Koleksi lainnya dapat dilihat di http://library.epistema.id
koleksi perpustakaan Epistema Insitute :
1. Mryna Safitri[editor] (2007).Konstruksi Hutan Adat :Pilihan Hukum Pengakuan Masyarakat Adat Atas Sumberdaya Hutan.Bogor : Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat ( 143 halaman).
Buku ini merupakan tanggapan atas undangan Departemen Kehutanan kepada FKKM untuk memberikan masukan dalam RPP Hutan Adat. Penulis pada buku ini menawarkan pembaharuan dengan sudut pandang yang berbeda. Interprestasi terhadap UU 41/99. Melalui terobosan ini diharapkan kebijakan mengatur pengeloaan hutan adat bisa diterima berbagai pihak serta bisa diimplementasikan dilapangan.
2. Noer Fauzi Rachman ( 2014). Masyarakat Hukum Adat adalah Penyandang Hak,Subjek Hukum, Dan Pemilik Wilayah Adatnya : Memahami secara Konstekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Yogyakarta : INSISTPres (188 halaman).
Pada buku ini menjelaskan juga Putusan MK atas
Perkara nomor 35/PUU-X/2012 (selanjutnya akan disebut putusan MK 35) itu menyatakan
bahwa undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 5 ayat(1)
adalah salah secara konstitusional. Secara keseluruhan, Putusan MK 35 itu
mengubah kalimat Pasal 1 butir 6 menjadi “hutan adat adalah hutan negara yang
berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, selain itu dibahas pula masyarakat
hukum adat dan asal usul masalah agrarianya, penguasaan negara terhadap hutan
di Kepulauan nusantara.
--
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GreenLifestyle" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke greenlifestyle+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.