Geliat perubahan kebijakan mengenai masyarakat adat semakin terasa sejak
kehadiran Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (Selanjutnya Putusan MK 35) yang
dibacakan pada 16 Mei 2013. Selain mempengaruhi pembaruan hukum di
tingkat nasional, putusan tersebut telah mendorong hadirnya berbagai
produk hukum daerah mengenai masyarakat adat.
Sejak Putusan MK 35
terdapat 69 produk hukum daerah baru mengenai masyarakat adat, mulai
dari pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, hutan
adat, lembaga dan peradilan adat, serta desa adat. Luas wilayah adat
juga semakin luas dari 15.199,16 hektar sebelum Putusan MK 35 menjadi
213.541,01 hektar. Dengan kata lain terjadi penambahan seluas 197.541,85
hektar dalam tiga tahun atau 65.847,28 hektar setiap tahunnya.
Senada
dengan hal tersebut, pada tingkat nasional juga muncul pengakuan hukum
yang lebih konkret ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
mengeluarkan Surat Keputusan yang mengakui 9 hutan adat dengan luas
13.097,99 hektar yang penyerahannya dilakukan oleh Presiden RI di Istana
Negara pada 30 Desember 2016.
Outlook Epistema 2017 dapat anda unduh pada tautan berikut ini:
Outlook Epistema 2017