


Jakarta, (tvOne)
Pemerintah akan memberlakukan bebas fiskal keluar negeri secara penuh mulai 1 Januari 2011. Ditjen Pajak memberlakukan bebas fiskal luar negeri bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, M Iqbal Alamsyah menyebutkan, semula bebas fiskal keluar negeri hanya diberlakukan bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bebas fiskal keluar negeri secara penuh itu merupakan pelaksanaan atas Pasal 25 ayat 8a UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sebelumnya pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, pembebasan fiskal luar negeri terbatas hanya pada beberapa kriteria tertentu, di antaranya bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP.
"Dengan pemberlakukan bebas fiskal luar negeri ini, maka terhitung 1 Januari 2011, semua masyarakat yang hendak bepergian keluar negeri tidak perlu lagi membayar fiskal luar negeri," kata Iqbal, seperti dikutip ANTARA, Selasa (26/10).
Menurut dia, pembebasan fiskal keluar negeri secara penuh ini, merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam
memberikan
kemudahan bagi setiap masyarakat yang hendak keluar negeri. Dapat saja mereka pergi keluar negeri dalam rangka berobat atau melanjutkan studi.
Hingga saat ini, tarif fiskal keluar negeri adalah Rp2,5 juta untuk setiap orang sekali bertolak keluar negeri dengan menggunakan pesawat udara atau Rp1 juta untuk setiap orang sekali bertolak keluar negeri menggunakan angkutan laut.
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Keuangan menetapkan bea impor atas barang yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas batas, serta barang kiriman yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.
Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/11), menyebutkan, barang yang dikenai bea impor adalah barang pribadi yang dibawa penumpang, barang pribadi awak sarana angkutan, atau barang pribadi pelintas batas, dan/atau barang dagangan yang melampaui batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pribadi Pelintas Batas, Barang Dagangan, dan Barang Kiriman.
Penetapan
tarif
bea masuk didasarkan pada tarif bea masuk dari barang bersangkutan. Dalam hal barang impor dimaksud lebih dari tiga jenis barang, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
Mengenai pengertian pelintas batas, Yudi menyebutkan, adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang akan melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Sementara penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas.
Mengenai batasan jumlah barang yang tidak dikenakan
bea impor (bebas bea masuk), Yudi menyebutkan, untuk barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak US$250 (FOB) per orang atau US$1000 AS per keluarga. Barang pribadi yang dibawa awak sarana angkutan dengan nilai pabean maksimal US$50 (FOB) per orang juga mendapat pembebasan bea masuk.
Sedangkan untuk nilai maksimal barang pribadi pelintas batas yang dibebaskan dari bea impor dibedakan menurut asal negaranya. Untuk Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak US$300 (FOB) per orang untuk jangka waktu satu bulan, Indonesia dengan Malaysia: paling banyak 600 RM (FOB) per orang untuk jangka waktu sebulan jika melewati batas daratan, sementara jika melewati batas lautan ditetapkan paling banyak 600 RM (FOB) setiap perahu untuk setiap trip.
Sementara untuk Indonesia dengan Filipina ditetapkan paling banyak US$250 (FOB) per orang untuk jangka waktu sebulan. Indonesia dengan Timor Leste paling banyak US$50 (FOB) per
orang per hari.