[Oil&Gas] UU Migas 22/2001

15 views
Skip to first unread message

Frank

unread,
Feb 3, 2010, 6:04:04 AM2/3/10
to migas_indonesia
 

Kepada Moderator dan teman2
Berkenaan dengan adanya usaha2 pada dewasa ini untuk me-revisi UU Migas 22/2001, apakah teman2 ada masukan2 ke DPR? Seperti diketahui UU 22/2001 pernah sudah melalui judicial review oleh MK pada tahun 2003, namun butir2 perubahan yang di-ruling tidak pernah ditrapkan oleh pemerintah. Bila ada diskusi2 tentang pokok ini tolong kiranya dapat saya minta copynya. Demikian dan terima kasih.



Salam,
Frank T



__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Admin Migas

unread,
Feb 3, 2010, 10:53:07 AM2/3/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Pak Frank Tanos,
 
Masukan apa lagi yang anda butuhkan ?. Bukankah UU No, 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dibuat oleh DPR bersama Pemerintah?. Kemudian katanya isinya bertentangan dengan UUD 45, lalu dilakukan Judicial Review oleh MK di tahun 2003 yang hasilnya bersifat final. Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Perkara No. 002/PUU-I/2003 mengenai pengujian UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD 1945, menyatakan bahwa Pasal 12 (3), 22 (1), serta 28 (2) dan (3) UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Putusan tersebut tidak berarti membatalkan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara keseluruhan. Mari kita periksa satu persatu UU No. 22/2001 yang dikoreksi oleh MK agar kita semua dapat memahami substansinya bersama-sama, tidak dipolitisir oleh individu atau golongan tertentu.
 
Pasal 12 Ayat (3) : Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Desember 2004, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2005, Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang” Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Pasal 22 Ayat (1) : Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Desember 2004, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2005, Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak” Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Pasal 28 Ayat (2) : Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Desember 2004, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2005, Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi “(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Pasal 28 Ayat (3) : Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Desember 2004, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2005, Pasal 28 ayat (3) yang berbunyi “(3) Pelaksanaan kebijakan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangai tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”, Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Putusan tersebut harus dipahami bahwa Pasal 12 (3) kata “diberi wewenang”, Pasal 22 (1) kata “paling banyak”, dan Pasal 28 (2) dan(3) dianggap tidak ada atau dihapus dari teks Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penghapusan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.
 
Terus apa maksudnya butir-butir perubahan yang tidak diterapkan oleh pemerintah ?. Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Penguasaan negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. Dan selanjutnya pemerintah membentuk Badan Pelaksana untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi. Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak dan gas bumi sudah ditetapkan sebesar 25% untuk negara. Harga BBM bersubsidi selalu ditentukan oleh negara. Jadi ?....
 
Maaf, bila saya tidak tahu mengenai hidden agenda dibalik issue ini.
 
Salam,
Budhi S.

 
----- Original Message -----
From: Frank
Sent: Wednesday, February 03, 2010 6:04 PM
Subject: [Oil&Gas] UU Migas 22/2001

Kepada Moderator dan teman2
Berkenaan dengan adanya usaha2 pada dewasa ini untuk me-revisi UU Migas 22/2001, apakah teman2 ada masukan2 ke DPR? Seperti diketahui UU 22/2001 pernah sudah melalui judicial review oleh MK pada tahun 2003, namun butir2 perubahan yang di-ruling tidak pernah ditrapkan oleh pemerintah. Bila ada diskusi2 tentang pokok ini tolong kiranya dapat saya minta copynya. Demikian dan terima kasih.

Salam,
Frank T

__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
.

__,_._,___

Frank

unread,
Feb 3, 2010, 11:06:58 AM2/3/10
to Migas_I...@yahoogroups.com
 

Hello Pak Budhi,
Wow.. ini diskusi yang asik sekali saya kira. Terima kasih infonya pak Budhi. Sebenarnya saya membutuhkan file diskusi2 dan hasil rapat DPRRI yang berbentuk PDF bila ada. Sekali lagi terima kasih pak Budhi.

salam,
Frank



2010/2/3 Admin Migas <Swastioko.Budhi@indosat.net.id>
 

Pak Frank Tanos,
 
Masukan apa lagi yang anda butuhkan ?. Bukankah UU No, 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dibuat oleh DPR bersama Pemerintah?. Kemudian katanya isinya bertentangan dengan UUD 45, lalu dilakukan Judicial Review oleh MK di tahun 2003 yang hasilnya bersifat final. Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Perkara No. 002/PUU-I/2003 mengenai pengujian UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD 1945, menyatakan bahwa Pasal 12 (3), 22 (1), serta 28 (2) dan (3) UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Putusan tersebut tidak berarti membatalkan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara keseluruhan. Mari kita periksa satu persatu UU No. 22/2001 yang dikoreksi oleh MK agar kita semua dapat memahami substansinya bersama-sama, tidak dipolitisir oleh individu atau golongan tertentu.
 
Pasal 12 Ayat (3) : Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Desember 2004, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2005, Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang” Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Pasal 22 Ayat (1) : Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Desember 2004, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2005, Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak” Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Pasal 28 Ayat (2) : Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Desember 2004, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2005, Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi “(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Pasal 28 Ayat (3) : Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Desember 2004, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2005, Pasal 28 ayat (3) yang berbunyi “(3) Pelaksanaan kebijakan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangai tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”, Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Putusan tersebut harus dipahami bahwa Pasal 12 (3) kata “diberi wewenang”, Pasal 22 (1) kata “paling banyak”, dan Pasal 28 (2) dan(3) dianggap tidak ada atau dihapus dari teks Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penghapusan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.
 
Terus apa maksudnya butir-butir perubahan yang tidak diterapkan oleh pemerintah ?. Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Penguasaan negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. Dan selanjutnya pemerintah membentuk Badan Pelaksana untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi. Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak dan gas bumi sudah ditetapkan sebesar 25% untuk negara. Harga BBM bersubsidi selalu ditentukan oleh negara. Jadi ?....
 
Maaf, bila saya tidak tahu mengenai hidden agenda dibalik issue ini.
 
Salam,
Budhi S.
 
----- Original Message -----
From: Frank
Sent: Wednesday, February 03, 2010 6:04 PM
Subject: [Oil&Gas] UU Migas 22/2001

Kepada Moderator dan teman2
Berkenaan dengan adanya usaha2 pada dewasa ini untuk me-revisi UU Migas 22/2001, apakah teman2 ada masukan2 ke DPR? Seperti diketahui UU 22/2001 pernah sudah melalui judicial review oleh MK pada tahun 2003, namun butir2 perubahan yang di-ruling tidak pernah ditrapkan oleh pemerintah. Bila ada diskusi2 tentang pokok ini tolong kiranya dapat saya minta copynya. Demikian dan terima kasih.

Salam,
Frank T



--
Frank



__._,_.___
--------------------------------------------------------------
Portal Industri : http://www.migas-indonesia.com
No E-mail (Web) : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Daily Digest    : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Individual Mail : Migas_Indon...@yahoogroups.com
Administrator   : Migas_Indo...@yahoogroups.com
Mirror : http://groups.google.com/group/Migas-Indonesia-Google
HAPUS BAGIAN EMAIL YANG TIDAK DIPERLUKAN SEWAKTU REPLY
PENGIRIMAN ATTACHMENT KE MILIS HARUS MELEWATI ADMINISTRATOR
--------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups
.

__,_._,___
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages