Alhamdulillah pemerintah merencanakan untuk merilis peraturan untuk
membasmi Spam.
Terlampir adalah draftnya. Bagi yang ingin menanggapi, silahkan bisa
langsung ke ksi_...@yahoo.com
Mengenai spam : http://harry.sufehmi.com/archives/2008-08-22-1711/
Salam, HS
---------- Forwarded message ----------
From: Staf Ksi <ksi_...@yahoo.com>
Date: 2008/9/19
Subject: [Telematika] Minta tanggapan tentang Uji Publik Keamanan SPAM Internet
To: awari <asosias...@yahoogroups.com>, egov indonesia
<egov-in...@yahoogroups.com>, IASII <IA...@yahoogroups.com>, Indo
WLI <Ind...@yahoogroups.com>, KKI
<Keamanan...@yahoogroups.com>, telematika
<Telem...@yahoogroups.com>
Yth Bapak/Ibu anggota milis,
Departemen Komunikasi dan Informatika telah membuat Rancangan
Peraturan Menteri tentang Pengiriman Informasi Elektronik Komersial
atau lebih banyak kita kenal dengan sebutan Spam. Sehubungan dengan
hal tersebut, maka kami melakukan Uji Publik antara lain ke
milis-milis sebelum rancangan tersebut disahkan. Maka dari itu kami
sangat mengharapkan tanggapan, saran dan atau kritik dari Bapak/Ibu
sekalian. Berikut ini kami lampirkan isi rancangan draft tersebut.
Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat saya,
-Staf KSI-
Depkominfo
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : ……….………..
TENTANG
PENGIRIMAN INFORMASI ELEKTRONIK KOMERSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
:
a.
Bahwa Pengiriman Informasi Elektronik Komersial tanpa terlebih dahulu
meminta persetujuan dari pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi
telah menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan kenyamanan pengguna
penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi;
b.
Bahwa selain melanggar hak pengguna jaringan dan/atau jasa
telekomunikasi, Pengiriman informasi tersebut telah menimbulkan
gangguan yang menyebabkan tidak optimalnya pemanfaatan jaringan dan
jasa telekomunikasi;
c.
Bahwa gangguan tersebut juga telah menyebabkan kerugian materil dan
non materil bagi para pengguna dan penyelenggara jaringan dan jasa
telekomunikasi
d.
Bahwa berdasarkan pada huruf a, b, dan c di atas perlu dibentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Penanggulangan
Pengiriman Informasi Elektronik Komersial (Spamming).
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …..);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ….. Nomor …..,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …..);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3980)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PENGIRIMAN INFORMASI ELEKTRONIK KOMERSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Komunikasi Elektronik adalah setiap penyampaian dan/atau Penerimaan
informasi Elektronik melalui sistem Elektronik baik melalui jaringan
telekomunikasi maupun jaringan komputer.
Penyelenggara Komunikasi Elektronik adalah setiap penyelenggara sistem
informasi yang berbasiskan sistem komputer dan/atau sistem komunikasi
Elektronik yang berbasiskan jaringan telekomunikasi, meliputi namun
tidak terbatas pada penyelenggara jaringan dan/atau jasa
telekomunikasi, penyedia jasa telekomunikasi multimedia, maupun
penyelenggara jaringan komputer.
Informasi Elektronik adalah setiap karakter, huruf, angka, garis,
gambar, suara, pesan-pesan, kode atau dalam bentuk apapun yang
dikirimkan dari Pengirim kepada Penerima.
Informasi Elektronik Massal adalah Informasi Elektronik yang
dikirimkan secara serentak, berantai atau yang dikirimkan secara satu
persatu kepada lebih dari satu orang Penerima baik secara bersamaan
dalam satu rangkaian waktu maupun dalam selang waktu tertentu, yang
dikirimkan tanpa meminta persetujuan atau kesediaan pihak Penerima
terlebih dahulu.
Informasi Elektronik Komersial adalah informasi Elektronik yang
substansinya ataupun tujuannnya adalah bersifat Komersial, meliputi
namun tidak terbatas pada tindakan menawarkan atau mempromosikan atau
menyediakan barang/jasa, mengiklankan atau mempromosikan barang/jasa,
mengiklankan atau mempromosikan penyedia barang/jasa, menawarkan atau
mempromosikan peluang bisnis atau investasi, menawarkan atau
mempromosikan layanan pertemanan atau perjodohan, menawarkan atau
mempromosikan layanan kartu kredit, pembiayaan, atau asuransi,
menawarkan atau mempromosikan produk kesehatan, menawarkan atau
mempromosikan situs Internet atau layanan Internet, menawarkan atau
mempromosikan paket liburan, dan menawarkan atau mempromosikan produk
pendidikan.
Sarana Pengiriman Informasi Elektronik meliputi namun tidak terbatas
pada surat Elektronik (e-mail), layanan pesan pendek (short messaging
services atau SMS), layanan pesan multimedia (multimedia messaging
services atau MMS), layanan pesan instan Internet (internet instant
messaging services), layanan mesin pencari Internet (Internet search
engine services), layanan Internet forum, dan sarana pengisian
komentar dalam situs web atau blog (shoutbox, guest book, dan lain
sebagainya yang berfungsi serupa itu).
Penyedia Sarana Pengiriman Informasi Elektronik adalah Penyelenggara
Komunikasi Elektronik baik yang telah memiliki ijin maupun yang belum
memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia.
Pengirim adalah orang, perusahaan, atau entitas yang merupakan asal
atau sumber dari suatu informasi Elektronik.
Penerima adalah orang, perusahaan, atau entitas yang menerima suatu
informasi Elektronik.
Pengotorisasi adalah Pengirim atau orang selain Pengirim yang
memerintahkan, meminta, menyuruh, dan/atau menyetujui Pengiriman
informasi Elektronik.
Alamat Elektronik adalah Informasi Elektronik yang merupakan Alamat
dalam sistem komunikasi Elektronik yang digunakan untuk berkomunikasi
secara Elektronik.
Alamat Elektronik Personal adalah Alamat Elektronik yang digunakan
oleh orang secara pribadi.
Pemblokiran Alamat Elektronik adalah tindakan untuk menolak menerima
Informasi yang dikirimkan dari Alamat Elektronik tertentu.
Daftar Alamat Elektronik adalah suatu daftar, kumpulan, atau kompilasi
Alamat Elektronik yang mana produksi dari daftar, kumpulan, atau
koleksi tersebut secara langsung maupun tidak langsung merupakan hasil
dari pengoperasian program komputer pengumpul Alamat Elektronik.
Program Komputer adalah serangkaian instruksi, pesan, karakter,
kode-kode atau dalam bentuk apapun yang ditujukan kepada perangkat
keras komputer dan/atau sistem Elektronik untuk melakukan fungsi
tertentu.
Program Komputer Pengumpul Alamat Elektronik adalah Program Komputer
yang secara khusus didesain atau dipasarkan untuk mencari Alamat
Elektronik dan mengkoleksi, mengkompilasi, serta menyimpan Alamat
Elektronik tersebut.
Persetujuan adalah tindakan aktif pemberian Alamat Elektronik, baik
dengan membalas Informasi ke Alamat Pengirim, menekan tombol
persetujuan yang disediakan, mengunjungi Alamat Elektronik yang
disediakan, atau tindakan-tindakan aktif lain yang pada pokoknya
menunjukkan kesediaan atau persetujuan untuk dikirimi Informasi
Elektronik Massal dan/atau Komersial.
Pemerintah adalah Departemen Komunikasi dan Informatika.
Menteri adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
Bab II
PENGIRIM DAN PENERIMA
Pasal 2
Setiap pihak boleh mengirimkan Informasi Elektronik Massal dan/atau
Komersial dengan syarat:
Penerima telah menyatakan persetujuannya;
Informasi tersebut dikirimkan dengan tata cara yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
Pengiriman Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial untuk tujuan
meminta persetujuan dari Penerima hanya dapat dilakukan tiga kali
untuk setiap Penerima dan harus mencantumkan kata PROMO pada bagian
informasi subyek Informasi.
Pasal 3
Pengirim harus melakukan Pengiriman Informasi Elektronik Massal
dan/atau Komersial melalui satu Alamat Elektronik yang tetap.
Pengirim yang melakukan Pengiriman Informasi Elektronik Massal
Komersial melalui lebih dari satu Alamat Elektronik untuk menghindari
pemblokiran Alamat Elektronik dapat dianggap sebagai Pengirim yang
beritikad tidak baik.
Pasal 4
Setiap Pengirim Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial wajib
menjelaskan dalam Informasi Elektronik yang dikirimkannya, darimana
dan bagaimana Pengirim memperoleh Alamat Elektronik atau identitas
dari Penerima.
Pasal 5
Setiap Pengirim Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial wajib
memastikan bahwa Informasi Elektronik yang dikirimkannya mengandung
informasi faktual yang meliputi:
nama, Alamat, dan nomor telpon dan/atau faksimili dari orang,
perusahaan, atau entitas yang menawarkan, mempromosikan, menyediakan,
atau yang dipromosikan barang/jasanya;
nama, Alamat, dan nomor telpon dan/atau faksimili dari Pengirim;
nama, Alamat, dan nomor telpon dan/atau faksimili dari Pengotorisasi;
Pasal 6
Setiap Pengirim Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial wajib
memastikan bahwa Informasi yang dikirimkannya mengandung fasilitas
untuk melakukan penolakan atau berhenti berlangganan (unsubscribe atau
unregister) yang:
harus dijamin berfungsi dengan benar dimana Penerima dapat menggunakan
untuk menginformasikan penarikan persetujuannya kepada Pengotorisasi,
sehingga Penerima tidak dikirimi lagi Informasi Elektronik Massal
dan/atau Komersial;
harus ditampilkan dalam format yang jelas dan mudah ditemukan;
harus memungkinkan Penerima untuk menghubungi Pengirim dan
Pengotorisasi dengan metode komunikasi yang sama dengan metode
Pengiriman Informasi;
harus bebas biaya;
Pasal 7
Setiap Pengirim atau Pengotorisasi Informasi Elektronik Massal
dan/atau Komersial yang telah menerima pemberitahuan berhenti
berlangganan (unsubscribe atau unregister) dari Penerima dilarang
mengirimkan kembali Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial
apapun dengan Alamat Elektronik apapun.
Pasal 8
Setiap Pengirim pesan Elektronik Massal dan/atau Komersial dilarang:
menghilangkan informasi identitas atau Alamat Pengirim dari Informasi
Elektronik yang dikirim;
mengganti informasi identitas atau Alamat Pengirim dengan informasi
identitas atau Alamat Penerima; dan/atau
menggunakan identitas atau Alamat palsu atau Alamat orang lain yang
mengesankan seolah-olah Informasi itu dari orang lain tersebut.
Pasal 9
Setiap Penerima yang tidak melakukan tindakan apapun terhadap
Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial tidak boleh dianggap
telah memberikan persetujuan.
Setiap Pengirim dan/atau Pengotorisasi dilarang melakukan penagihan
atas penggunaan barang/jasanya dengan alasan yang intinya bahwa
Penerima yang tidak melakukan tindakan apapun sama artinya bahwa
Penerima telah memberikan persetujuannya.
Bab III
PENYEDIA SARANA PENGIRIMAN INFORMASI ELEKTRONIK MASSAL
Pasal 10
Penyedia sarana Pengiriman Informasi Elektronik Massal wajib:
memiliki satuan kerja yang khusus menangani pengaduan pelanggaran
persyaratan Pengiriman Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial
yang dapat dihubungi melalui Alamat email standar
"abuse@<isp_domain>";
mencantumkan dalam syarat keanggotaan atau syarat berlangganan yang
diterbitkannya bahwa setiap anggota atau pelanggan tidak boleh
mengirim Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial kepada
konsumennya yang tidak memberikan persetujuan atas Pengiriman
Informasi tersebut;
mencantumkan dalam syarat keanggotaan atau syarat berlangganan yang
diterbitkannya bahwa setiap anggota atau pelanggan tidak boleh
mengumpulkan atau membuat Daftar Alamat Elektronik.
Pasal 11
Penyedia sarana Pengiriman Informasi Elektronik Massal yang mengetahui
bahwa layanan atau sarananya telah digunakan untuk melakukan
Pengiriman Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial yang tidak
memenuhi persyaratan harus melakukan tindakan untuk menghentikan
tindakan Pengiriman tersebut.
menghentikan sementara atau menghentikan secara permanen pemberian
layanan terhadap Pengirim atau Pengotorisasi yang melanggar
persyaratan Pengiriman Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial;
Pasal 12
Penyedia sarana Pengiriman Informasi Elektronik Massal perlu melakukan
penyampaian informasi, sosialisasi atau kampanye kepada pengguna dan
pelanggan layanannya agar mereka mematuhi persyaratan Pengiriman
Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial dan mengedukasi
pengguna dan pelanggan tersebut mengenai cara untuk melindungi mereka
dari efek buruk Pengiriman Informasi Elektronik Massal dan/atau
Komersial yang tidak memenuhi persyaratan, yang antara lain dapat
berupa virus, pencurian identitas, dan penipuan.
BAB IV
PEMBUATAN, PEROLEHAN, DAN PENGOPERASIAN PERANGKAT PENUNJANG
Pasal 13
Setiap perangkat, data, dan/atau sarana untuk menunjang Pengiriman
Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial harus dibuat,
diperoleh, dan/atau dioperasikan dengan cara yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Setiap pihak dilarang untuk menyediakan atau menawarkan untuk menyediakan:
program komputer pengumpul Alamat Elektronik Personal;
ijin untuk menggunakan program komputer pengumpul Alamat Elektronik Personal;
daftar Alamat Elektronik Personal;
ijin untuk menggunakan Daftar Alamat Elektronik personal;
BAB V
KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 15
Pemerintah perlu melakukan penyampaian informasi, sosialisasi atau
kampanye kepada penyedia Sarana Pengiriman Informasi Elektronik Massal
agar mereka mematuhi kewajibannya.
Pemerintah perlu memberikan penghargaan kepada penyedia Sarana
Pengiriman Informasi Elektronik Massal yang telah melakukan upaya yang
optimal untuk memastikan kepatuhan Pengirim terhadap Peraturan Menteri
ini.
Pasal 16
Pemerintah perlu mengembangkan, menyebarkan atau mendiseminasikan
sarana teknis penanggulangan Pengiriman Informasi Elektronik Massal
dan/atau Komersial yang tidak memenuhi persyaratan.
Sarana teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
didiseminasikan secara bebas dan tanpa biaya.
Pasal 17
Pemerintah wajib membentuk satuan kerja yang khusus bertugas untuk
mengumpulkan, mengolah, mendiseminasikan, mengawasi, meneliti
pelanggaran, dan mengusulkan pemberian sanksi kepada lembaga yang
berwenang dalam rangka mengatasi Pengiriman Informasi Elektronik
Massal dan/atau Komersial yang tidak memenuhi persyaratan.
BAB VI
SANKSI
Pasal 18
Pengirim atau Pengotorisasi yang melakukan pelanggaran terhadap
persyaratan Pengiriman Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial
dapat dikenakan hukuman denda.
Pasal 19
Setiap pihak yang menyediakan atau menawarkan perangkat penunjang yang
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dapat dikenakan hukuman
denda.
Pasal 20
Setiap penyedia sarana Pengiriman Informasi Elektronik Massal yang
tidak melakukan kewajiban menurut Peraturan Menteri ini dapat
dikenakan sangsi administratif dan/atau hukuman denda.
Pasal 21
Proses pengambilan keputusan, penetapan keputusan, penetapan besaran
denda, pelaksanaan keputusan, dan hal lain yang terkait dengan
penegakan sanksi dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh lembaga
yang ditetapkan oleh Menteri.
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menetapkan peraturan
pelaksana teknis selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak lembaga
tersebut ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini setiap pihak tetap dapat
menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : ………………………..
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ttd
Mohammad Nuh
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Hukum dan Hak-hak Asazi Manusia;
Sekretaris Negara;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala
Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;Para Kepala
Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal
Departemen Komunikasi dan Informatika;
Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan.
__._,_.___
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to
Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Sejauh ini metode saya untuk melawan spam adalah membuat daftar 'Hall
of Shame' untuk mailinglist yang saya kelola. Aturan cukup
diberitahukan sekali saat member join. Jika mengirim spam, tidak ada
pemberitahuan lebih lanjut, tidak ada peringatan, langsung ban. Cukup
efektif dan mailinglist jadi lebih jernih, topiknya lebih fokus,
walaupun tetap santai.
Contohnya ada di http://infopulsa.com/hall-of-shame/
2008/9/19 Harry Sufehmi <suf...@gmail.com>:
>
> Dear All,
>
> Alhamdulillah pemerintah merencanakan untuk merilis peraturan untuk
> membasmi Spam.
>
> Terlampir adalah draftnya. Bagi yang ingin menanggapi, silahkan bisa
> langsung ke ksi_...@yahoo.com
>
> Mengenai spam : http://harry.sufehmi.com/archives/2008-08-22-1711/
>
>
> Salam, HS
>
--
nenek moyangku bukan pelaut, tapi seorang rocker...
http://www.ebonk.org/blog/