakan untuk usaha apapun
Sepengetahuan saya Untuk KMK biasanya tidak dpt dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi...KMK itu kurang lebih sama dgn KPR hanya penggunaannya untuk menambah modal kerja.
Jd perbedaan SKBDN dan KMK :
1.SKBDN pihak bpk sudah memiliki uang dan bank sbg penjamin phk bapak memiliki uang tsb; KMK,pihak bapak meminjam ke Bank untuk Modal usaha
2.SKBDN tidak perlu ada cicilan; KMK hrs melunasi pinjaman sebesar yg dipinjam di tambah bunga
3.SKBDN tidak memerlukan jaminan; KMK memerlukan jaminan yg nilainya +/- 120% dari nilai pinjaman (co/: Rumah,ruko,toko,kantor,ato tanah kosong)
Semoga informasinya dpt membantu....CMIIW
Wasalam,
RFDP
Mas Davi,
Sepanjang pengalaman saya, hal tersebut jadi kebijakan perusahaan namun SIO itu kan sama dengan SIM analoginya, jadi pastikan SIO itu melekat pada crane operatornya menurut saya.
Kewajiban perusahaan adalah menyediakan lingkungan kerja yg aman dan operator yang competent termasuk lisensinya.
Banyak perusahaan mengambil SIO asli karena banyak alasan yg tidak perlu saya sebut namun bila saya renungi hal itu tidak benar dilakukan.
Dahulu bila ada inspektur Migas yg akan mengaudit tempat saya kerja, saya selalu mewanti-wanti agar para crane atau forklift operator jangan lupa membawa SIOnya karena fotocopy bukanlah dokumen legal yg memenuhi kewajiban UU atau PP terkecuali sudah dilegalisir tentunya, jadi bila hal ini dipernuhi maka akan memuaskan inspekturnya.
Benar, bahwa PP yg anda sebut yg secara gamblang menyebutkan ttg SIO ini.
Demikian dulu ya.
Silakan ditambahkan bagi yg lain. CMIIW.
Thanks.
Salam,
AAL