Linux di larang masuk ke Indonesia

57 views
Skip to first unread message

Ananda Putra

unread,
Jan 21, 2006, 2:38:21 AM1/21/06
to linux-...@linux.or.id, tekno...@googlegroups.com
Bagi teman2 yg ngerti hukum dan politik, apakah hal spt di bawah ini
pernah terjadi??

---------- Forwarded message ----------
From: brokenfly <brok...@gmail.com>
Date: Jan 20, 2006 2:53 PM
Subject: [id-ubuntu] [ada kabar burung] ubuntu tdk bisa masuk ke Indonesia
To: id-ubuntu <id-u...@googlegroups.com>

saya mendapatkan informasi dr forum tetangga,
kalo ubuntu tdk bisa masuk ke Indonesia, bener gak ya?
linknya: http://www.chip.co.id/forum/showthread.php?t=24135

yg isinya:

Alo temen-2 mo nanya, aku dpt kiriman linux live cd ubuntu 90 bh, tp
setelah masuk sini ndak boleh diambil di kantor pos dengan alasan ada
aturan dr deperindag soal linux yg dilarang masuk indo krn kesepakatan
dgn microsoft kata petugas pos di smg mengacu pd Peraturan Menteri
Perdagangan RI no. 05/M-DAG/PER/4/2005 TANGGAL 18 JUNI 2005,
yang mo ditanyakan apakah bener hal ini, tolong yg tau isi peraturan
tsb dpt di posting please,
thank u banget sebelumnya.
salam

--
-Ananda Putra-

Oskar Syahbana

unread,
Jan 21, 2006, 2:52:20 AM1/21/06
to tekno...@googlegroups.com

Lelucon apa pula ini? Kalaupun engga boleh masuk, toh bisa saja kan di
download langsung dari internet. Ini, menurut saya, hanya akal -
akalan orang pos-nya saja untuk dapet duit objekan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa PT Pos adalah perusahaan yang
resource hog dan sangat tidak efisien. Laporkan saja langsung ke
atasannya. Main gertak dikit lah... ini Indonesia gitu loh.


--
Oskar Syahbana
http://www.permagnus.com/
http://www.pojokbisnis.com/

andre...@gmail.com

unread,
Jan 21, 2006, 2:58:50 AM1/21/06
to teknologia
terus terang saya kurang tahu tentang peraturan tsb.
tapi bisa dilihat disini
http://www.disperindag-jabar.go.id/artman/publish/article_1239.html
search "microsoft" returns no result

Tapi saya pernah minta 10 CD ubuntu 10.4, dan yang sampai ke tempat
saya hanya selembar kertas berisikan berita bahwa saya harus mengambil
suatu paket di kantor pos tangerang (saya emang tinggal didaerah
tangerang). setelah saya kesana, saya bertanya kenapa tidak dikirimkan
kerumah, lalu petugasnya menjelaskan bahwa paketnya pernah dikirim
kerumah namun karena tidak ada orang lalu dibawa kembali.

oh ok, mungkin saat itu rumah saya sedang tidak ada orang. lalu saya
membayar sekitar 5000-10000 untuk biaya administrasi, dan diberikan
kantung paketnya.
kantung cokelatnya sudah pernah dibuka, dan diselotip lagi, yah mungkin
pemeriksaan apakah ada barang-barang bahaya dsb.

kejadian tsb sekitar bulan september tahun 2005

bbrp saat setelah breezy keluar, saya diberikan sekitar 2 paket breezy
oleh kenalan saya, dan 1 paket breezy oleh teman saya. sekitar november
dan desember. mereka dari jakarta.

bukannya menjelek2kan, tapi coba saja tanya apakah ada biaya
administrasi tambahan ? mungkin karena jumlahnya 90 paket = 180 keping
cd, makanya agak susah ?

aks
ps: salam kenal, saya baru disini

Zaki Akhmad

unread,
Jan 21, 2006, 8:57:17 PM1/21/06
to teknologia
andre...@gmail.com wrote:
> terus terang saya kurang tahu tentang peraturan tsb.
> tapi bisa dilihat disini
> http://www.disperindag-jabar.go.id/artman/publish/article_1239.html
> search "microsoft" returns no result

Hmmm.... saya paling gak bisa baca peraturan yang sifatnya formal
seperti itu. Ada yang bisa bantu saya bagaimana menyimpulkannya?

>
> aks
> ps: salam kenal, saya baru disini

Oh iya, selamat datang Mas/Bang Andre Kusuma S.
Mau cerita-cerita sedikit soal Anda? ;)

Zaki Akhmad
http://www.zakiakhmad.info

Priyadi Iman Nurcahyo

unread,
Jan 21, 2006, 10:13:57 PM1/21/06
to tekno...@googlegroups.com
On Saturday 21 January 2006 14:58, andre...@gmail.com wrote:
> terus terang saya kurang tahu tentang peraturan tsb.
> tapi bisa dilihat disini
> http://www.disperindag-jabar.go.id/artman/publish/article_1239.html
> search "microsoft" returns no result

waduh, sekilas baca peraturan itu artinya ubuntu harus punya izin resmi untuk
memasukkan CD ke indonesia :(

--
http://priyadi.net

Ronny Haryanto

unread,
Jan 21, 2006, 10:38:11 PM1/21/06
to tekno...@googlegroups.com

Kan Mark Shuttleworth dan teamnya Ubuntu mau dateng ke Indonesia gak lama
lagi, kayaknya ada jadwal ketemu org pemerintah juga(?), sekalian aja dibring
up issue ini, kalo bisa langsung diurus ijinnya mumpung ada orgnya dr kedua
pihak. Mungkin salah satu KPLI bisa jadi perantara yg bertindak sebagai
"importir"-nya, atau diatur pengecualian khusus.

Ronny

baskara

unread,
Jan 21, 2006, 10:41:45 PM1/21/06
to tekno...@googlegroups.com
On 1/22/06, Ronny Haryanto <ronn...@haryan.to> wrote:
>
> Kan Mark Shuttleworth dan teamnya Ubuntu mau dateng ke Indonesia gak lama
> lagi, kayaknya ada jadwal ketemu org pemerintah juga(?), sekalian aja dibring
> up issue ini, kalo bisa langsung diurus ijinnya mumpung ada orgnya dr kedua
> pihak. Mungkin salah satu KPLI bisa jadi perantara yg bertindak sebagai
> "importir"-nya, atau diatur pengecualian khusus.

Mengapa ubuntu tidak menunjuk representatif saja di Indonesia untuk
"membakar" dan mendistribusikan distribusi ubuntu?
Lebih hemat biaya daripada negosiasi yang belum tentu berhasil.

Ronny Haryanto

unread,
Jan 21, 2006, 10:48:47 PM1/21/06
to tekno...@googlegroups.com

Ide yg lebih bagus lagi. Sekalian dibahas aja pas ketemu mereka.

Ronny

Ronny Haryanto

unread,
Jan 21, 2006, 11:01:28 PM1/21/06
to tekno...@googlegroups.com

BTW, saya posting juga di halaman depan linux.or.id issue ini.
http://linux.or.id/node/774

Setelah dipikir2 kembali, saran dr rekan Baskara hanya menyelesaikan masalah
CD Ubuntu saja, tapi mungkin kalau bisa diurus ijinnya maka dampaknya lebih
luas ke semua piranti lunak bebas dan open source. Ini menurut saya solusi yg
lebih jangka panjang, walaupun mungkin lebih sulit dilakukan.

Ronny

baskara

unread,
Jan 21, 2006, 11:44:02 PM1/21/06
to tekno...@googlegroups.com

Di dalam Permen tersebut, di pasal 2 tertulis:
"....(4) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong,
dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Cakram Optik yang
telah mendapat penunjukan sebagai IT Cakram Optik...."

Untuk membeli CD dari luar negeri harus membuat perusahaan dulu? :D

Saya pikir maksud dari permen itu adalah membeli CD dari luar untuk
diperdagangkan kembali di Indonesia. Tujuannya untuk mencegah impor CD
perangkat lunak bajakan, termasuk alat produksinya.

Kalau memang peraturan tsb tidak bisa diubah, cara paling gampang
menurut saya dengan mencari Perusahaan Cakram Optik yang telah
mendapat penunjukan sebagai IT Cakram Optik (IT = Importir Terdaftar).
Hanya saja, tampaknya mereka akan minta biaya. So? Buat perusahaan
sendiri? :D

Andre Kusuma

unread,
Jan 22, 2006, 1:05:43 AM1/22/06
to teknologia
Ronny Haryanto wrote:
> Setelah dipikir2 kembali, saran dr rekan Baskara hanya menyelesaikan masalah
> CD Ubuntu saja, tapi mungkin kalau bisa diurus ijinnya maka dampaknya lebih
> luas ke semua piranti lunak bebas dan open source. Ini menurut saya solusi yg
> lebih jangka panjang, walaupun mungkin lebih sulit dilakukan.

Memang, untuk solusi jangka panjang mungkin harus ada Importir
Terdaftar (IT) yang bertanggung jawab atas produk2 OSS yang hendak
masuk, bukan hanya ubuntu aja.
Namun apakah hal tersebut perlu ? mengingat produk2 OSS tersebut tidak
untuk dijual kembali namun yang dimanfaatkan adalah halo effectnya
seperti support dsb.

bagaimana kalau membuat/menunjuk lembaga/perusahaan yang bertangung
jawab dan memperjelas bahwa tidak ada pelanggaran HAKI, dan kejelasan
HAKI dalam produk (OSS) tsb.

> Saya pikir maksud dari permen itu adalah membeli CD dari luar untuk
> diperdagangkan kembali di Indonesia. Tujuannya untuk mencegah impor CD
> perangkat lunak bajakan, termasuk alat produksinya.

mungkin harus diperjelas dalam peraturannya apakah produk tsb akan
dijual kembali atau tidak.

Zaki Akhmad wrote:
> Oh iya, selamat datang Mas/Bang Andre Kusuma S.
> Mau cerita-cerita sedikit soal Anda? ;)

wah jadi malu, saya salah satu dari banyak linux antusias domisili di
jakarta, kenal linux dari sekitar 1999, coba2 dari end user, admin,
programming di linux. dulu kadang nongol di #indolinux tapi jarang jg.
semangat ngoprek pas kuliah, pas kerja uda gk sempet, soalnya kalo
weekend nebus tidur yg kurang selama weekdays.
tertarik di: mobile gadget, linux, teknologi, bisnis, psikologi,
social, dan hidup itu sendiri.
kerja jadi pengajar salah satu distro populer, dan implementasi solusi
OSS juga.
pengalaman menarik: bikin aplikasi GTK+ infrared di familiar linux
ipaq. seru :)

-
aks

mas Tri

unread,
Jan 22, 2006, 2:50:45 AM1/22/06
to teknologia
beberapa bulan yang lalu saya dapat kiriman CD UBUNTU gak masalah tuh ?
cuma bayar gak sampai 10 ribu (cukai ?) ke kantor pos, dapet kiriman
tuh 10 CD UBUNTU. Ada yang mau ? ambil sendiri ke kos saya :)

adi

unread,
Jan 22, 2006, 10:24:27 PM1/22/06
to tekno...@googlegroups.com, linux-...@linux.or.id, Ananda Putra

saya walaupun bukan orang jahat, bukan orang begitu ngerti politik dan
hukum. tapi mestinya penahanan barang terjadi sewaktu masih di tangan
kantor bea cukai, atau lebih tepatnya, sewaktu diperiksa oleh 'surveyor'
yang ditunjuk oleh mentri. kalau barang di-tahan di kantor pos semarang
(apalagi kantor pos tujuan akhir), berarti dapat diasumsikan sudah lolos
'survey'.

jadi, kasus penahanan barang di kantor pos definitif ini (barangkali)
sudah masuk kasus pidana (terkait penyalahgunaan kekuasaan).

laporin aja KPK :-)

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

Ananda Putra

unread,
Jan 22, 2006, 10:38:33 PM1/22/06
to tekno...@googlegroups.com
On 1/22/06, Ronny Haryanto <ronn...@haryan.to> wrote:
[snip]

> > Mengapa ubuntu tidak menunjuk representatif saja di Indonesia untuk
> > "membakar" dan mendistribusikan distribusi ubuntu?
> > Lebih hemat biaya daripada negosiasi yang belum tentu berhasil.
>
> BTW, saya posting juga di halaman depan linux.or.id issue ini.
> http://linux.or.id/node/774
>
> Setelah dipikir2 kembali, saran dr rekan Baskara hanya menyelesaikan masalah
> CD Ubuntu saja, tapi mungkin kalau bisa diurus ijinnya maka dampaknya lebih
> luas ke semua piranti lunak bebas dan open source. Ini menurut saya solusi yg
> lebih jangka panjang, walaupun mungkin lebih sulit dilakukan.

Di milis Ubuntu sendiri pernah bahas
(https://lists.ubuntu.com/archives/loco-contacts/2005-November/000196.html),
dan sepertinya bisa diwujudkan. Sekarang siapa di Indonesia yg
mau/berani/rela mengurus ini? Saya mengusulkan diri sebagai relawan,
hayo siapa lagi nih? Dan kalau bisa sih tidak hanya untuk Ubuntu, tapi
juga CD2 FLOS lainnya. Namun jangan sampai kegiatan ini didomplengi
oleh perusahaan business oriented yg mencari keuntungan materi. YPLI
apa kabarnya ya? Barangkali YPLI bisa mewadahi??

Kemudian, apakah ada yg bisa menerjemahkan poin2 Kepmen tsb yg
berkaitan dgn isu ini ke dalam bahasa Inggris? Biar kita bisa kirim ke
tim Ubuntu yg mau datang. Kebetulan saya kenal salah satu PIC-nya.

Thanks.. :D

--
-Ananda Putra-

Ronny Haryanto

unread,
Jan 22, 2006, 10:49:10 PM1/22/06
to tekno...@googlegroups.com
On Monday 23 January 2006 14:38, Ananda Putra wrote:
> Di milis Ubuntu sendiri pernah bahas
> (https://lists.ubuntu.com/archives/loco-contacts/2005-November/000196.html)
>, dan sepertinya bisa diwujudkan. Sekarang siapa di Indonesia yg

> mau/berani/rela mengurus ini? Saya mengusulkan diri sebagai relawan,
> hayo siapa lagi nih? Dan kalau bisa sih tidak hanya untuk Ubuntu, tapi
> juga CD2 FLOS lainnya. Namun jangan sampai kegiatan ini didomplengi
> oleh perusahaan business oriented yg mencari keuntungan materi.

Ini yg saya agak sedikit kurang setuju.

Saya rasa tidak apa2 kalo bisnis mencari keuntungan, yg saya tidak suka itu yg
mencari keuntungan tapi tidak menyumbang kembali ke community (habis manis
sepah dibuang, mau enaknya aja, ndompleng kayak lintah), terlebih lagi yg
mengatasnamakan open source tapi justru kenyataannya tidak mendukung malah
merugikan. Justru local businesses ini harusnya digandeng dan ikut didukung,
dan mereka juga diencourage utk bisa mendukung kita. Jangan malah dikucilkan.
Toh kita bisa saling sama2 menguntungkan.

Ronny

Ananda Putra

unread,
Jan 22, 2006, 11:25:53 PM1/22/06
to tekno...@googlegroups.com

Setuju dengan Ko Ronny.. Namun saya pernah menemukan sebuah perusahaan
yg berusaha memanfaatkan brand image produk Linux demi keuntungan
usahanya tanpa mau menyumbang kembali ke komunitas. Kelihatannya sih
mrk bantu komunitas Linux, saat itu Ubuntu, tapi di belakang bosnya
pernah nyeletuk "Gue sih sebenarnya gak serius di Ubuntu...". Nah, aku
khawatirnya usaha2 komunitas gini jatuh ke perusahaan spt itu.

--
-Ananda Putra-

Andre Kusuma

unread,
Jan 23, 2006, 12:30:44 AM1/23/06
to teknologia
> Namun jangan sampai kegiatan ini didomplengi
> oleh perusahaan business oriented yg mencari keuntungan materi.
kalau KPLI kira2 gimana ya ?
btw YPLI ? apa yah ?

> Saya rasa tidak apa2 kalo bisnis mencari keuntungan, yg saya tidak suka itu
> yg mencari keuntungan tapi tidak menyumbang kembali ke community (habis > manis sepah dibuang, mau enaknya aja, ndompleng kayak lintah),

agak OOT dari pembahasan ubuntu sendiri. namun tentang sumbang balik ke
komunitas. terkadang perusahaan bingung , apa bentuk konkretnya
"menyumbang kembali", memang banyak pilihan "menyumbang kembali", tapi
karena banyaknya itu, bikin bingung.

mungkin selain custom kontribusi, bisa ditetapkan paket-paket
kontribusi hehe

-
Andre Kusuma

Oskar Syahbana

unread,
Jan 23, 2006, 8:59:53 PM1/23/06
to tekno...@googlegroups.com

Ya, emang akan menjadi rancu istilah "menyumbang balik ke komunitas" ini. Saya rasa, kalaupun perusahaan itu tidak serius mau ngebantu Ubuntu, ya sudah, tidak apa - apa toh kalau memang mereka sudah membeking penyebaran Ubuntu di Indonesia. Menyumbang balik ke komunitas itu sifatnya opsional, tidak wajib. Menyumbang balik kode ke komunitas itu yang sifatnya wajib.

Open source jangan diperumit ah...

Made Wiryana

unread,
Jan 24, 2006, 5:39:50 AM1/24/06
to tekno...@googlegroups.com
On 1/23/06, adi <a...@postpi.com> wrote:


jadi, kasus penahanan barang di kantor pos definitif ini (barangkali)
sudah masuk kasus pidana (terkait penyalahgunaan kekuasaan).

laporin aja KPK :-)

Ya..  laporin aja ke KPK, karena bea cukai ndak nangani hal gituan lagi.

IMW

jesie basuki

unread,
Jan 24, 2006, 6:24:34 AM1/24/06
to tekno...@googlegroups.com

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI

NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005

 

TENTANG

KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN,

BAHAN BAKU, DAN CAKRAM OPTIK

 

 

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

Menimbang:

  1. bahwa guna mendukung upaya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di bidang hak cipta, maka dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optk (Optical Disc) dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi.
  2. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas tujuan perlindungan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf a sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif di bidang industri cakram optic, maka perlu menarik kembali  Keputusan Menteri  Perindustrian dan Perdagangan No. 645/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optic, dan mengatur kembali ketentuan mengenai impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan cakram optic.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan  huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

 

Mengingat:

  1. Bedrifsreglemnterings Ordonnantie 1934 (Staatsblad tahun 1938 No. 86);
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3806);
  6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomer 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
  7. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang          Sarana Produksi Berteknolegi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc); (LN RI Tahun 2004 Nomor: 108, TLN No. 4220);
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 8/M Tahun 2005;
  11. Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementrian Negara RI;
  12. Peraturan Presiden RI  No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Dan Tugas Eselon I Kementrtian Negara RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2005;
  13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
  14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan        Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impernya, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 478/MPP/Kep/7/2003;
  15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Impertir (API);
  16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 648/MPP/Kep/10/2004 tentang Pelaporan Dan Pengawasan Perusahaan Industri Cakram Optic (Optical Disc);
  17. Peraturan menteri Perdagangan No. 01/M-DAG/Per/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, DAN CAKRAM OPTIK.

 

Pasal 1

            Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Mesin dan Peralatan Mesin adalah segala macam mesin dan peralatan yang dipergunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optic Isi.
  2. Bahan Baku adalah segala bentuk bahan yang dapat digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
  3. Cakram Optik (Optical Disc) yang selanjutnya disebut Cakram Optik adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data dan atau informasi berupa suara, musik, film, atau data dan/atau informasi lainnya yang dapat  dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser.
  4. Cakram Optik Kosong adalah Cakram Optik dalam bentuk kosong yang merupakan hasil akhir proses produksi tanpa ada dan/atau informasi.
  5. Cakram Optik Isi adalah Cakram Optik yang merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi yang berisi data dan/atau informasi baik berupa suara, musik, maupun film atau data dan/atau informasi lainnya.
  6. Kode Produksi adalah Source Identification Code (SID Code) yang terdiri dari kode stamper (stamper code) dan kode cetakan (mould code) yangharus tertera pada Cakram Optik Isi.
  7. Importir Terdaftar Cakram Optik selanjutnya disebut IT Cakram Optik, adalah perusahaan dan atau Industri di bidang cakram optik pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang di setujui oleh Direktur Jenderal untuk mengimpor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan/atau cakram isi.
  8. Perusahaan dan/atau industri di bidang cakram optik, selanjutnya disebut Perusahaan Cakram Optik, adalah perusahaan dan/atau  industri yang melakukan kegiatan di bidang usaha importasi bahan baku, usaha produksi cakram optik yang meliputi produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Isi dengan kegiatan pencetakan, pengadaan/perbanyakan, dan replikasi karya cipta serta perusahaan pembuatan peralatan cetak (stamper) yang dapat berbentuk badan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
  9. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
  10. menteri adalah Menteri Perdagangan, kecuali disebutkan lain secara tegas.
  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.

 

Pasal 2

(1)   Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1,2,4, dan 5 tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

(2)   Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuh ketentuan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

(3)   Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki Kode Produksi yang telah diakreditasi dan diterima berdasarkan ketentuan dan kelaziman yang berlaku secara internasional.

(4)   Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2)  dan ayat (3)  hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Cakram Optik yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Cakram Optik.

 

Pasal 3

(1)     Penunjukan Perusahaan Cakram Optik sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) ditetapkan  oleh Direktur Jenderal

(2)     Untuk dapat ditunjuk sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:

a.       Copy Izin Usaha Industri Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha tersebut;

b.      Copy Angka Pengenal Importir (API);

c.       Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

d.      Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

e.       Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian untuk importasi mesin dan peralatan mesin;

f.        Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian untuk importasi bahan baku dan Cakram Optik Kosong;

g.       Rekomendasi dari Direktur Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM untuk importasi cakram optik isi;

h.       Surat pernyataan rencana importasi dan distribusi mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan cakram optik atau rencana kebutuhan bahan baku untuk satu tahun produksi dan/atau rencana kebutuhan cakram optik kosong dan/atau cakram optik isi dalam satu tahun yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.

i.         Copy Lisensi dari pemegang hak cipta untuk importasi Cakram Optik Isi.

(3)     Bentuik dokumen penujukan sebagai IT Cakram Optik adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

 

Pasal 4

            Atas permohonan tertulis Perusahaan Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Direktur Jenderal menyetujui untuk menerbitkan atau menolak penujukan sebagai IT Cakram Optik paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

 

Pasal 5

            Penunjukan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

 

Pasal 6

(1)    Setiap importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan cakram optik oleh IT Cakram Optik harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jenderal menegani jumlah, jenis, pelabuhan tujuan, negara asal, dan masa berlaku persetujuan impor.

(2)    Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan rencana importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan cakram optik untuk keperluan produksi dan/atau rencana oendistribusiannya yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.

(3)    Bentuk dokumen surat persetujuan impor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

 

Pasal 7

(1)    IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan atau realisasi pendistribusiannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal cq.  Direktur Impor departemen Perdagangan setiap bulan tentang dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan  cakram optik kosong dan cakram optik isi dan/atau tentang dilaksanakan atau tidak dilaksanakan pendistribusiannya.

(2)    Laporan relaisasi impor dan/atau realisasi pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan realisasi impor dan/atau realisasi pendistribusian yangharus dilaporkan.

(3)    Bentuk Laporan realisasi impor dan realisasi pendistribusian adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

 

Pasal 8

(1)   Setiap importasi mesin, pralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi oleh IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang.

(2)   Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan  oleh Surveyor yag ditunjuk oleh Menteri.

(3)   Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang merupakan dokuman impor.

(4)   Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), surveyor dapat memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir/pemberi hibah.

(5)   Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi ataupenelusuran teknis pelaksana impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi, surveyor harus memiliki persyaratan sebagai berikut:

a.       berpengalaman sebagai surveyor menimal 5 (lima) tahun.

b.      Memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.

(6)   Ketentuan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Pasal 9

            Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  untukmelakukan pemeriksaan pabean.

 

Pasal 10

(1)       Penunjukan sebagai IT Cakram Optik dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan :

a.       tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebanyak 2 (dua) kali;

b.      dalampenyidikan atas dugaan tindak pidana yangberkaitan dengan penyalahgunaan penunjukan sebagai IT Cakram Optik dan/atau persetujuan impor.

(2)       Pembekuan penunjukan  sebagai IT Cakram Optik dapat dicairkan apabila perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi segala kewajibannya kembali sesuai dengan ketenuan sebagaimana dimaksud dalam Psal 7 dan/atau persetujuan impor.

(3)       Pembekuan penunjukan sebagai IT Cakram Optik serta pencairannya dilakukan oleh Direktur Jenderal.

 

Pasal 11

(1)   Penunjukan sebagai IT Cakram Optik dicabut apabila :

a.       pengurus Perusahan Cakram Optik mengubah menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen penunjukan sebagai IT Cakram Optik dan/atau dokumen persetujuan impor.

b.      Mengimpor mesin, peralatan mesin, bahanbaku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalamdokumen persetujuan impor; atau

c.       Terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran dan/atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan penunjukan IT Cakram Optik atau persetujuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi yang diimpornya.

(2)   Pencabutan pengakuan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.

 

Pasal 12

            Pengenaan sanksi pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 tidakmengurangi pengenaan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 13

            Mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini wajib dimusnahkan atau direekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 14

            Ketentuan teknis lebih lanjut dari Peraturan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Pasal 15

            Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

            Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 645/MPP/Kep/10/ 2004 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 17

Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 18 Juni 2005.

 

 

            Agar setiap orang mengetahuinya,memerintakan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal 15 April 2005.

 

MENTERI PERDAGANGAN RI

 

MARI ELKA PANGESTU


--
http://jesie.blogsome.com/2006/01/16/82/
http://www.friendster.com/user.php?uid=7778936
YM: jzbanget

 

Ananda Putra

unread,
Jan 25, 2006, 8:49:47 AM1/25/06
to tekno...@googlegroups.com
---------- Forwarded message ----------
From: brokenfly <brok...@gmail.com>
Date: Jan 25, 2006 8:24 PM
Subject: [id-ubuntu] Re: ubuntu tdk bisa masuk ke Indonesia
To: id-ubuntu <id-u...@googlegroups.com>

"smg" itu semarang
juga kalo dibaca lebih detil lagi, yg dilarang itu bukan hanya impor
mesin tp juga CD.

sptnya, ini bener-bener jadi masalah yg rumit

dan ini kabar terakhirnya, dr org yg ngalamin masalah tersebut:
"Aku udah debat ama petugas bea cukai di kantor pos Erlangga semarang
yang namanya pak Muhariadi, tetap aja beliau ndak mau tau, pokoknya
peraturan nulis gitu ya diturutin ndak boleh masuk. wah repot deh.
maksud hati mo bantuin sekolah di semarang yang pada kebanjiran di
pelosok utara yg dekat lau (air rob setiap hari) supaya anak sekolah
semarang yang nggak mampu bisa belajar minimal mengerti komputer tp
tersandung ama peraturan-2 yg aneh-2 + petugas yg masa bodoh ya udah,
semua itu ada hikmah nya koq"
link: http://www.chip.co.id/forum/showthread.php?t=24135&page=2


--
-Ananda Putra-

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages