Term n privacy sebuah blog

15 views
Skip to first unread message

Andriansah

unread,
Dec 14, 2005, 8:24:51 PM12/14/05
to tekno...@googlegroups.com
Dear all;

Saya baca komentar pak IMW di tentang masalah link/hyperlink di komentarnya pada blognya jay
http://yulian.firdaus.or.id/2005/12/15/roy-suryo-tak-punya-otak-waras/#comment-12038

Di Jerman sesuai dengan keputusan pengadilan yang berlaku, bila ada external link dan di dalam situs tersebut tidak ada pernyataan resmi (IMPRESSUM) bahwa external link bukanlah tanggung jawab dari pemilik situs, maka dianggap external link (dan apa yang tertulis di sana) adalah tanggung jawab pemilik situs.

Begitu juga dengan yang ditulis di forum, guestbook dan komentar. Jadi kuncinya adalah IMPRESSUM yang ditulis dengan jelas. Itu di Jerman, ndak tahu di Indonesia. Heise online (heise online) saat ini juga sedang menghadapi kasus di pengadilan akibat penayangan suatu URL.



Jadi apa seharusnya setiap blog harus mencantumkuan term & privacynya?

--
Andriansah

risiyanto budi

unread,
Dec 14, 2005, 10:05:22 PM12/14/05
to tekno...@googlegroups.com
Andriansah wrote:

> Dear all;
>
> Saya baca komentar pak IMW di tentang masalah link/hyperlink di
> komentarnya pada blognya jay
> http://yulian.firdaus.or.id/2005/12/15/roy-suryo-tak-punya-otak-waras/#comment-12038
> <http://yulian.firdaus.or.id/2005/12/15/roy-suryo-tak-punya-otak-waras/#comment-12038>
>
> Di Jerman sesuai dengan keputusan pengadilan yang berlaku, bila
> ada external link dan di dalam situs tersebut tidak ada pernyataan
> resmi (IMPRESSUM) bahwa external link bukanlah tanggung jawab dari
> pemilik situs, maka dianggap external link (dan apa yang tertulis
> di sana) adalah tanggung jawab pemilik situs.
>
> Begitu juga dengan yang ditulis di forum, guestbook dan komentar.
> Jadi kuncinya adalah IMPRESSUM yang ditulis dengan jelas. Itu di
> Jerman, ndak tahu di Indonesia. Heise online (heise online

> <http://www.heise.de/>) saat ini juga sedang menghadapi kasus di


> pengadilan akibat penayangan suatu URL.
>
>
>
> Jadi apa seharusnya setiap blog harus mencantumkuan term & privacynya?
>

iya.
http://feeds.feedburner.com/Blogversive?m=28

saya sendiri belum,
belum sempat :(

Ada yang punya versi indonesia dan bisa dicontek?

--
Aris

Iang

unread,
Dec 15, 2005, 2:22:21 AM12/15/05
to tekno...@googlegroups.com
On 12/15/05, Andriansah <andri...@gmail.com> wrote:
>
> Jadi apa seharusnya setiap blog harus mencantumkuan term & privacynya?
>

minggu kemarin saya ikutan kuliah hukum telematika. di kuliah kmrn
itu, kerjaannya cuma ngebedah situs web yg jualan sesuatu produk

dari pandangan dosennya, dan mungkin orang hukum lainnya, masalah
seperti pencantuman term & privacy, dsb sangat jadi perhatian.


mungkin perlu ada semacam guidelines? hehehe..


--
Iang-
http://fajran.net y!m: fajran

Priyadi Iman Nurcahyo

unread,
Dec 15, 2005, 2:36:39 AM12/15/05
to tekno...@googlegroups.com
On Thursday 15 December 2005 14:22, Iang wrote:
> minggu kemarin saya ikutan kuliah hukum telematika. di kuliah kmrn
> itu, kerjaannya cuma ngebedah situs web yg jualan sesuatu produk
>
> dari pandangan dosennya, dan mungkin orang hukum lainnya, masalah
> seperti pencantuman term & privacy, dsb sangat jadi perhatian.
>
>
> mungkin perlu ada semacam guidelines? hehehe..

nah gimana kalau yang kuliah hukum telematika yang posting di sini bagaimana
pencantuman term & privacy itu harus jadi perhatian :)

--
http://priyadi.net

Ariya Hidayat

unread,
Dec 15, 2005, 6:01:16 AM12/15/05
to tekno...@googlegroups.com
> Saya baca komentar pak IMW di tentang masalah link/hyperlink di komentarnya
> pada blognya jay
> http://yulian.firdaus.or.id/2005/12/15/roy-suryo-tak-punya-otak-waras/#comment-12038

Pernah ditanyakan di milis ini, oleh Dian: http://tinyurl.com/8bso6

Teks yang saya letakkan di blog saya (http://ariya.blogspot.com) seperti ini:

Imprint
Links to Other Sites: Certain links, including hypertext links, in my
blog site will take you outside my blog site. Links are provided for
your convenience and inclusion of any link does not imply endorsement
or approval of the linked site, its operator or its content. I am not
responsible for the content of any website outside of my blog site.

Juga ada versi untuk bahasa Jerman.

Tapi, saya tidak tahu apakah ini sudah cukup atau belum :-)


--
http://www.google.com/search?q=ariya+hidayat&btnI

David Sudjiman

unread,
Dec 15, 2005, 7:03:25 AM12/15/05
to tekno...@googlegroups.com
On Thu, Dec 15, 2005 at 08:24:51AM +0700, Andriansah wrote:
> Jadi apa seharusnya setiap blog harus mencantumkuan term & privacynya?

Sebenarnya, meskipun sudah dicantumkan Term & Privacy, sebuah website
ndak langsung jadi 'kebal'. Bagaimana juga hukum lokal tetap menjadi
pegangan.

Waktu itu saya juga pernah dengar masalah Disclaimer yang suka
dicantumkan pada email yang dikiranya dapat membuat pengirim (dan
penerima) menjadi 'kebal'. Hal ini relatif juga, tergantung pada kaidah
hukum lokal.

Contoh yang lain misalnya, saya menjual barang dan sudah dicantumkan
bahwa segala ketentuan barang yang akan dijual adalah salah satunya
barang tidak bisa ditukar. Kalo di Australia, tetep aja nda berlaku. Lha
wong pernah ada orang beli sepatu udah dipake setaon, terus ngamuk minta
duit balik katanya sepatunya setaon udah jebol. Yo wis, yang waras
ngalah :-)

Untuk Blog, memang mau ngasi Term & Condition gimana?

Options
- Segala bentuk informasi yang ada pada website ini tidak dapat
digunakan sebagai bukti hukum.
- Segala bentuk informasi yang ada pada website ini diluar
tanggung-jawab pemilik website (Lho ini blog apa terasi?)
- Pokoknya bukan saya! :-D

thx
.dave

http://www.davidsudjiman.info

Made Wiryana

unread,
Dec 15, 2005, 9:16:11 AM12/15/05
to tekno...@googlegroups.com
On 12/15/05, David Sudjiman <davids...@yahoo.com> wrote:

On Thu, Dec 15, 2005 at 08:24:51AM +0700, Andriansah wrote:
> Jadi apa seharusnya setiap blog harus mencantumkuan term & privacynya?

Sebenarnya, meskipun sudah dicantumkan Term & Privacy, sebuah website
ndak langsung jadi 'kebal'. Bagaimana juga hukum lokal tetap menjadi
pegangan.

Betul. Yang namanya hukum biasanya mengacu pada hukum lokal.  He he hkalau di rimba jalanan, ya mungkin hukum rimba.

Jadi urusan IMPRESSUM seperti yang saya sebutkan (dan diberi contoh oleh Ariya), adalah sesuai dengan ketentuan perundangan di Jerman dan berlaku hanya kepada obyek yang berada pada wilayah hukum Jerman.

IMW

Yulian Firdaus H.

unread,
Dec 15, 2005, 11:39:32 AM12/15/05
to tekno...@googlegroups.com
Merujuk email David Sudjiman tanggal 15-Dec-2005:

>
> Options
> - Segala bentuk informasi yang ada pada website ini tidak dapat
> digunakan sebagai bukti hukum.
> - Segala bentuk informasi yang ada pada website ini diluar
> tanggung-jawab pemilik website (Lho ini blog apa terasi?)
> - Pokoknya bukan saya! :-D

Kenapa mikirnya ke arah melepas tanggung jawab? Kayak ABG ber-nickname
anonymous ketar-ketir belingsatan ditanya fullname, TTL, lokasi dan
upline-nya di milis sebelah aja!

Sebelum berbicara isi atau penafsiran, lebih baik hal-hal teknisnya
diperjelas tanggung jawabnya, karena ramenya di blog bisa dipermudah
secara semantik, misalnya:
* Setiap paragraf yang ditulis penulis blog adalah sepenuhnya tanggung
jawab penulis blog
* Setiap kutipan adalah tanggung jawab pemilik kutipan tersebut
* Setiap gambar/multimedia adalah tanggung jawab penulis blog, kecuali
disebutkan khusus atau tautan dari luar blog tsb

Kelemahan yang ada (termasuk saya juga) biasanya lupa memberi tag
<blockquote> pada kutipan atau lupa mencantumkan sumber gambar dari
mana. Ini yang sebenarnya harus diedukasikan kepada para blogger yang
kebanyakan memang menulis acak-acakan tanpa semantik yang jelas.

Satu hal yang bisa (harus) dicontoh bagi para blogger adalah gaya
penulisan Wikipedia, bahwa isian di sana adalah hasil tangan dan pikiran
kontributor sendiri, jika copy-paste mentah-mentah jelas sumbernya harus
dari yang public domain, dll.


--
Jay

David Sudjiman

unread,
Dec 15, 2005, 3:46:19 PM12/15/05
to tekno...@googlegroups.com
On Thu, Dec 15, 2005 at 11:39:32PM +0700, Yulian Firdaus H. wrote:
> Sebelum berbicara isi atau penafsiran, lebih baik hal-hal teknisnya
> diperjelas tanggung jawabnya, karena ramenya di blog bisa dipermudah
> secara semantik, misalnya:
> * Setiap paragraf yang ditulis penulis blog adalah sepenuhnya tanggung
> jawab penulis blog
> * Setiap kutipan adalah tanggung jawab pemilik kutipan tersebut
> * Setiap gambar/multimedia adalah tanggung jawab penulis blog, kecuali
> disebutkan khusus atau tautan dari luar blog tsb

Gimana kalo pertanyaannya lebih mendasar lagi. Apakah bisa jikalau Terms &
Conditions (TC) memang diberikan, akan dapat dipertanggung-jawabkan
secara hukum, apalagi dengan kultur di Indonesia?

Memang, kita tidak bisa menyalahkan kultur hukum dan malah berpangku
tangan. Sebaiknya memang ada TC, meskipun kulturnya nda mendukung, yang
penting kita duluan yang ambil langkah preventif atau mungkin lebih baik
disebut langkah mendidik.

Tetapi, jika ditarik lebih jauh, kalo memang isi dari blog adalah catharsis
(and narsis) apakah perlu diberi TC?

Yah, berpulang lagi kepada pemilik blog, apakah tulisannya 'cukup
berbahaya' untuk diabaikan tanpa TC.

Untuk bahan diskusi lebih jauh, bagaimana kalau kita lihat kasus blog
dibawah ini? Perlu atau tidakkah pemilik minimsft tetap menjadikan
dirinya anonymous? Apakah bisa digeneralisasi bahwa anonymous itu
identik dengan inferiority? Kalo sudah begini, apakah masih diperlukan
TC?

Adalah http://minimsft.blogspot.com/. Blog ini disebut2 sebagai
Microsoft's Deep Throat yang banyak memberi kritikan dan frustration
terhadap perusahaan yang mengeluarkan dirinya (mereka?). Anonymous,
ternyata iya. Karena memang hal yang seperti ini sebaiknya diberikan
anonymous melihat tingkah laku MS yang terlanjur infamous itu.

Yang lebih aneh lagi ketika some people just don't want to take the
pride bahwa informasi tersebut merupakan racikan bagian dirinya. Ndak
tahu deh kalo menurut mbah Maslow ini udah tingkat berapa, tetapi yang
pasti, existensi pribadi sudah lebih tidak terlihat.

Jawaban saya sederhana saja. Terkadang kita perlu mengabaikan
nara-sumber dimana informasi diberikan. Dulu saya pernah ngomong di
milis sebelah, apakah kalo saya yang ngomong jadi kurang bermakna? Padahal
informasi dan kata-kata yang diberikan sama. Lebih baik melihat makna
dari informasi tersebut daripada mencari makna dari pemilik informasi
tersebut. Saya sih "cukup Jawa" (Kata Armando) to keep the mouth shut!
Sekali lagi Ignorance is a bliss, dan ini bukan merupakan ketakutan
untuk untuk berbicara, tetapi malah sebagai ungkapan ignorance saja.

"Irrational Exuberance," kata mbah Greenspan.

thx
.dave

http://www.davidsudjiman.info

baskara

unread,
Dec 16, 2005, 8:32:37 AM12/16/05
to tekno...@googlegroups.com
On 12/15/05, Priyadi Iman Nurcahyo <pri...@priyadi.net> wrote:
> >
> > mungkin perlu ada semacam guidelines? hehehe..
>
> nah gimana kalau yang kuliah hukum telematika yang posting di sini bagaimana
> pencantuman term & privacy itu harus jadi perhatian :)

Kalau disclaimer agak "garing" ala milis i...@itb.ac.id itu bagaimana
kekuatannya?
Disclaimer: Isi tanggung jawab pembaca.
*yang ditulis setelah ada kasus Basuki vs Kompas berkat cawe2 you-know-who*

Zaki Akhmad

unread,
Dec 16, 2005, 10:18:54 AM12/16/05
to teknologia
Wah, cyberspace sebagai bentuk ruang baru dalam kehidupan manusia
memang menjadi bahan diskusi yang tiada habisnya euy. Yah, term n
privacy blog ini cuma bagian kecil dari gelombang besar saja menurut
saya. Hal ini pun baru dipicu gara-gara foto kontroversial itu kan?

Blog bisa didefinisikan sebagai ruang privat seseorang. Ruang privat
adalah ruang dimana seseorang berhak mengekspresikan apapun. Termasuk
tulisan, foto, unek-unek, puisi, dan apapun. Namun ternyata blog itu
adalah ruang privat yang kemudian dapat diakses oleh siapapun. Yah,
kejadian deh gara-gara bermain dengan foto tokoh publik yang dipasang
di ruang privat akhirnya terpaksa berurusan dengan aparat penegak
hukum.

Kalau kita mau melihat sejenak ke belakang, banyak fenomena baru
gara-gara ruang baru, cyberspace ini. Yang berkaitan dengan dunia
kriminal sebagai contoh kasus klikbca. Kalau mau dikaitkan dengan dunia
politik, internet pun telah mengambil peran dalam runtuhnya rezim
Soeharto. Seorang peneliti Indonesia, Merlyna Lim, mendapatkan gelar
desertasi Ph.D dari Universitas Twente Belanda dengan mengangkat topik
ini.

Hukum di cyberspace memang menjadi kajian yang menantang. Beberapa
pertanyaan yang bisa memicu diskusi ini antara lain: Apakah hukum di
cyberspace terbatas ruang dan waktu? Padahal hukum di kehidupan nyata
berbatas pada ruang dan waktu.

Saya pernah menjumpai satu buku berbahasa Indonesia yang membahas hukum
cyberspace secara khusus. Namun sayang saya lupa siapa penulisnya. Yang
saya ingat dari buku itu adalah di bagian pembahasan teknis hukum
cyberspace. Sang penulis mengatakan mendapat banyak bantuan kajian
hukum cyberspace dari sisi teknis, dari Pak Budi Rahardjo.

Maaf kalau jadi melebar kemana-mana topiknya :D

Zaki Akhmad
http://www.zakiakhmad.info

enda nasution

unread,
Dec 16, 2005, 12:59:52 PM12/16/05
to tekno...@googlegroups.com
Dari hasil liat blog-blog orang, ada beberapa contoh disclaimer [bahasa Indonesianya apa?] yang bisa digunakan, minimal yg penting-penting. Tapi hasil akhir terserah masing-masing.

1. Mengenai keterkaitan dengan organisasi/institusi/perusahaan dimana kita berada:
Opini yang ditulis dalam blog ini adalah semata-mata opini pribadi saya dan tidak mewakili sikap atau pendapat organisasi atau institusi atau perusahaan yang berkaitan dengan saya langsung maupun tidak langsung.

2. Mengenai kebeneran informasi di blog:
Informasi yang disediakan oleh blog ini tersedia dalam sifat "APA ADANYA" tanpa garansi dengan kepercayaan penuh pada kedewasaan para pembacanya. Pemilik blog karenanya tidak bertanggung jawab atas penggunaan informasi tersebut.

3. Tentang comment/trackback:
Komentar atau trackback yang dirasa tidak pantas di blog ini akan dihapus tanpa pemberitahuan terdahulu. Pemilik blog tidak bertanggung jawab atas implikasi legal atas isi dari komentar atau trackback dan akan memberikan informasi yang ada tentang penulis komen jika diminta secara hukum.

4. Tentang gaya bahasa dan cara berekspresi
Blog ini ditulis menggunakan gaya bahaya yang mungkin bisa menyinggung. Tidak ada yang memaksa Anda untuk membaca blog ini, jika Anda mendapati gaya bahasa yang saya gunakan terlalu kasar Anda dapat pergi dan tidak pernah datang kesini lagi.

5. Tentang isi posting blog [lagi]
Blog ini adalah blog pribadi saya dan tidak ada jaminan bahwa posting di blog ini akan 100% adil, tanpa bias dan seimbang. Silahkan bersikap dewasa dan pertimbangkan lagi semua argumen yang saya utarakan di blog ini.

6. Tentang hak cipta, hmm kalo udah pasang CC mungkin ga perlu [atau perlu?]:
Isi di blog ini, termasuk tulisan dan gambar sepenuhnya dilindungin oleh Creative Commons License, yang mengatakan bahwa Anda dapat meng-copy dan menyebarluaskan isi di blog ini hanya untuk keperluan non-komersial dan harus selalu mencantumkan sumber original materi yang di-copy tersebut, seperti nama pemilik atau nama blog ini

Apalagi ya? Baru kepikiran segitu.


--enda
Visit my blog. Click here
http://enda.goblogmedia.com

Muhamad Carlos Patriawan

unread,
Dec 17, 2005, 12:00:46 AM12/17/05
to teknologia
Zaki Akhmad wrote:
> Kalau kita mau melihat sejenak ke belakang, banyak fenomena baru
> gara-gara ruang baru, cyberspace ini. Yang berkaitan dengan dunia
> kriminal sebagai contoh kasus klikbca. Kalau mau dikaitkan dengan dunia
> politik, internet pun telah mengambil peran dalam runtuhnya rezim
> Soeharto. Seorang peneliti Indonesia, Merlyna Lim, mendapatkan gelar
> desertasi Ph.D dari Universitas Twente Belanda dengan mengangkat topik
> ini.
> w.zakiakhmad.info


Zak,
sudah baca buku ini belum :
The Internet, Democracy and Democratization (Democratization Studies)
(Hardcover)
by Peter Ferdinand (Editor)
http://www.amazon.com/gp/product/071465065X/103-4593369-5745455?n=283155

sekilas diceritakan proses demokratisasi di Indonesia dan peran
Internet.

Ada nama2 "Onno Purbo","Rahmat Samik", APJII dan Budi Rahardjo dibuku
tersebut.
Sounds familiar ? intip isi buku ini dari google booksearch

Dan Maap ya kalau yang sudah tahu :)


Carlos

Herman Saksono

unread,
Dec 17, 2005, 2:14:35 AM12/17/05
to teknologia
Enda:

> Dari hasil liat blog-blog orang, ada beberapa contoh disclaimer [bahasa
> Indonesianya apa?] yang bisa digunakan, minimal yg penting-penting. Tapi
> hasil akhir terserah masing-masing.

Mas, apa disclaimer ini boleh saya kutip untuk gunakan digunakan di
dalam blog? Saya ingin sedikit aman, terutama point #1. Kuatirnya orang
mengasosiasikan apa yang saya blog sebagai refleksi atas kebijakan dan
pandangan perusahaan saya bekerja. Padahal kan tidak ;)

Oh iya, sesuai aturan saya harus meperkenalkan diri ya? Perkenalkan
saya Herman, dari Jogja. Sedang menyelesaikan kuliah di UGM. Salam
hangat. :)


Herman

Ronny Haryanto

unread,
Dec 17, 2005, 2:33:46 AM12/17/05
to tekno...@googlegroups.com
On Sat, Dec 17, 2005 at 07:14:35AM -0000, Herman Saksono wrote:
> Oh iya, sesuai aturan saya harus meperkenalkan diri ya? Perkenalkan
> saya Herman, dari Jogja. Sedang menyelesaikan kuliah di UGM. Salam
> hangat. :)

Aduh, kayaknya rata2 di sini udah pada kenal namanya Anda deh, hehe,
kecuali mungkin yg habis bertapa di gua 1-2 minggu terakhir ini. :-)

...

BTW, omong2 soal disclaimer, saya paling benci kalo disclaimer itu
dicantumkan di footer email, apalagi yg panjangnya gak kira2. Udah
gitu kirim email isinya cuma sebaris. Bleh. Ini bukan 1979 lagi,
pasanglah email policy di suatu web page lalu pasang URL nya di
footer, misal "This message is subject to our policy at
http://example.com/emailpolicy" gitu. Yg simple dan praktis2 aja lah,
jangan sekedar ikut2an.

Hal yg sama bisa diterapkan juga di blog. Gak usah di setiap page ada
footer dg fine print 3 paragraf berisi terms conditions policy, cukup
kasih link aja.

Ronny

Muhamad Carlos Patriawan

unread,
Dec 17, 2005, 2:36:04 AM12/17/05
to teknologia
Herman Saksono wrote:
> Enda:
> > Dari hasil liat blog-blog orang, ada beberapa contoh disclaimer [bahasa
> > Indonesianya apa?] yang bisa digunakan, minimal yg penting-penting. Tapi
> > hasil akhir terserah masing-masing.
>
> Mas, apa disclaimer ini boleh saya kutip untuk gunakan digunakan di
> dalam blog? Saya ingin sedikit aman, terutama point #1. Kuatirnya orang
> mengasosiasikan apa yang saya blog sebagai refleksi atas kebijakan dan
> pandangan perusahaan saya bekerja. Padahal kan tidak ;)

Hi Mas Herman,
Kalau yang #1 itu sudah lumrah dipakai orang-orang yang menggunakan
alamat email kantor untuk mereply email pribadi/mailing-list.

Akan tetapi,#1 (ini ada hubungan sangat erat dengan korporat blogging)
ini tidak membantu jika seseorang membocorkan rahasia perusahaan atau
negara yang diketahuinya

Misalnya,seorang blogger dan juga pegawai di Mangga Semikonduktor
Inc,tarohlah blogger ini tahu kalau pershnya menang kontrak dengan X
dan berita ini akan diumumkan oleh Mangga PR department pada 18 Juli
2006.Nah jika blogger ini menuliskan informasi kalau Mangga Inc menang
kontrak pada tanggal 17 Juli 2006,
si blogger ini harus bersiap2 masuk ke bui,kalau pecat doang sih masih
ok.

Sekarang ini yang bikin repot persh di AS dari anonymous korporat
blogging adalah informasi publik material yang belum/tidak di release
persh ternyata dibongkar blogger.Di AS,ada UU yang mengatur jika ada
sebuah informasi yang memberi effek kepada publik,informasi tersebut
harus SEGERA direleasekan kpd publik,nah karena sudah dibocori
anonymous blogger terpaksa persh tersebut harus menerbitkan press
release untuk konfirmasi berita tersebut (atau bantahan jika berita
tersebut salah).


>
> Oh iya, sesuai aturan saya harus meperkenalkan diri ya? Perkenalkan
> saya Herman, dari Jogja. Sedang menyelesaikan kuliah di UGM. Salam
> hangat. :)

Selamat sudah bisa tidur kembali dengan tenang.


Carlos

>
>
> Herman

Herman Saksono

unread,
Dec 17, 2005, 2:59:04 AM12/17/05
to teknologia
Carlos

> Akan tetapi,#1 (ini ada hubungan sangat erat dengan korporat blogging)
> ini tidak membantu jika seseorang membocorkan rahasia perusahaan atau
> negara yang diketahuinya

Wah tentu saja itu sangat tidak etis. Yang saya maksud misalnya saya
memposting tulisan kalau saya anggota sekte pemuja Windows, misalnya,
tentunya saya tidak mengharapkan orang mengira bahwa perusahaan saya
juga pemuja Windows (ini silogisme yang terbalik :P ).


Herman

Muhamad Carlos Patriawan

unread,
Dec 17, 2005, 3:28:12 AM12/17/05
to teknologia

Hehehe... :) kalau yang itu ya ndak papa dan sangat lumrah dong Mas
Herman.


Carlos

enda nasution

unread,
Dec 17, 2005, 3:35:12 AM12/17/05
to tekno...@googlegroups.com
Halo man, boleh banget hehe.

Btw, EFF punya dua guide/faq ttg blogging dalam bahasa inggris, mungkin perlu kita adaptasi dan sesuaikan dengan peraturan/hukum Indonesia.

Link:
EFF: How to Blog Safely (About Work or Anything Else)
http://www.eff.org/Privacy/Anonymity/blog-anonymously.php

EFF: Legal Guide for Bloggers
http://www.eff.org/bloggers/lg/

andry

unread,
Dec 17, 2005, 7:08:17 AM12/17/05
to tekno...@googlegroups.com
On 12/17/05, enda nasution <enda...@gmail.com> wrote:
Btw, EFF punya dua guide/faq ttg blogging dalam bahasa inggris, mungkin perlu kita adaptasi dan sesuaikan dengan peraturan/hukum Indonesia.

Link:
EFF: How to Blog Safely (About Work or Anything Else)
http://www.eff.org/Privacy/Anonymity/blog-anonymously.php

EFF: Legal Guide for Bloggers
http://www.eff.org/bloggers/lg/


Ya ayo. Segera dimulai.
Diterjemahkan dan diadaptasi sesui kebutuhan di Indonesia.

Saya bersedia membantu, sebisa saya.


Andry S Huzain.

Zaki Akhmad

unread,
Dec 17, 2005, 6:18:08 PM12/17/05
to teknologia
> Zak,
> sudah baca buku ini belum :
> The Internet, Democracy and Democratization (Democratization Studies)
> (Hardcover)
> by Peter Ferdinand (Editor)
> http://www.amazon.com/gp/product/071465065X/103-4593369-5745455?n=283155
>
> sekilas diceritakan proses demokratisasi di Indonesia dan peran
> Internet.
>
> Ada nama2 "Onno Purbo","Rahmat Samik", APJII dan Budi Rahardjo dibuku
> tersebut.
> Sounds familiar ? intip isi buku ini dari google booksearch
>
> Dan Maap ya kalau yang sudah tahu :)

Belum tahu Bang Carlos!!!
Saya sudah buka link amazon-nya. Tertarik sih, tapi buku-buku dengan
harga segitu bukan konsumsi saya euy. Terpaksa harus puas dengan cuma
mengintip dari books.google.com doang deh.

Tapi nanti saya bisa "dimarahin" buku-buku saya yang lain Bang Carlos.
Masih terlalu banyak tumpukan buku di meja yang belum juga dibaca-baca.
:D

BTW, terimakasih untuk informasinya, Bang Carlos.

Oskar Syahbana

unread,
Dec 18, 2005, 12:20:44 AM12/18/05
to tekno...@googlegroups.com


On 12/18/05, Zaki Akhmad <zakia...@gmail.com> wrote:


Belum tahu Bang Carlos!!!
Saya sudah buka link amazon-nya. Tertarik sih, tapi buku-buku dengan
harga segitu bukan konsumsi saya euy. Terpaksa harus puas dengan cuma
mengintip dari books.google.com doang deh.

Tapi nanti saya bisa "dimarahin" buku-buku saya yang lain Bang Carlos.
Masih terlalu banyak tumpukan buku di meja yang belum juga dibaca-baca.
:D

BTW, terimakasih untuk informasinya, Bang Carlos.


Bagaimana dengan e-booknya? Saya rasa saya bisa mencarikannya. Ilegal memang, but do we have other choice (saya yakin ini akan menimbulkan kontroversi :-)).

--
Oskar Syahbana
http://www.permagnus.com/
http://blog.permagnus.com/

Zaki Akhmad

unread,
Dec 18, 2005, 5:14:47 AM12/18/05
to teknologia
> > Tapi nanti saya bisa "dimarahin" buku-buku saya yang lain Bang Carlos.
> > Masih terlalu banyak tumpukan buku di meja yang belum juga dibaca-baca.
> > :D
> >
> > BTW, terimakasih untuk informasinya, Bang Carlos.
> >
> Bagaimana dengan e-booknya? Saya rasa saya bisa mencarikannya. Ilegal
> memang, but do we have other choice (saya yakin ini akan menimbulkan
> kontroversi :-)).
> --
> Oskar Syahbana
> http://www.permagnus.com/
> http://blog.permagnus.com/

Wah Oskar, saya gak kuat euy baca ebook di depan komputer. Tapi kamu
jagoan pencari e-book ya? Hebat....hebat.

Saya pikir kita punya kok pilihan lain selain e-book.
* Pertama, pinjam sama orang yang punya.
* Kedua, coba cari di perpustakaan dimana bisa ditemukan buku yang kita
ingin cari.
* Ketiga, nabung kalau memang merasa benar-benar butuh memiliki buku
itu.
* Keempat, menunggu versi terjemahan dari buku tersebut, yang biasanya
dijual dengan harga lebih terjangkau.
* Kelima, minta Bang Carlos kirimin buku itu :D

Soal kontroversi. Tidak akan ada kontroversi kalau memang dalam ebook
tersebut dicantumkan tulisan untuk di-distribusikan secara bebas.

Salam
Zaki Akhmad

Muhamad Carlos Patriawan

unread,
Dec 18, 2005, 5:27:53 AM12/18/05
to teknologia
Zaki Akhmad wrote:
> > > Tapi nanti saya bisa "dimarahin" buku-buku saya yang lain Bang Carlos.
> > > Masih terlalu banyak tumpukan buku di meja yang belum juga dibaca-baca.
> > > :D
> > >
> > > BTW, terimakasih untuk informasinya, Bang Carlos.
> > >
> > Bagaimana dengan e-booknya? Saya rasa saya bisa mencarikannya. Ilegal
> > memang, but do we have other choice (saya yakin ini akan menimbulkan
> > kontroversi :-)).
> > --
> > Oskar Syahbana
> > http://www.permagnus.com/
> > http://blog.permagnus.com/
>
> Wah Oskar, saya gak kuat euy baca ebook di depan komputer. Tapi kamu
> jagoan pencari e-book ya? Hebat....hebat.
>
> Saya pikir kita punya kok pilihan lain selain e-book.
> * Pertama, pinjam sama orang yang punya.
> * Kedua, coba cari di perpustakaan dimana bisa ditemukan buku yang kita
> ingin cari.
> * Ketiga, nabung kalau memang merasa benar-benar butuh memiliki buku
> itu.

Ada banyak cara untuk savings :)

Lihat dulu bukunya ada tidak di borders,B&N,atau toko buku teknis.
Nanti di-review dulu,3 jam baca bukunya di borders.Kalau menarik merasa
perlu beli,saya buka www.addall.com untuk cari toko buku online store
termurah untuk buku tersebut (jangan...jangan beli di toko buku :))
;dari situ beli buku bekasnya dan minta reimburs kantor kalo
berhubungan dengan pekerjaan ... he hehe ...jatuh2nya lebih sering beli
buku di amazon marketplace(amazon used book) atau Ebay.Di Ebay malah
lebih sering ketemu buku bagus dengan harga dirt-cheap,misalnya buku2
programming atau networking hanya dijual 1.99 USD saja.

Kalau saya rasa gak perlu dimiliki,cukup minjem dari lokal library.Tapi
judul buku diatas
saya check gak ada.

Carlos

Zaki Akhmad

unread,
Dec 18, 2005, 8:25:01 AM12/18/05
to teknologia
> Ada banyak cara untuk savings :)
>
> Lihat dulu bukunya ada tidak di borders,B&N,atau toko buku teknis.
> Nanti di-review dulu,3 jam baca bukunya di borders.Kalau menarik merasa
> perlu beli,saya buka www.addall.com untuk cari toko buku online store
> termurah untuk buku tersebut (jangan...jangan beli di toko buku :))
> ;dari situ beli buku bekasnya dan minta reimburs kantor kalo
> berhubungan dengan pekerjaan ... he hehe ...jatuh2nya lebih sering beli
> buku di amazon marketplace(amazon used book) atau Ebay.Di Ebay malah
> lebih sering ketemu buku bagus dengan harga dirt-cheap,misalnya buku2
> programming atau networking hanya dijual 1.99 USD saja.
>
> Kalau saya rasa gak perlu dimiliki,cukup minjem dari lokal library.Tapi
> judul buku diatas
> saya check gak ada.
>
> Carlos

Sayangnya cara menghemat yang Bang Carlos tawarkan tidak bisa (atau
belum ya?) saya lakukan disini :(( Ah, tapi saya tetap harus selalu
berpikir kreatif untuk bisa mendapatkan buku/majalah/informasi. Jadi
bisa tetap selalu ceria :)

Terimakasih Bang Carlos, untuk mau berbagi tipsnya.
Zaki Akhmad

Herman Saksono

unread,
Dec 23, 2005, 9:47:32 AM12/23/05
to teknologia
Enda: "Informasi yang disediakan oleh blog ini tersedia dalam sifat
"APA ADANYA""

Makna dari APA-ADANYA itu sebenanrya apa ya? Saya sangat sering
mendengar ini, tetapi kurang memahami esensinya apa. Thx.


Herman

enda nasution

unread,
Dec 23, 2005, 12:31:27 PM12/23/05
to tekno...@googlegroups.com


Sebenarnya itu terjemahan dari "AS IS" hehe, ada yg punya terjemahan lebih tepat? "SEGITU-GITUNYA?" :)

Muhamad Carlos Patriawan

unread,
Dec 23, 2005, 3:19:08 PM12/23/05
to teknologia
enda nasution wrote:
> On 12/23/05, Herman Saksono <herman....@gmail.com> wrote:
> >
> >
> > Enda: "Informasi yang disediakan oleh blog ini tersedia dalam sifat
> > "APA ADANYA""
> >
> > Makna dari APA-ADANYA itu sebenanrya apa ya? Saya sangat sering
> > mendengar ini, tetapi kurang memahami esensinya apa. Thx.
>
>
>
> Sebenarnya itu terjemahan dari "AS IS" hehe, ada yg punya terjemahan lebih
> tepat? "SEGITU-GITUNYA?" :)
>

Kalau di Ebay ada yang jual barang "AS-IS" artinya barang ini di jual
seperti yang ditulis pada deskripsi,gak ada return policy,gak ada
warranty,gak ada jaminan kalo bareng ini begitu sampe di tangan anda
bekerja/non-DOA(dead on arrival),etc....

Carlos

Herman Saksono

unread,
Jan 18, 2006, 11:56:43 PM1/18/06
to teknologia
Lha AS-IS itu maknanya gimana sih? Apa seperti yang diutarakan mas
Carlos?

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages