LiPMI: KTKLN Skema Baru Pemerasan Pemerintah Terhadap Buruh Migran Indonesia

176 views
Skip to first unread message

rizky febrian

unread,
May 31, 2011, 5:07:05 PM5/31/11
to tentan...@googlegroups.com
Dari tetangga sebelah, topik ini juga sedang ramai dibicarakan....

Subject: [Ahlan-Riyadh] LiPMI: KTKLN Skema Baru Pemerasan Pemerintah Terhadap Buruh Migran Indonesia
To: ahlan-...@googlegroups.com
Cc: ahlan-...@googlegroups.com


Aspirasi tentang KTKLN dari LIPMI (Liga Pekerja Migran Indonesia), pemerintah patut untuk mendengarkan.


Salam,

Aan


http://www.facebook.com/notes/lipmi-liga-pekerja-migran-indonesia/ktkln-kartu-tanda-kerja-luar-negri-skema-baru-pemerasan-pemerintah-terhadap-bmi/194902827218937


KTKLN

Skema Baru Pemerasan Pemerintah Terhadap

Buruh Migran Indonesia

 

Apakah KTKLN?

-Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri

-ialah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan prosedur

untuk bekerja diluar negeri

-wajib dimiliki setiap calon TKI (Keputusan Presiden No.2/M/2007 tentang pengangkatan kepala BNP2TKI)yang akan keluar negeri

-TKI di luar negeri yang akan bekerja keluar negeri dan mulai diberlakukan sejak tahun 2008 dan di tekankankan penerapanya sejak Oktober 2010(sejak 19 Oktober 2010 sesuai Kepmenakertrans No.14/2010)

 

Dasar Hukum Pemberlakuan KTKLN?

1) UUPPTKILN No. 39/2004 (UU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri)

Pasal 26 ayat (2),huruf f "TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN" dan Pasal 62 ayat (1) "setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri,wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh pemerintah"

2) Instruksi Presiden RI Nomor 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan

Perlindungan TKI di Luar Negeri.

 

KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negri,dibuat dalam bentuk smarcard contactless yang memuat data identitas TKI,foto,sidik jari (dua jari, kiri-kanan),PPTKIS,mitra kerja,pengguna TKI,paspor,asuransi,uji kesehatan,sertifikat pelatihan,sertifikat uji kompetisi,perjanjian kerja,jenis pekerjaan,negara penempatan,masa berlaku,tempat penerbitan,tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi.

3)Kepmenakertrans No.14/2010,Bab 18 Pasal 64,Ayat(2)/Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No 14/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri

"Bagi TKI yang telah menyeleseikan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ingin bekerja lagi keluar negri wajib memiliki KTKLN sesuai peraturan mentri ini".

 

TKI yang wajib punya KTKLN?

TKI untuk pengguna perseorangan (PRT, dsb)

TKI yg berangkat lewat PPTKIS

TKI yang ditempatkan dengan sistem G to G (Korea dan Jepang) / Pemerintah ke Pemerintah

Penugasan perusahaan yang sama ( perusahaan yang punya cabang di luar negeri ( PJTKI/PPTKIS yang memiliki

cabang di Luar negeri / Agen)

 

Syarat mendapatkan KTKLN?

( Versi Pemerintah )

Bagi calon TKI:

1. Memiliki kontrak kerja diluar negeri

2. Surat keterangan lulus PAP

3. Mempunyai Kartu Peserta Asuransi

4. Membayar biaya pembinaan sebesar USD15

ke Bank Yang di Tunjuk ( Biasanya BRI )

5. Menjalani pelatihan selama 200 jam dan

Bagi TKI diluar negeri:

Memiliki bukti:

1. Pembayaran ke asuransi Indonesia (baru/perpanjangan)

Perpanjangan 1 tahun = 40%, Perpanjangan 2 tahun = 60%

2. Memiliki Bukti calling Visa

3. Memiliki Bukti perjanjian Kerja Yang Sudah di Tanda Tangani

Pengguna dan TKI

 

Bagaimana mengurus KTKLN?

Mendatangi kantor BP3TKI ( Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan TKI ) di tingkat propinsi

Dapat diurus sendiri atau Di Urus Oleh PJTKI yang memberangkatkan

Proses 1 hari selama persyaratan lengkap

Diberikan gratis KTKLN berlaku selama 3 tahun

 

Tujuan KTKLN versi Pemerintah?

Mudah menelusuri ketika TKI mengalami masalah diluar negeri sebab KBRI/KJRI bisa langsung berhubungan dengan Dinas Tenaga Kerja Daerah dan BNP2TKI melalui sistem pelayanan online

(Berdasarkan UU No.39/2004: PJTKI yang memberangkatkan adalah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap TKI diluar negeri.KTKLN menegaskan bahwa negara tidak berkewajiban melindungi TKI).

Untuk menghindari TKI ilegal dan perdagangan manusia dengan memperketat kelengkapan dokumen

(Padahal banyak TKI menjadi ilegal karena proses yang sulit,tidak jelas dan mahal serta tingginya biaya penempatan/sistem potongan gaji yang tidak pernah habis)

Mencegah pemalsuan identitas

(Padahal pemalsuan identitas dilakukan PJTKI dan pasti data palsu pula yang dicantumkan ketika mendaftar KTKLN.Jika ingin mencegah pemalsuan identitas maka pemerintah harus memfasilitasi calon TKI membuat paspor sendiri dan permudah biro aksinya)

Memperbaiki sistem perlindungan seiring dengan perkembangan tehnologi demi penerbitan,monitoring dan perlakuan baik oleh majikan

(pemerintah mengembangkan tehnologi tapi senantiasa membebani BMI.Bisakah KTKLN menghentikan semua pemerasan yang dilakukan majikan,PJTKI,Agensi dan pemerintah HK serta Indonesia sendiri?)

 

Apa sanksi jika tidak punya KTKLN?

 

1. Bagi TKI: Didenda Rp. 1-5 milyar atau penjara 1-5 tahun

2. Jika PJTKI tidak menguruskan: dipenjara 1 bulan hingga 1 tahun dan didenda Rp. 100 juta hingga Rp. 1

milyar

Disatu sisi,pemerintah memaksa TKI  untuk diproses PJTKI sehingga TKI dibuat buta tentang hak/kewajibannya dan harus menurut apapun kata PJTKI.Tapi ironisnya,dalam urusan KTKLN,pemerintah justru menerapkan sanksi lebih berat terhadap TKI dari pada PJTKI?Ini semakin menunjukkan upaya pemerintah melindungi kepentingan PJTKI dan menempatkan TKI tidak lebih sebagai barang dagangan dan sapi perahan


KRITIK LiPMI TERHADAP KTKLN

- -KTKLN adalah Alat baru pemerasan Upah TKI Melalui wajib Asuransi dan Uang pembinaan Perlindungan

- Pemerintah Lepas Tanggung Jawab Terhadap Perlindungan TKI Dan Membuat TKI sangat Tergantung Dengan

PJTKI Dan Agen

- Membuat TKI menjadi Ilegal Jika Tidak memiliki KTKLN Dan Tidak Mengakui TKI Ilegal sebagai Manusia serta

tidak mau melindungi TKI ILegal

- Melarang Orang Menjadi Buruh Migran Jika Tidak Punya KTKLN

- Tidak Menjamin Keaslian Identitas TKI, Selama TKI tidak Mengurus sendiri dokumenya

 

Benarkah KTKLN gratis?

Untuk mendapatkan KTKLN, calon TKI harus terlebih

dahulu melunasi biaya-biaya berikut:

1.biaya pembinaan (USD15)

2. asuransi (Rp. 400 ribu)

3. paspor (PP No. 19/2007 ditanggung majikan)

4. uji kesehatan

5. sertifikat pelatihan

6. sertifikat uji kompetensi (Rp. 110 ribu)

Untuk TKI diluar negeri harus Membayar :

1. Memiliki polis/kwitansi pembayaran Asuransi

(Rp. 400 ribu)

2. Atau perpanjangan asuransi

[1 tahun = 40% (Rp. 160 ribu)]

[2 tahun = 80 % (Rp 240 ribu (tidak di jalankan

oleh petugas )

3. Membayar Uang Pembinaan US$ 15

4. Memiliki NPWP

JADI KTKLN TIDAK GRATIS!


Mampukah KTKLN menlindungi TKI?

TIDAK ! SEBAB KTKLN TIDAK MAMPU MENYELESI PERSOALAN -PERSOALAN BMI BERIKUT INI:

- Menurunkan biaya penempatan HK$21,000 dan menghentikan penarikan komisi agen lebih dari 10% ( tidak bisa karena ini sebagai alat/ skema pemeras BMI yang di perluas, karena selama ini pemerintah kurang mendapatkan uang dari BMI selain dari Paspor )

-Memberlakukan kontrak mandiri yang dilarang bagi seluruh BMI ( tidak bisa , karena penahanan dokumen oleh PJTKI dan paspor dan kontrak BMI oleh agensi/majikan)

-Menghentikan pemalsuan identitas,dan perlakuan tidak manusiawi PJTKI

- Menghukum agen-agen diluar negeri yang melanggar hak-hak BMI

- Membuat para petugas KJRI ramah ketika dilapori BMI dan meningkatkan pelayanan KJRI

- Menaikkan upah dan kesejahteraan kita di HongKong

- Menghentikan pemaksaan masuk keterminal khusus TKI,pungutan liar dsb


JAWABANNYA TIDAK BISA!

Dengan alasan perlindungan, KTKLN dijadikan alat untuk memeras BMI (USD15 dan Rp. 400 ribu).

Sementara perusahaan asuransi memanfaatkannya untuk merampok upah BMI tapi terbukti asuransi tidak terlalu

bermanfaat bagi BMI dan tidak mudah diambil

cara pemerintah menghindari tanggungjawabnya untuk melindungi dan melayani BMI diluar negeri, dan

melemparkannya kepada perusahaan asuransi

 

LALU APA MAKNA KTKLN BAGI BMI?

Dijajdikan alat pemerasan terhadap calon BMI/BMI di luar negeri dengan memaksa kita menyetor uang keperusahaan asuransi (Rp.400 ribu) dan pemerintah RI (USD15)

-Atas nama perlindungan,BMI di tarik biaya ganda

-BMI tidak pernah diberipolis asuransi dan tidak pernah di fasilitasi untuk bisa menuntut hak asuransinya sehingga tidak berguna,kemana larinya uang asuransi?

-Setiap kali BMI minta bantuan ke perwakilan pemerintahselalu di persulit dan diberi pelayanan tidak memadai.Kemana larinya uang perlindungan?

Cara pemerintah menghindar tanggung jawabnya untuk melindungi dan melayani BMI diluar negeri sebab sudah di lempar ke PJTKI /Agensi dan perusahaan asuransi

-Atas nama perlindungan juga semua TKI  di paksa masuk PJTKI/Agensi dan di kenakan biaya penempatan yang sangat tinggi sekali,dilarang kontrak mandiri sehingga harus bayar lagi setiap proses kontrak baru.


Semua TKI diikat dan di wajibkan membayar biaya  "perlindungan"kepada 3 pihak sekaligus:

1.Pemerintah RI

2.PJTKI dan Agensi

3.Perusahaan asuransi

Tapi sistem ini hakekatnya adalah sistem pemerasaan berlapis dan buktinya bahwa negara RI secara terbuka tidak bersedia memberi pengayoman bagi rakyatnya sendiri.

 

DAMPAK KTKLN BAGI CALON BMI/BMI

-Merampas upah BMI sebab meski teorinyamajikan yang menanggung biaya asuransi dan paspor tapii hakekatnya tetap BMI yg akan membayar semua itu

-Melanggengkan/meningkatkan biaya penempatan (overcharging)

-Meningkatkan biaya agen/proses kontrak diluar negeri (overcharging)

-Membuka ajang pemerasan baru terhadap BMI oleh calo resmi/tidak resmi dan oknum pemerintah sendiri

-Tidak mengakui dan menolak mengurusi TKI ilegal diluar negeri

-Merampas hak kerja TKI sebab terancam tidak boleh bekerja keluar negeri tanpa KTKLN plus kena sanksi penjara/denda

-Membuat TKI panik,kwatir,dan tidak nyaman sebab jatah cuty yang singkat (12 hari) masih harus di gunakan mengurusi KTKLN dan syarat-syaratnya

 

Pengalaman kongkret BMI di Hong Kong

-Ketika akan balik ke HK dipersulit di bandara dan di mintai uang(oknum)bahkan ada yang ketinggalan pesawat

-Pengurusan KTKLN harus membayar biaya asuransi Rp.400 ribu dan biaya perlindungan Rp.150 di kantor BP3TKI yang letaknya hanya ada di kota-kota besar padahal rumah BMI mayoritas di pelosok sedang cuty cuma 14 hari atau kurang

-Agen-agen di HK menjuual jasa KTKLN dngn biaya HK$1,250-HK$1,500

-Agen-agen mulai menarik biaya lebih banyak lagi dari TKI dengan alasan membuat KTKLN

-BMI yang akan cuti kian resah,kwatir,dan frustasi sedangkan KJRI tidak berupaya mengsosialisasikan peraturan KTKLN ini dan bagaimana pengurusannya agar lebih mudah bagi TKI.

 

TUNTUTAN

Berikan perlindungan langsung dan sejati bagi BMI!

Stop Paksa BMI Masuk dan Diperas PJTKI/Agensi 

cabut UUPPTKILN NO.39/2004

UMUM

1.Stop rampas upah dan kerja BMI

2.Turunkan biaya penempatan dan terapkan komisi 10% Agensi-HK

3.Berlakukan kontrak mandiri bagi semua BMI

4.Rativikasi konvensi PBB untuk perlindungan buruh migran dan keluarganya

5.Dukung dan ratifikasi konvensi ILO untuk perlindungan PRT dan segera sahkan UU untuk PRT Indonesia

6.Naikan upah PRT asing dan hapus kebijakan yang diskriminatif (aturan 2minggu visa,UU,upah Minimum,hak bebas pindah jenis pekerjaan,hak menjadi penduduk HK)

 

KHUSUS KTKLN

maksimum

-Hapus mandatori KTKLN,asuransi dan biaya perlindungan USD15

 

minumum

-hapus kewajiban bayar asuransi dan biaya perlindungan untuk mendapatkan KTKLN

-pembuatan KTKLN harus dilakukan di KJRI-HK secara mudah dan gratis

--
You received this message because you are member of "ahlan-riyadh" group.
 
AHLAN-RIYADH GROUP on FACEBOOK: http://www.facebook.com/group.php?gid=476755592626
 
AHLAN-RIYADH GROUP on LinkedIn: http://www.linkedin.com/groups?mostPopular=&gid=3728012

taufiq firnandi

unread,
Jun 1, 2011, 12:34:45 PM6/1/11
to tentan...@googlegroups.com
Kalau memang benar peraturan tentang KTKLN seperti kiriman e-mail dari Mas Rizky di bawah ini (Saya kutip aturan tentang siapa2 yg wajib memiliki KTKLN) :
 
Quote:

TKI yang wajib punya KTKLN:

- TKI untuk pengguna perseorangan (PRT, dsb)

- TKI yg berangkat lewat PPTKIS

- TKI yang ditempatkan dengan sistem G to G (Korea dan Jepang) / Pemerintah ke 
  Pemerintah

- Penugasan perusahaan yang sama ( perusahaan yang punya cabang di luar negeri
  (PJTKI/PPTKIS yang memiliki cabang di Luar negeri / Agen)

Unquote:
 
Saya kira banyak di antara kita, terutama yg memonitor milis tentangqatar ini, yg tidak termasuk satupun kategori yg disebutkan diatas....(ngaku ayo..hehe..)
 
Bekerja untuk perseorangan - jelas nggak, berangkat lewat PPTKIS - juga nggak, G to G - gak juga, penugasan perusahaan ke cabang di LN, lha perusahaan disininya malah gak punya cabang di Indo...:-D
 
Hmmm...lagi2 orang kecil yg jadi target utama...(mudah2an ini benar bertujuan untuk melindungi mereka....tapi teknisnya emang gimana ngelindunginnya...??)
 
Saya jadi teringat waktu pulang ke tanah air beberapa tahun lalu, bersama keluarga, plus pembantu. Sengaja pas sampe CGK, pembantu saya saya suruh jalan duluan, kita beberapa meter di belakangnya, pengen tau kyk apa sih para begundal2 airport itu "kerja"nya. Eh bener aja, belum brp jauh jalan, pembantu saya dihadang oleh salah satu "oknum" petugas itu, disuruh balik ke arah terminal-3, saya langsung samperin aja si petugas: "Eeh...ehh...mau ngapain...?? nggak ada...nggak ada...jalan terus...!!" sambil saya suruh pembantu saya jalan terus, dan nyuekin si petugas, dan si petugas pun ngeloyor begitu aja tanpa babibu....grhgrhgh..!!
 
Gambaran bangsaku, yg beraninya menindas yg lemah, dengan alasan: demi sesuap nasi...:-(
 
 


--- On Wed, 6/1/11, rizky febrian <rizky....@gmail.com> wrote:

Aan


http://www.facebook.com/notes/lipmi-liga-pekerja-migran-indonesia/ktkln-kartu-tanda-kerja-luar-negri-skema-baru-pemerasan-pemerintah-terhadap-bmi/194902827218937


KTKLN

Buruh Migran Indonesia

 

Apakah KTKLN?

untuk bekerja diluar negeri

 

Dasar Hukum Pemberlakuan KTKLN?

 

Syarat mendapatkan KTKLN?

( Versi Pemerintah )

Bagi calon TKI:

Bagi TKI diluar negeri:

Memiliki bukti:

Pengguna dan TKI

 

Bagaimana mengurus KTKLN?

 

Tujuan KTKLN versi Pemerintah?

Mencegah pemalsuan identitas

milyar


KRITIK LiPMI TERHADAP KTKLN

PJTKI Dan Agen

 

Benarkah KTKLN gratis?

dahulu melunasi biaya-biaya berikut:

1.biaya pembinaan (USD15)

4. uji kesehatan

5. sertifikat pelatihan

(Rp. 400 ribu)

2. Atau perpanjangan asuransi

oleh petugas )

4. Memiliki NPWP

JADI KTKLN TIDAK GRATIS!


Mampukah KTKLN menlindungi TKI?


JAWABANNYA TIDAK BISA!

melemparkannya kepada perusahaan asuransi

 

1.Pemerintah RI

2.PJTKI dan Agensi

3.Perusahaan asuransi

-Melanggengkan/meningkatkan biaya penempatan (overcharging)

 

TUNTUTAN

cabut UUPPTKILN NO.39/2004

UMUM

 

KHUSUS KTKLN

maksimum

 

minumum

--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com

Prabu Hayamwuruk

unread,
Jun 2, 2011, 1:59:51 AM6/2/11
to tentan...@googlegroups.com

Menyedihkan sekali ....
Nyari uang dinegeri sendiri susah ...
Nyari uang dinegeri orang juga susah ...
Keduanya susah justru susah krn ulah "penjajahan" bangsa sendiri diatas bangsanya sendiri.
Hemn .... kepada siapakah "anak anak" bangsa ini akan curhat? kalo "bapak bapak" bangsanya nggak mau mendengarkan lagi.
Ada apakah negeri ini?

Wass.
Prabu HW

Hari Suprayitno

unread,
Jun 2, 2011, 2:09:46 AM6/2/11
to tentan...@googlegroups.com
Lha ini sang Prabu kok malah bingung ... mbok minta pendapat sang Patih Gajah Mada ... hehehe ...

2011/6/2 Prabu Hayamwuruk <majapa...@gmail.com>

Edy Harjito

unread,
Jun 2, 2011, 2:23:11 AM6/2/11
to tentan...@googlegroups.com
wkwkwkkwk....prabu nya pusing mikirin tunggul ametung dan ken arok, mungkin jg dg lara jonggrang.


 
2011/6/2 Hari Suprayitno <har...@gmail.com>



--
Rgds, Edy

Lapis Lazuli

unread,
Jun 2, 2011, 2:14:53 AM6/2/11
to tentan...@googlegroups.com

kalau Gajah Mada "terlibat"  ngadu ke Arjuna aja ... wakakaka


2011/6/2 Hari Suprayitno <har...@gmail.com>

Dirman Artib

unread,
Jun 2, 2011, 2:34:48 AM6/2/11
to tentan...@googlegroups.com
Hussss....Gadjahmada, Loro Jonggrang, Tunggul Ametung dan Ken Arok tidak se-zaman .....euy
Yang sezaman itu justru Hetty Koes Endang, Diana Nasution dan Rinto Harahap, Totok Tewel dan Ahmad Albar (opo meneh.....)

2011/6/2 Edy Harjito <ehar...@gmail.com>

Dirman Artib

unread,
Jun 2, 2011, 2:29:48 AM6/2/11
to tentan...@googlegroups.com
Mudah-mudahan semua penjajahan ini segera berakhir
 
 
 
 
2011/6/2 Edy Harjito <ehar...@gmail.com>

agus sopyan

unread,
Jun 2, 2011, 2:53:11 AM6/2/11
to tentan...@googlegroups.com

Euis darliah..

Sent from Android

eddy wantoro

unread,
Jun 2, 2011, 3:28:11 AM6/2/11
to tentan...@googlegroups.com
tumben neh ... pak mod gak meng-'cut' ...

gajah mada itu se jaman dengan mahesa jenar, ketemu di alas roban ...

baca dari awal seriuuuss ... eh buntutnya aduh biyuuung ... tawa sendiriiiii ...


2011/6/2 agus sopyan <agu...@gmail.com>:

Agus Efendi

unread,
Jun 2, 2011, 3:31:39 AM6/2/11
to tentan...@googlegroups.com
Ken Arok dan Ken Dedes seangkatan dengan Ken Norton.
eh salah nya....hehehehe

2011/6/2 agus sopyan <agu...@gmail.com>

Prabu Hayamwuruk

unread,
Jun 2, 2011, 4:42:47 AM6/2/11
to tentan...@googlegroups.com

(He he he .... jadi mblakrak kemana mana, wis mengko tha ganti jeneng wae)
Mari kembali fokus ke masalah tki, apa yg bisa kita perbuat demi nasib saudara2 kita terutama para tki.

Wass.
Prabu HW

atto tuksul

unread,
Jun 2, 2011, 6:05:44 PM6/2/11
to tentan...@googlegroups.com
Kalau sudah terlanjur berada di bandara dan tidak punya KTKLN, maka mau tidak mau  harus melakukan perlawanan yang sah secara hukum.
Caranya adalah dengan meminta si petugas agar memberikan surat penolakan resmi yang ditanda tangani dan cap instansi terkait.
Jadi petugas boleh saja membatalkan keberangkatan TKI, tapi harus dengan mengeluarkan surat resmi penolakan atau pembatalan disertai alasan hukumnya, ditanda tangani si petugas dan ada cap atau stempel resmi.

Menurut pendapat saya saat ini tak ada seorang petugas pun yang ada di bandara berwenang secara hukum untuk membatalkan keberangkatan TKI apabila TKI sudah punya paspor dan visa kerja.

Sebab, Satu-satunya pejabat negara yang berhak dan berwenang membatalkan atau menggagalkan keberangkatan TKI yang tidak punya KTKLN adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI.
Kewenangan Menakertrans untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan keberangkatan TKI secara tegas diatur Pasal 100 ayat (3) UU PPTKI junto Pasal 2 huruf a Permenakertrans No. 5 tahun 2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

(tulisan diatas saya copy paste dari teman di facebook LiPMI)
semoga bermanfaat bagi semua BMI dan TKI yg mau brangkat ke LN tanpa KTKLN.






Dari: taufiq firnandi <tfir...@yahoo.com>
Kepada: tentan...@googlegroups.com
Dikirim: Rabu, 1 Juni 2011 23:34
Judul: Re: [tentangqatar] LiPMI: KTKLN Skema Baru Pemerasan Pemerintah Terhadap Buruh Migran Indonesia

Abu Abdirrahim

unread,
Jun 2, 2011, 11:40:53 PM6/2/11
to tentan...@googlegroups.com
Nah ini yang saya tunggu-tunggu ;-)

UU mana atau berapa yang melarang seseorang berangkat kalau sudah punya ticket, passport dan visa? 

Seseorang kalau sudah punya ticket berarti sudah sah naik pesawat tersebut. Seseorang sudah punya Passport berarti sah pergi ke luar negeri (asal tidak termasuk dalam daftar cekal). Seseorang sudah punya VISA berarti sah masuk negara tersebut (kecuali teroris).

Apakah seseorang tidak punya KTKLN (yang dikeluarkan BNP2TKI) membatalkan (tidak bisa memakai) DUA DOKUMEN RESMI (yang dikeluarkan suatu NEGARA) dan satu kormersial dokumen ??? Berarti BNP2TKI secara hukum lebih tinggi posisinya dari badan-badan resmi negara (Legislative, Executive etc) bahkan badan resmi negara lain yang mengeluarkan VISA???? 

Silahkan dilanjut ;-)


Salaaman,
Abu Abdirrahim
http://ismail.umar.googlepages.com
.: Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, (QS 74:38) :.



2011/6/3 atto tuksul <congo...@yahoo.com>

edi riau

unread,
Jun 3, 2011, 3:07:29 AM6/3/11
to tentan...@googlegroups.com, Ismail Umar, congo...@yahoo.com
Taal,
sepakat dgn Pak Atto dan Abu Abdirrahin,.

reply dari Pak Atto Tuksul dan Abu Abdirrahim = spirit "FIGHT" menolak KTKLN, Insya Alloh.
saya tidak ingin takabur,
tapi,
"resiko" dari membuat KTKLN,
maka STIGMA TKi akan  melekat pada diri dan keluarga kita, ini soal IDEALISME dan HARGA DIRI..

taal,
edi



From: Abu Abdirrahim <ismai...@gmail.com>
To: tentan...@googlegroups.com
Sent: Friday, June 3, 2011 6:40:53
Subject: Re: [tentangqatar] LiPMI: KTKLN Skema Baru Pemerasan Pemerintah Terhadap Buruh Migran Indonesia

Dirman Artib

unread,
Jun 3, 2011, 4:08:24 AM6/3/11
to tentan...@googlegroups.com
Bagi TKI yg dimaksud dalam UU silahkan buat KTKLN.
Bagi yg bukan TKI dimaksud, ya jgn buat KTKLN.
 
Tidak semua yg bekerja di LN disebut TKI, contohnya ya diplomat, pengacara, peneliti, pialang saham, bankir, engineer, designer, journalist
 
Bagaimana dgn para operator spt. operator taxi, operator crane, operator pesawat terbang (pilot), operator instalasi (plant) dan operator -operator lain nya?
 
Silahkan dikritisi...
 
 

 
2011/6/3 edi riau <edi...@yahoo.com>

Chief Seto Bayu

unread,
Jun 3, 2011, 6:39:20 AM6/3/11
to tentan...@googlegroups.com
Kemaren pas saya berangkat dari Batam menuju Singapore petugas imigrasi pelabuhannya ga nanya apa2. Akhirnya malah saya yg iseng nanya:

Saya: pak, ga pake KTKLN gpp nih? Soalnya saya ada RP Qatar lho..

Petugas: lho, bukannya bapak cuma mau belanja2 ke singapore aja?

Saya: ya kan bisa aja saya nyeberang trus langsung brkt le qatar skalian

Petugas: ah, ga perlu itu (KTKLN) pak.. Itu cuma di jakarta aja yg sibuk pake kartu2an gitu. Klo disini kami pun malas ngecek satu persatu, kan yg lewat sini emang orang yg mau kerja di singapore dan malaysia, klo aturannya ditambah2 gitu malah jadi masalah dgn status free trade zone di batam, orang jadi susah keluar masuk, kapal pun bisa telat terus dari jadwal krn pasti byk yg ga punya kartu itu dan kami pun jadi ada tambahan kerja lagi..

Saya: jadi ga perlu ya pak?

Petugas: klo ada ya tunjukkan, klo ga ada ya diam2 aja lah..

Jadi silahkan dinilai sendiri.. Bagi saya KTKLN ini masih abu2, blm jelas aturannya.. Ada wilayah yg udh ngotot nerapin, ada wilayah yg msih santai dan bijaksana tanpa harus membodohi dan memeras calon penumpang..


Chief Seto Bayu
Yg sedang menikmati sunset diujung pelabuhan Kowloon :)
Sent from my iPhone 3G 32GB

Djamal Assegaf

unread,
Jun 3, 2011, 6:46:48 AM6/3/11
to tentan...@googlegroups.com
Ikhwan Kirom,
 
1. Membuat kartu KTKLN adalah masalah kecil, tapi sekali membuatnya dan paspor kita ada stempel KTKLN, maka tentu ada konsekwensinya, yaitu keterkaitan dengan segala peraturan yang menyangkut status resmi sebagai TKI.
 
Bisa dibayangkan kalau diharuskan ikut training dan berbagai penyuluhan tiap bbrp tahun atau tiap pulang cuti, harus selalu adanya surat cuti dari juragan, harus ikut ini ikut itu, dll.nya. bisa2 cuti kita 1 bulan di indonesia hanya untuk ikut penyuluhan2, harus tinggal di asrama dll.nya
( Saya bukan mencemaskan.cemaskan umat, tetapi sekali kita memberi, maka jangan kuatir, hampir pasti  tidak akan ada habisnya dan cukupnya , sampai kita bisa berteriak dan terdengar seantero nusantara, baru mungkin didiskon sedikit )
Dan sekali kita terjerat dalam status sebagai TKI ( menurut undang2 ?? ), Saat itu juga kita telah secara sukarela dan resmi terjerat dengan segala aturan yang sebenarnya dibuat bukan untuk tenaga professional.
Bisa dibayangkan kalau Dr.Sri Mulyani ( Direktur Bank Dunia )  harus juga mengalami ini kalau dia pulang cuti ke indonesia.
 
2. Suatu keanehan dalan hal ini adalah kenyataannya bahwa jumlah tenaga Depnaker atau BN2PTKI tentu tidak akan sanggup memantau dan melindungi keadaaan semua TKI yang jumlahnya jutaan. Sekarang harus ditambah lagi member2 baru dari tenaga professional yang masuk dalam kategori "harus dimonitor dan dilindungi".
Masih belum hilang dibenak kita, derita para TKI/TKW di saudi arabia. Betapa sulitnya pemerintah menolong mereka, sampai2 ada pul;uhan orang harus tinggal di kolong jembatan di jeddah berbulan bulan sebelum akhirnya bisa dipulangkan.
 
Kalau mereka benar2 berniat, benar2 berniat !, ingin melindungi para TKI dan TKW yang banyak teraniaya, semestinya mereka berterima kasih kepada para tenaga kerja professional yang menolak perlindungan mereka ( karena mengurangi beban mereka ). Bahkan seharusnya mereka meminta bantuan sukarela kepada para tenaga professional dalam melaksanakan niat baik mereka untuk memonitor dan melindungi saudara2 sebangsa setanah air yang bekerja di luar negeri.
 
3. Saya mengusulkan, dalam menghadapi urusan ini, dibentuk team yang terdiri dari tokoh2  permiqa, perwakilan2 setiap perusahaan, kumpulan2 masyarakat, ikatan2 yang ada di timur tengah.
Kalau diperlukan disiapkan fund untuk biaya membayar pengacara dan lain2nya, dan sekalian untuk membela mereka2 yang benar2 teraniaya. 
Ya agak serius lah sebelum terlambat dan babak belur.
 
4. Ikhwan Kirom, ini mungkin suatu peringatan juga untuk kita semua di hari2 kedepan, agar kita senantiasa bersama sama berempati atas nasib yang diderita saudara2 kita para TKI dan TKW. Alhamdulillah sebagian ikhwan kita sudah  melakukannya di doha, Semoga Allah SWT membalas kebaikan mereka, dan mengampuni kita atas sebab kebaikan yang mereka lakukan.
 
Ini semua saya sampaikan berdasarkan pengalaman saya bersama teman2 memperjuangkan penghapusan rekom di tahun 2005 - 2006, yang saat itu , sampai tingkat menteri dan DPR pun tidak sanggup mengatasinya. Untung presiden SBY waktu itu mampir ke Doha, sehingga masyarakat bisa mengadukannya.
 
Insyallah Kheir
Wassalam
M.Djamal


From: Dirman Artib <dir...@gmail.com>
To: tentan...@googlegroups.com
Sent: Fri, June 3, 2011 11:08:24 AM

Gunawan Wibisono

unread,
Jun 3, 2011, 7:29:30 AM6/3/11
to tentan...@googlegroups.com
Assalaamu 'alaikum,

Berikut saya lampirkan UU no 39 tahun 2004, lihat pasal 62 yang mengatur tentang KTKLN, menurut saya pasal ini adalah pasal abu2...mohon dikritisi

2011/6/3 Djamal Assegaf <hmdj...@yahoo.com>



--
Gunawan Wibisono
Sr Structural Designer
WorleyParsons Qatar WLL
UU no 39 tahun 2004.pdf

bas...@gmail.com

unread,
Jun 3, 2011, 11:19:55 AM6/3/11
to tentan...@googlegroups.com
Setuju dengan Pak Ustadz Jamal..
masih ingat bbrp waktu lalu pas masih ada terminal khusus TKI di cengkareng, orang2 yg memakai paspor TKI langsung digiring kesana selepas dari imigrasi (ini baru salah satu impact "paspor yg dicap sbg TKI").. Yg dicap KTKLN ?? entahlah mungkin nanti ada aturan2 baru yg nantinya menyusahkan pemegangnya..yg pasti di aturannya, tiap 2 tahun harus diperpanjang ..

Ditunggu kabar dan tindak lanjutnya..
Makasih.
Wassalam,

Hery

Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel


From: Djamal Assegaf <hmdj...@yahoo.com>
Date: Fri, 3 Jun 2011 03:46:48 -0700 (PDT)

asep suprihatna

unread,
Jun 3, 2011, 11:25:02 PM6/3/11
to tentan...@googlegroups.com
Setelah membaca UU39/2004 ini, jelaslah bahwa yang dimaksud TKI adalah para para pekerja informal (RT/SOPIR/TUKANG KEBUN/PELAUT).
Mereka memerlukan perlindungan sebab bekerja dalam "ruang gelap", artinya hanya diketahui oleh majkan dan kelurganya saja.
Sedangkan yang pekerja migas atau profesional lainnya, mereka berada dalam tempat yang terang benderang. Jangankan penyiksaaan atau pelecehan, NEARMISS yang kecil saja akan dipublikasikan sepabrik.
Coba perhatikan Pasal 24 dan pasal 28 dalam penjelasan UU tersebut.
Jika mau berdebat dengan oknum petugas immigrasi, mungkin UU ini dapat di PRINT dan dibawa/ditempel di Bandara supaya semua orang mengetahuinya.

Saran saya, supaya lebih jelas dan pejabat juga jadi melek serta tahu siapa yang harus dilindungi, maka sebaiknya undang Jumhur Hidayat ke Qatar, jika dia dan konco2nya tak punya ongkos buat tiket dan hotel, kita bisa patungan membayarnya.
Jangan undang para anggota DPR, PERCUMA !!!! Sudah beberapa kali kita dibohongi mereka.
Untuk ketua BNP3TKI ( maaf kalo salah menulisnya) yang akan datang , sebaiknya dipilih dari mantan TKI di Qatar atau ME lainnya sebab kita lebih tahu keadaan sebenarnya dari pada Jumhur dkk.
Mungkin KBRI bisa menjembatani masalah ini kepada pemerintah.

Wassalam,

Asep
TKI



From: Gunawan Wibisono <gund...@gmail.com>
To: tentan...@googlegroups.com
Sent: Fri, June 3, 2011 2:29:30 PM

chamsana bachtarudin

unread,
Jun 3, 2011, 4:35:09 PM6/3/11
to chamsana bachtarudin, Milis tentangqatar
saya mendukung usulan pak Ustadz Djamal...



----- Forwarded Message ----
From: Gunawan Wibisono <gund...@gmail.com>
To: tentan...@googlegroups.com
Sent: Fri, June 3, 2011 2:29:30 PM
Subject: Re: [tentangqatar] LiPMI: KTKLN Skema Baru Pemerasan Pemerintah Terhadap Buruh Migran Indonesia

Assalaamu 'alaikum,

Berikut saya lampirkan UU no 39 tahun 2004, lihat pasal 62 yang mengatur tentang KTKLN, menurut saya pasal ini adalah pasal abu2...mohon dikritisi

2011/6/3 Djamal Assegaf <hmdj...@yahoo.com>
Ikhwan Kirom,



--
Gunawan Wibisono
Sr Structural Designer
WorleyParsons Qatar WLL
UU no 39 tahun 2004.pdf

Andi Anwar

unread,
Jun 4, 2011, 8:59:28 AM6/4/11
to tentan...@googlegroups.com
Mengenai masalah KTKLN...kalo ga salah tahun 2005 or 2006 pernah ada issue mengenai kartu ini. Ini pengalaman saya waktu itu:
Pas check in reception etihad menyuruh ke counter imigrasi dulu (waktu itu ada counternya) dan bener mereka menanyakan kartu anggota saya, mereka menawarakan mengurus karena hari itu hari sabtu (ps:kalo bisa jangan berangkat pas kantor2 pada tutup)...tapi saya tolak dan saya keluar menemui istri saya karena terus terang saya awam masalah ini. Kebetulan ada keluarga istri yang jadi kepala imigrasi jakarta selatan (Ade Harahap...sekarang beliau pindah tugas ke BATAM) menurut kak Ade...kalo ada kejadian begitu catat nama petugas dan laporkan karena peraturan tersebut belum final.
 
Saya kemudian balik lagi kedalam dan tanya nama petugas tersebut untuk cross check ke petugas imigrasi pusat....tapi teryata counternya uda kosong dan mbak yang direception uda diganti sama supervisor...LOLOS dech dengam mulus terbang balik ke qatar.
 
Ada lagi cerita istri, waktu itu sahabat GMnya pernah punya pembantu orang indonesia. dan dia minta pembantu itu balik lagi keqatar tanpa melalui agency hanya berdasarkan calling visa. Istri uda ragu..dan ngasi nomor telpon ke mboke.....ech emang teryata pas diairport mboke dikerjai...dimintai wang katanya ga bisa berangkat kalo ga ada surat dari agency dan kenapa ticketnya cuman oneway.....sambil nangis mboke telpon ke istri diqatar. Istri saya kemudian ngomong langsung petugas tersebut, waktu itu istri minta namanya tuk dicatat ech ..sipetugas ketakutan...katanya cuman mengkwatirkan si mboke karena berangkat sendiri dan ticketnya cuman oneway terus telpon ditutup. Selang beberapa lama istri dapat telpon lagi dari mboke katanya sekarang uda di pesawat ....alhamdulillah....
 
JUST FOR SHARING

From: asep suprihatna <asep...@yahoo.com>
To: tentan...@googlegroups.com
Sent: Sat, June 4, 2011 7:25:02 AM

Arief Amiharyanto

unread,
Jun 4, 2011, 12:12:20 PM6/4/11
to Tentang Qatar, Permiqa Kita
Ada beberapa kendala yang berbeda saat ini dibanding dengan saat kita dulu mendobrak "Rekom" yaitu tidak adanya figur Dubes seperti Pak Wahid yg mensupport tuntutan kita.

Namun tetap kita bisa mengajukan keberatan dengan adanya KTKLN ini dengan melayangkan surat petisi resmi dari Pemiqa yg disupport organisasi2 lain di Qatar yg ditujukan kepada BNP2TKI, BP3TKI dan Menaker
Saya masih punya kontak dengan Pak Wahid, beliau bersedia membantu walaupun tidak seperti dulu karena kedudukan beliau saat ini ada didalam sistem.

Agar tidak berlama-lama sebaiknya sekertaris Permiqa segera membuatkan draftnya dan dikirim kepada Korwil dan Ketua2 organisasi2 di Qatar untuk direvisi.

Wassalam,
Arief Amiharyanto



Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel


From: asep suprihatna <asep...@yahoo.com>
Date: Fri, 3 Jun 2011 20:25:02 -0700 (PDT)

asep suprihatna

unread,
Jun 5, 2011, 3:22:17 PM6/5/11
to tentan...@googlegroups.com, Permiqa Kita
Kita tunggu tindak lanjutnya.
Dan saran saya kepada teman2 yang akan berangkat ke Qatar atau ME lainnya, ketika di Bandara di depan Immigrasi, berbarislah sejajar, sehingga jika satu orang dipersulit tanpa KTKLN ini, maka yang lain bisa ikut nimbrung dan membantu.
Jika menjadi ramai dengan keributan, maka akan lebih baik sebab akan jadi berita besar di surat kabar dan TV.
Dan biarlah semakin terbuka kedok2 para penjahat di Bandara yang bersembunyi dibalik ketiak UU Pemerintah.
Memang aneh sekali para pejabat RI ini, jika Gayus, Nazarudin, Nunun yang jelas2 penjahat bisa lewat, kenapa kita yang tidak jahat malah dipersulit.
Apakah kita harus jahat dulu supaya bisa lewat ?

AH aya aya wae...


Wassalam,

Asep


From: Arief Amiharyanto <arie...@yahoo.com>
To: Tentang Qatar <tentan...@googlegroups.com>; Permiqa Kita <permi...@gmail.com>
Sent: Sat, June 4, 2011 7:12:20 PM

Andi Lagaligo Mappangara

unread,
Jun 5, 2011, 10:47:59 PM6/5/11
to tentan...@googlegroups.com
Quote of the day : "Memang aneh sekali para pejabat RI ini, jika Gayus, Nazarudin, Nunun yang jelas2 penjahat bisa lewat, kenapa kita yang tidak jahat malah dipersulit."

Two thumbs up, Kang Asep.

Wassalam,
Daeng Igo

2011/6/5 asep suprihatna <asep...@yahoo.com>

bas...@gmail.com

unread,
Jun 5, 2011, 11:14:36 PM6/5/11
to tentan...@googlegroups.com
Setuju Kang..pemerintah sekarang ini memang harus nunggu "rame2" dulu di media massa..nanti kl surat petisinya udah siap,mohon dikirimin juga ke media2 massa indo..
Presiden udah menganulir surat rekom, ini anak buahnya malah menghidupkan show-stopper yg lain..apakah presiden aware? Ato beliau terlalu sibuk nangani yg "lebih rame" ..

Wassalam,

Hery

Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel


From: asep suprihatna <asep...@yahoo.com>
Date: Sun, 5 Jun 2011 12:22:17 -0700 (PDT)
Subject: [tentangqatar] KTKLN Skema Baru Pemerasan PemerintahTerhadap Buruh Migran Indonesia

Arie Eko Nugroho

unread,
Jun 5, 2011, 11:26:43 PM6/5/11
to tentan...@googlegroups.com
tanya aja sama pak Entus, beliau punya KTKLN gak ??? secara beliau juga "bekerja di luar negeri" kan ...
atau kira2 Sri Mulyani yang TKW di Bank Dunia itu punya KTKLN gak ???
 
Wassalam,
AEN.
 

World Petroleum Congress - Doha 4-8 December 2011


From: tentan...@googlegroups.com [tentan...@googlegroups.com] On Behalf Of Andi Lagaligo Mappangara [igo.map...@gmail.com]
Sent: Monday, June 06, 2011 5:47 AM
To: tentan...@googlegroups.com
Subject: Re: [tentangqatar] KTKLN Skema Baru Pemerasan PemerintahTerhadap Buruh Migran Indonesia

--
==============================================
Website : http://www.tentangqatar.com
Kirim email : tentan...@googlegroups.com
Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com


Disclaimer: The information in this message is confidential and may be legally privileged. It is intended solely for the addressee. Access to this message by another person is not permitted. If you are not the intended recipient, any disclosure, copying, distribution or any action taken or omitted to be taken in reliance on it, is prohibited and may be unlawful. If you have received this e-mail by mistake, please e-mail the sender by replying to this message, and deleting the original and any printout thereof.

Legal Department

 

Zaldi

unread,
Jun 6, 2011, 12:38:33 AM6/6/11
to tentan...@googlegroups.com
selama Century Gate & Nazaruddin Gate belom terselesaikan......
maka akan ada trus hal2 baru yg membuat rakyat sengsara ......
so "LANJUTKAN:...?

2011/6/6 Arie Eko Nugroho <ANug...@qatargas.com.qa>



--
Regards
Zaldi - Doha
type3sj.jpg

dhian

unread,
Jun 6, 2011, 1:20:44 AM6/6/11
to tentan...@googlegroups.com
Seandainya masalah KTKLN bisa diangkat ke media,apakah di antara teman2 ada yg bersedia jadi narasumber? *nggak janji juga,baru nanya2 ke orang media*

Nuwun
Dhian

On Sun Jun 5th, 2011 11:38 PM CDT Zaldi wrote:

>selama Century Gate & Nazaruddin Gate belom terselesaikan......
>maka akan ada trus hal2 baru yg membuat rakyat sengsara ......
>so "LANJUTKAN:...?
>
>2011/6/6 Arie Eko Nugroho <ANug...@qatargas.com.qa>
>
>> tanya aja sama pak Entus, beliau punya KTKLN gak ??? secara beliau juga
>> "bekerja di luar negeri" kan ...
>> atau kira2 Sri Mulyani yang TKW di Bank Dunia itu punya KTKLN gak ???
>>
>> Wassalam,
>> AEN.
>>
>>
>> [image: World Petroleum Congress - Doha 4-8 December 2011]
>>

>> ------------------------------
>> *From:* tentan...@googlegroups.com [tentan...@googlegroups.com] On


>> Behalf Of Andi Lagaligo Mappangara [igo.map...@gmail.com]

>> *Sent:* Monday, June 06, 2011 5:47 AM
>> *To:* tentan...@googlegroups.com
>> *Subject:* Re: [tentangqatar] KTKLN Skema Baru Pemerasan


>> PemerintahTerhadap Buruh Migran Indonesia
>>
>> Quote of the day : "Memang aneh sekali para pejabat RI ini, jika Gayus,
>> Nazarudin, Nunun yang jelas2 penjahat bisa lewat, kenapa kita yang tidak
>> jahat malah dipersulit."
>>
>> Two thumbs up, Kang Asep.
>>
>> Wassalam,
>> Daeng Igo
>>
>> 2011/6/5 asep suprihatna <asep...@yahoo.com>
>>
>>> Kita tunggu tindak lanjutnya.
>>> Dan saran saya kepada teman2 yang akan berangkat ke Qatar atau ME lainnya,
>>> ketika di Bandara di depan Immigrasi, berbarislah sejajar, sehingga jika
>>> satu orang dipersulit tanpa KTKLN ini, maka yang lain bisa ikut nimbrung dan
>>> membantu.
>>> Jika menjadi ramai dengan keributan, maka akan lebih baik sebab akan jadi
>>> berita besar di surat kabar dan TV.
>>> Dan biarlah semakin terbuka kedok2 para penjahat di Bandara yang
>>> bersembunyi dibalik ketiak UU Pemerintah.
>>> Memang aneh sekali para pejabat RI ini, jika Gayus, Nazarudin, Nunun yang
>>> jelas2 penjahat bisa lewat, kenapa kita yang tidak jahat malah dipersulit.
>>> Apakah kita harus jahat dulu supaya bisa lewat ?
>>>
>>> AH aya aya wae...
>>>
>>>
>>> Wassalam,
>>>
>>> Asep
>>>

>>> ------------------------------
>>> *From:* Arief Amiharyanto <arie...@yahoo.com>
>>> *To:* Tentang Qatar <tentan...@googlegroups.com>; Permiqa Kita <
>>> permi...@gmail.com>
>>> *Sent:* Sat, June 4, 2011 7:12:20 PM
>>> *Subject:* Re: [tentangqatar] LiPMI: KTKLN Skema Baru Pemerasan


>>> PemerintahTerhadap Buruh Migran Indonesia
>>>
>>> Ada beberapa kendala yang berbeda saat ini dibanding dengan saat kita dulu
>>> mendobrak "Rekom" yaitu tidak adanya figur Dubes seperti Pak Wahid yg
>>> mensupport tuntutan kita.
>>>
>>> Namun tetap kita bisa mengajukan keberatan dengan adanya KTKLN ini dengan
>>> melayangkan surat petisi resmi dari Pemiqa yg disupport organisasi2 lain di
>>> Qatar yg ditujukan kepada BNP2TKI, BP3TKI dan Menaker
>>> Saya masih punya kontak dengan Pak Wahid, beliau bersedia membantu
>>> walaupun tidak seperti dulu karena kedudukan beliau saat ini ada didalam
>>> sistem.
>>>
>>> Agar tidak berlama-lama sebaiknya sekertaris Permiqa segera membuatkan
>>> draftnya dan dikirim kepada Korwil dan Ketua2 organisasi2 di Qatar untuk
>>> direvisi.
>>>
>>> Wassalam,
>>> Arief Amiharyanto
>>>
>>>
>>>
>>> --
>> ==============================================
>> Website : http://www.tentangqatar.com
>> Kirim email : tentan...@googlegroups.com
>> Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
>> Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
>>

>> ------------------------------
>>
>> *Disclaimer:* The information in this message is confidential and may be


>> legally privileged. It is intended solely for the addressee. Access to this
>> message by another person is not permitted. If you are not the intended
>> recipient, any disclosure, copying, distribution or any action taken or
>> omitted to be taken in reliance on it, is prohibited and may be unlawful. If
>> you have received this e-mail by mistake, please e-mail the sender by
>> replying to this message, and deleting the original and any printout
>> thereof.
>>

>> *Legal Department*


>>
>>
>>
>> --
>> ==============================================
>> Website : http://www.tentangqatar.com
>> Kirim email : tentan...@googlegroups.com
>> Daftar: tentangqata...@googlegroups.com
>> Berhenti: tentangqatar...@googlegroups.com
>>
>
>
>
>--
>Regards
>Zaldi - Doha
>

baringin simarmata

unread,
Jun 6, 2011, 5:19:39 AM6/6/11
to tentan...@googlegroups.com
Salam rekan2 TQ,
Baru saja sy lewati imigrasi di Soeta airport...seperti yg di perkirakan petugas imigrasi meminta u/ menunjukkan KTKLN dan minta di validasi di loketnya (ada di pintu masuk sebelum imigrasi, sebelah kanan). Saran saya, sebagai WNI+TKI kita perlu membuat KTKLN daripada debat kusir dgn petugas imigrasi yg tentu "ngotot" dgn alasan menjalankan tugas. Karena sy sudah antisipasi hal ini, maka pd tgl 1 Juni-2011 yl di Serang sy sdh membuat KTKLN (berlaku 2 thn)...btw "gratis lho u/ KTKLN dan ga pake lama" ;-)u/ prosesnya. Tapi sbelumnya kita mesti byr asuransi di sana sebesar Rp 290rb ..kira2 125 QR (ada sertifikat asuransi dan kartu anggota asuransi).
Adapun proses pembuatan KTKLN di Serang-Banten
1. Copy passport, KTP dan asuransi
2. Isi formulir
3. 2 Materai @ 6000
Setiap kali berangkat dr Indonesia, kita perlu validasi KTKLN (di stempel di pasport)sebelum menuju imigrasi. Demikian informasinya.

Jaya Indonesiaku,

Baringin


--- Pada Sen, 6/6/11, dhian <dindi...@yahoo.com> menulis:

fairus...@gmail.com

unread,
Jun 6, 2011, 6:01:30 AM6/6/11
to tentan...@googlegroups.com

Terima kasih informasinya pak, btw di saat yang bersamaan dengan bapak di Imigrasi Soeta apakah ada TKI yg tidak punya KTKLN pak??????

Terima kasih
Salam
Fairus
*penasaran«

Powered by ShowMy Qatari & Vrust System®

Tony Gustiar

unread,
Jun 6, 2011, 6:12:28 AM6/6/11
to tentan...@googlegroups.com
Kayaknya pak Fairus minat ke Timteng lagi nih?..


sent from Qatar

fairus...@gmail.com

unread,
Jun 6, 2011, 6:17:55 AM6/6/11
to tentan...@googlegroups.com

Insya Allah...saat ini masih merintis usaha kecil-kecilan saja dulu pak :). Tapiiiiiii....we never know what happen next....

Salam
Fairus
*niat bikin KTKLN

zul bahril

unread,
Jun 6, 2011, 11:09:05 AM6/6/11
to tentan...@googlegroups.com
saya baru saja membuka website ktkln , berikut ini formulir isiannya:
 
D A T A    T K I    B A R U  [ PROF / CUTI] -

IDENTITAS

 No. KTP / NIK*
:
 Nama *
:
 Tempat / Tgl Lahir *
:
/
    Contoh tanggal = 01/02/2006
 Jenis Kelamin *
:
 Agama *
:
 Status Perkawinan *
:
 No. telepon / HP
:
 Pendidikan *
:
 Propinsi * :
 Kota asal *
:
 Alamat asal *
:
 Nama Ayah *
:
 Nama Ibu *
:
 Alamat Ortu *
:
 Kota Ortu *
:
     

KETRAMPILAN

 No. Sertifikat Ketrampilan :
 Tanggal Sertifikat :  Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006
     

ASURANSI

 Asuransi TKI Masa / Purna :
 No. Polis / KPA :
 Tanggal Polis / KPA :  Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006
     

PASSPORT & Visa

 No. Passport * :
 Tanggal Berlaku * :  Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006
 Tanggal Berakhir * :  Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006
 No. Re-Entry Visa * :
 Tanggal kembali ke Indonesia * :  Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006
     

DATA KETENAGAKERJAAN SAAT INI

 Negara * :
 Jabatan * :
 Sektor Usaha * :
 Jenis Sektor * :
 Nama Perusahaan / Agency * :
 Nama Pimpinan / User * :
 Alamat Perusahaan  * :
 Telepon Perusahaan * :
 Gaji * :  Contoh : 100.59 ( jika ada koma )
 Mata Uang * :
 Nomor Kontrak Kerja :
 Tanggal Kontrak Kerja :  Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006
 Tanggal Akhir Kontrak :  Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006
     
Peringatan :   Sebelum data ini di Simpan, cek dahulu apakah data sudah benar dan hanya data VALID serta AKURAT yang akan kami proses untuk KTKLN !!
     

      
 

D A T A    T K I    B A R U  [ PROF / CUTI] -


IDENTITAS


 No. KTP / NIK*

:

 Nama *

:

 Tempat / Tgl Lahir *

:

/

 

 

Contoh tanggal = 01/02/2006

 Jenis Kelamin *

:

 Agama *

:

 Status Perkawinan *

:

 No. telepon / HP

:

 Pendidikan *

:

 Propinsi *

:

 Kota asal *

:

 Alamat asal *

:

 Nama Ayah *

:

 Nama Ibu *

:

 Alamat Ortu *

:

 Kota Ortu *

:

 

 

 


KETRAMPILAN


 No. Sertifikat Ketrampilan

:

 Tanggal Sertifikat

:

 Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006

 

 

 


ASURANSI


 Asuransi TKI Masa / Purna

:

 No. Polis / KPA

:

 Tanggal Polis / KPA

:

 Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006

 

 

 


PASSPORT & Visa


 No. Passport *

:

 Tanggal Berlaku *

:

 Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006

 Tanggal Berakhir *

:

 Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006

 No. Re-Entry Visa *

:

 Tanggal kembali ke Indonesia *

:

 Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006

 

 

 


DATA KETENAGAKERJAAN SAAT INI


 Negara *

:

 Jabatan *

:

 Sektor Usaha *

:

 Jenis Sektor *

:

 Nama Perusahaan / Agency *

:

 Nama Pimpinan / User *

:

 Alamat Perusahaan  *

:

 Telepon Perusahaan *

:

 Gaji *

:

 Contoh : 100.59 ( jika ada koma )

 Mata Uang *

:

 Nomor Kontrak Kerja

:

 Tanggal Kontrak Kerja

:

 Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006

 Tanggal Akhir Kontrak

:

 Contoh: format tanggal (dd/mm/yyyy) = 01/02/2006

 

 

 

Peringatan :

 

Sebelum data ini di Simpan, cek dahulu apakah data sudah benar dan hanya data VALID serta AKURAT yang akan kami proses untuk KTKLN !!

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 

asep suprihatna

unread,
Jun 6, 2011, 11:08:34 PM6/6/11
to tentan...@googlegroups.com
Mungkin presiden tak pernah nonton TV Indonesia.Yang ada cuma MBC1,2,3,4 & Action & TOP Movie.
Makanya kagak tahu kalo ada rakyatnya yang diperkosa hak2nya di negara sendiri oleh bangsanya sendiri dan anak buahnya sendiri.
Kuncinya yang sing sabar wae. Tinggal 3 taon lagi buat bertobat dan melayani rakyat.
Percayalah, suatu hari para pejabat korup itu mati semua.

Wassalam,
Asep


From: "bas...@gmail.com" <bas...@gmail.com>
To: tentan...@googlegroups.com
Sent: Mon, June 6, 2011 6:14:36 AM
Subject: Re: [tentangqatar] KTKLN Skema Baru Pemerasan PemerintahTerhadap BuruhMigran Indonesia
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages