---------- Forwarded message ----------
From: brokenfly <brok...@gmail.com>
Date: Jan 20, 2006 2:53 PM
Subject: [id-ubuntu] [ada kabar burung] ubuntu tdk bisa masuk ke Indonesia
To: id-ubuntu <id-u...@googlegroups.com>
saya mendapatkan informasi dr forum tetangga,
kalo ubuntu tdk bisa masuk ke Indonesia, bener gak ya?
linknya: http://www.chip.co.id/forum/showthread.php?t=24135
yg isinya:
Alo temen-2 mo nanya, aku dpt kiriman linux live cd ubuntu 90 bh, tp
setelah masuk sini ndak boleh diambil di kantor pos dengan alasan ada
aturan dr deperindag soal linux yg dilarang masuk indo krn kesepakatan
dgn microsoft kata petugas pos di smg mengacu pd Peraturan Menteri
Perdagangan RI no. 05/M-DAG/PER/4/2005 TANGGAL 18 JUNI 2005,
yang mo ditanyakan apakah bener hal ini, tolong yg tau isi peraturan
tsb dpt di posting please,
thank u banget sebelumnya.
salam
--
-Ananda Putra-
Lelucon apa pula ini? Kalaupun engga boleh masuk, toh bisa saja kan di
download langsung dari internet. Ini, menurut saya, hanya akal -
akalan orang pos-nya saja untuk dapet duit objekan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa PT Pos adalah perusahaan yang
resource hog dan sangat tidak efisien. Laporkan saja langsung ke
atasannya. Main gertak dikit lah... ini Indonesia gitu loh.
--
Oskar Syahbana
http://www.permagnus.com/
http://www.pojokbisnis.com/
Tapi saya pernah minta 10 CD ubuntu 10.4, dan yang sampai ke tempat
saya hanya selembar kertas berisikan berita bahwa saya harus mengambil
suatu paket di kantor pos tangerang (saya emang tinggal didaerah
tangerang). setelah saya kesana, saya bertanya kenapa tidak dikirimkan
kerumah, lalu petugasnya menjelaskan bahwa paketnya pernah dikirim
kerumah namun karena tidak ada orang lalu dibawa kembali.
oh ok, mungkin saat itu rumah saya sedang tidak ada orang. lalu saya
membayar sekitar 5000-10000 untuk biaya administrasi, dan diberikan
kantung paketnya.
kantung cokelatnya sudah pernah dibuka, dan diselotip lagi, yah mungkin
pemeriksaan apakah ada barang-barang bahaya dsb.
kejadian tsb sekitar bulan september tahun 2005
bbrp saat setelah breezy keluar, saya diberikan sekitar 2 paket breezy
oleh kenalan saya, dan 1 paket breezy oleh teman saya. sekitar november
dan desember. mereka dari jakarta.
bukannya menjelek2kan, tapi coba saja tanya apakah ada biaya
administrasi tambahan ? mungkin karena jumlahnya 90 paket = 180 keping
cd, makanya agak susah ?
aks
ps: salam kenal, saya baru disini
Hmmm.... saya paling gak bisa baca peraturan yang sifatnya formal
seperti itu. Ada yang bisa bantu saya bagaimana menyimpulkannya?
>
> aks
> ps: salam kenal, saya baru disini
Oh iya, selamat datang Mas/Bang Andre Kusuma S.
Mau cerita-cerita sedikit soal Anda? ;)
Zaki Akhmad
http://www.zakiakhmad.info
waduh, sekilas baca peraturan itu artinya ubuntu harus punya izin resmi untuk
memasukkan CD ke indonesia :(
Kan Mark Shuttleworth dan teamnya Ubuntu mau dateng ke Indonesia gak lama
lagi, kayaknya ada jadwal ketemu org pemerintah juga(?), sekalian aja dibring
up issue ini, kalo bisa langsung diurus ijinnya mumpung ada orgnya dr kedua
pihak. Mungkin salah satu KPLI bisa jadi perantara yg bertindak sebagai
"importir"-nya, atau diatur pengecualian khusus.
Ronny
Mengapa ubuntu tidak menunjuk representatif saja di Indonesia untuk
"membakar" dan mendistribusikan distribusi ubuntu?
Lebih hemat biaya daripada negosiasi yang belum tentu berhasil.
BTW, saya posting juga di halaman depan linux.or.id issue ini.
http://linux.or.id/node/774
Setelah dipikir2 kembali, saran dr rekan Baskara hanya menyelesaikan masalah
CD Ubuntu saja, tapi mungkin kalau bisa diurus ijinnya maka dampaknya lebih
luas ke semua piranti lunak bebas dan open source. Ini menurut saya solusi yg
lebih jangka panjang, walaupun mungkin lebih sulit dilakukan.
Ronny
Di dalam Permen tersebut, di pasal 2 tertulis:
"....(4) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong,
dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Cakram Optik yang
telah mendapat penunjukan sebagai IT Cakram Optik...."
Untuk membeli CD dari luar negeri harus membuat perusahaan dulu? :D
Saya pikir maksud dari permen itu adalah membeli CD dari luar untuk
diperdagangkan kembali di Indonesia. Tujuannya untuk mencegah impor CD
perangkat lunak bajakan, termasuk alat produksinya.
Kalau memang peraturan tsb tidak bisa diubah, cara paling gampang
menurut saya dengan mencari Perusahaan Cakram Optik yang telah
mendapat penunjukan sebagai IT Cakram Optik (IT = Importir Terdaftar).
Hanya saja, tampaknya mereka akan minta biaya. So? Buat perusahaan
sendiri? :D
Memang, untuk solusi jangka panjang mungkin harus ada Importir
Terdaftar (IT) yang bertanggung jawab atas produk2 OSS yang hendak
masuk, bukan hanya ubuntu aja.
Namun apakah hal tersebut perlu ? mengingat produk2 OSS tersebut tidak
untuk dijual kembali namun yang dimanfaatkan adalah halo effectnya
seperti support dsb.
bagaimana kalau membuat/menunjuk lembaga/perusahaan yang bertangung
jawab dan memperjelas bahwa tidak ada pelanggaran HAKI, dan kejelasan
HAKI dalam produk (OSS) tsb.
> Saya pikir maksud dari permen itu adalah membeli CD dari luar untuk
> diperdagangkan kembali di Indonesia. Tujuannya untuk mencegah impor CD
> perangkat lunak bajakan, termasuk alat produksinya.
mungkin harus diperjelas dalam peraturannya apakah produk tsb akan
dijual kembali atau tidak.
Zaki Akhmad wrote:
> Oh iya, selamat datang Mas/Bang Andre Kusuma S.
> Mau cerita-cerita sedikit soal Anda? ;)
wah jadi malu, saya salah satu dari banyak linux antusias domisili di
jakarta, kenal linux dari sekitar 1999, coba2 dari end user, admin,
programming di linux. dulu kadang nongol di #indolinux tapi jarang jg.
semangat ngoprek pas kuliah, pas kerja uda gk sempet, soalnya kalo
weekend nebus tidur yg kurang selama weekdays.
tertarik di: mobile gadget, linux, teknologi, bisnis, psikologi,
social, dan hidup itu sendiri.
kerja jadi pengajar salah satu distro populer, dan implementasi solusi
OSS juga.
pengalaman menarik: bikin aplikasi GTK+ infrared di familiar linux
ipaq. seru :)
-
aks
saya walaupun bukan orang jahat, bukan orang begitu ngerti politik dan
hukum. tapi mestinya penahanan barang terjadi sewaktu masih di tangan
kantor bea cukai, atau lebih tepatnya, sewaktu diperiksa oleh 'surveyor'
yang ditunjuk oleh mentri. kalau barang di-tahan di kantor pos semarang
(apalagi kantor pos tujuan akhir), berarti dapat diasumsikan sudah lolos
'survey'.
jadi, kasus penahanan barang di kantor pos definitif ini (barangkali)
sudah masuk kasus pidana (terkait penyalahgunaan kekuasaan).
laporin aja KPK :-)
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
Di milis Ubuntu sendiri pernah bahas
(https://lists.ubuntu.com/archives/loco-contacts/2005-November/000196.html),
dan sepertinya bisa diwujudkan. Sekarang siapa di Indonesia yg
mau/berani/rela mengurus ini? Saya mengusulkan diri sebagai relawan,
hayo siapa lagi nih? Dan kalau bisa sih tidak hanya untuk Ubuntu, tapi
juga CD2 FLOS lainnya. Namun jangan sampai kegiatan ini didomplengi
oleh perusahaan business oriented yg mencari keuntungan materi. YPLI
apa kabarnya ya? Barangkali YPLI bisa mewadahi??
Kemudian, apakah ada yg bisa menerjemahkan poin2 Kepmen tsb yg
berkaitan dgn isu ini ke dalam bahasa Inggris? Biar kita bisa kirim ke
tim Ubuntu yg mau datang. Kebetulan saya kenal salah satu PIC-nya.
Thanks.. :D
--
-Ananda Putra-
Ini yg saya agak sedikit kurang setuju.
Saya rasa tidak apa2 kalo bisnis mencari keuntungan, yg saya tidak suka itu yg
mencari keuntungan tapi tidak menyumbang kembali ke community (habis manis
sepah dibuang, mau enaknya aja, ndompleng kayak lintah), terlebih lagi yg
mengatasnamakan open source tapi justru kenyataannya tidak mendukung malah
merugikan. Justru local businesses ini harusnya digandeng dan ikut didukung,
dan mereka juga diencourage utk bisa mendukung kita. Jangan malah dikucilkan.
Toh kita bisa saling sama2 menguntungkan.
Ronny
Setuju dengan Ko Ronny.. Namun saya pernah menemukan sebuah perusahaan
yg berusaha memanfaatkan brand image produk Linux demi keuntungan
usahanya tanpa mau menyumbang kembali ke komunitas. Kelihatannya sih
mrk bantu komunitas Linux, saat itu Ubuntu, tapi di belakang bosnya
pernah nyeletuk "Gue sih sebenarnya gak serius di Ubuntu...". Nah, aku
khawatirnya usaha2 komunitas gini jatuh ke perusahaan spt itu.
--
-Ananda Putra-
> Saya rasa tidak apa2 kalo bisnis mencari keuntungan, yg saya tidak suka itu
> yg mencari keuntungan tapi tidak menyumbang kembali ke community (habis > manis sepah dibuang, mau enaknya aja, ndompleng kayak lintah),
agak OOT dari pembahasan ubuntu sendiri. namun tentang sumbang balik ke
komunitas. terkadang perusahaan bingung , apa bentuk konkretnya
"menyumbang kembali", memang banyak pilihan "menyumbang kembali", tapi
karena banyaknya itu, bikin bingung.
mungkin selain custom kontribusi, bisa ditetapkan paket-paket
kontribusi hehe
-
Andre Kusuma
jadi, kasus penahanan barang di kantor pos definitif ini (barangkali)
sudah masuk kasus pidana (terkait penyalahgunaan kekuasaan).
laporin aja KPK :-)
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI
NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005
TENTANG
KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN,
BAHAN BAKU, DAN CAKRAM OPTIK
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
Mengingat:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, DAN CAKRAM OPTIK.
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1,2,4, dan 5 tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(2) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuh ketentuan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
(3) Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki Kode Produksi yang telah diakreditasi dan diterima berdasarkan ketentuan dan kelaziman yang berlaku secara internasional.
(4) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Cakram Optik yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Cakram Optik.
Pasal 3
(1) Penunjukan Perusahaan Cakram Optik sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. Copy Izin Usaha Industri Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha tersebut;
b. Copy Angka Pengenal Importir (API);
c. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian untuk importasi mesin dan peralatan mesin;
f. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian untuk importasi bahan baku dan Cakram Optik Kosong;
g. Rekomendasi dari Direktur Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM untuk importasi cakram optik isi;
h. Surat pernyataan rencana importasi dan distribusi mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan cakram optik atau rencana kebutuhan bahan baku untuk satu tahun produksi dan/atau rencana kebutuhan cakram optik kosong dan/atau cakram optik isi dalam satu tahun yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.
i. Copy Lisensi dari pemegang hak cipta untuk importasi Cakram Optik Isi.
(3) Bentuik dokumen penujukan sebagai IT Cakram Optik adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 4
Atas permohonan tertulis Perusahaan Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Direktur Jenderal menyetujui untuk menerbitkan atau menolak penujukan sebagai IT Cakram Optik paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 5
Penunjukan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 6
(1) Setiap importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan cakram optik oleh IT Cakram Optik harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jenderal menegani jumlah, jenis, pelabuhan tujuan, negara asal, dan masa berlaku persetujuan impor.
(2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan rencana importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan cakram optik untuk keperluan produksi dan/atau rencana oendistribusiannya yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.
(3) Bentuk dokumen surat persetujuan impor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
Pasal 7
(1) IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan atau realisasi pendistribusiannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Impor departemen Perdagangan setiap bulan tentang dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku, dan cakram optik kosong dan cakram optik isi dan/atau tentang dilaksanakan atau tidak dilaksanakan pendistribusiannya.
(2) Laporan relaisasi impor dan/atau realisasi pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan realisasi impor dan/atau realisasi pendistribusian yangharus dilaporkan.
(3) Bentuk Laporan realisasi impor dan realisasi pendistribusian adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 8
(1) Setiap importasi mesin, pralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi oleh IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yag ditunjuk oleh Menteri.
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang merupakan dokuman impor.
(4) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), surveyor dapat memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir/pemberi hibah.
(5) Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi ataupenelusuran teknis pelaksana impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi, surveyor harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman sebagai surveyor menimal 5 (lima) tahun.
b. Memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
(6) Ketentuan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untukmelakukan pemeriksaan pabean.
Pasal 10
(1) Penunjukan sebagai IT Cakram Optik dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan :
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebanyak 2 (dua) kali;
b. dalampenyidikan atas dugaan tindak pidana yangberkaitan dengan penyalahgunaan penunjukan sebagai IT Cakram Optik dan/atau persetujuan impor.
(2) Pembekuan penunjukan sebagai IT Cakram Optik dapat dicairkan apabila perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi segala kewajibannya kembali sesuai dengan ketenuan sebagaimana dimaksud dalam Psal 7 dan/atau persetujuan impor.
(3) Pembekuan penunjukan sebagai IT Cakram Optik serta pencairannya dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Penunjukan sebagai IT Cakram Optik dicabut apabila :
a. pengurus Perusahan Cakram Optik mengubah menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen penunjukan sebagai IT Cakram Optik dan/atau dokumen persetujuan impor.
b. Mengimpor mesin, peralatan mesin, bahanbaku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalamdokumen persetujuan impor; atau
c. Terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran dan/atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan penunjukan IT Cakram Optik atau persetujuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi yang diimpornya.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Pengenaan sanksi pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 tidakmengurangi pengenaan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini wajib dimusnahkan atau direekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Ketentuan teknis lebih lanjut dari Peraturan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 645/MPP/Kep/10/ 2004 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 18 Juni 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintakan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 15 April 2005.
MENTERI PERDAGANGAN RI
MARI ELKA PANGESTU
"smg" itu semarang
juga kalo dibaca lebih detil lagi, yg dilarang itu bukan hanya impor
mesin tp juga CD.
sptnya, ini bener-bener jadi masalah yg rumit
dan ini kabar terakhirnya, dr org yg ngalamin masalah tersebut:
"Aku udah debat ama petugas bea cukai di kantor pos Erlangga semarang
yang namanya pak Muhariadi, tetap aja beliau ndak mau tau, pokoknya
peraturan nulis gitu ya diturutin ndak boleh masuk. wah repot deh.
maksud hati mo bantuin sekolah di semarang yang pada kebanjiran di
pelosok utara yg dekat lau (air rob setiap hari) supaya anak sekolah
semarang yang nggak mampu bisa belajar minimal mengerti komputer tp
tersandung ama peraturan-2 yg aneh-2 + petugas yg masa bodoh ya udah,
semua itu ada hikmah nya koq"
link: http://www.chip.co.id/forum/showthread.php?t=24135&page=2
--
-Ananda Putra-