Di Jerman sesuai dengan keputusan pengadilan yang berlaku, bila ada external link dan di dalam situs tersebut tidak ada pernyataan resmi (IMPRESSUM) bahwa external link bukanlah tanggung jawab dari pemilik situs, maka dianggap external link (dan apa yang tertulis di sana) adalah tanggung jawab pemilik situs.
Begitu juga dengan yang ditulis di forum, guestbook dan komentar. Jadi kuncinya adalah IMPRESSUM yang ditulis dengan jelas. Itu di Jerman, ndak tahu di Indonesia. Heise online (heise online) saat ini juga sedang menghadapi kasus di pengadilan akibat penayangan suatu URL.
> Dear all;
>
> Saya baca komentar pak IMW di tentang masalah link/hyperlink di
> komentarnya pada blognya jay
> http://yulian.firdaus.or.id/2005/12/15/roy-suryo-tak-punya-otak-waras/#comment-12038
> <http://yulian.firdaus.or.id/2005/12/15/roy-suryo-tak-punya-otak-waras/#comment-12038>
>
> Di Jerman sesuai dengan keputusan pengadilan yang berlaku, bila
> ada external link dan di dalam situs tersebut tidak ada pernyataan
> resmi (IMPRESSUM) bahwa external link bukanlah tanggung jawab dari
> pemilik situs, maka dianggap external link (dan apa yang tertulis
> di sana) adalah tanggung jawab pemilik situs.
>
> Begitu juga dengan yang ditulis di forum, guestbook dan komentar.
> Jadi kuncinya adalah IMPRESSUM yang ditulis dengan jelas. Itu di
> Jerman, ndak tahu di Indonesia. Heise online (heise online
> <http://www.heise.de/>) saat ini juga sedang menghadapi kasus di
> pengadilan akibat penayangan suatu URL.
>
>
>
> Jadi apa seharusnya setiap blog harus mencantumkuan term & privacynya?
>
iya.
http://feeds.feedburner.com/Blogversive?m=28
saya sendiri belum,
belum sempat :(
Ada yang punya versi indonesia dan bisa dicontek?
--
Aris
minggu kemarin saya ikutan kuliah hukum telematika. di kuliah kmrn
itu, kerjaannya cuma ngebedah situs web yg jualan sesuatu produk
dari pandangan dosennya, dan mungkin orang hukum lainnya, masalah
seperti pencantuman term & privacy, dsb sangat jadi perhatian.
mungkin perlu ada semacam guidelines? hehehe..
--
Iang-
http://fajran.net y!m: fajran
nah gimana kalau yang kuliah hukum telematika yang posting di sini bagaimana
pencantuman term & privacy itu harus jadi perhatian :)
Pernah ditanyakan di milis ini, oleh Dian: http://tinyurl.com/8bso6
Teks yang saya letakkan di blog saya (http://ariya.blogspot.com) seperti ini:
Imprint
Links to Other Sites: Certain links, including hypertext links, in my
blog site will take you outside my blog site. Links are provided for
your convenience and inclusion of any link does not imply endorsement
or approval of the linked site, its operator or its content. I am not
responsible for the content of any website outside of my blog site.
Juga ada versi untuk bahasa Jerman.
Tapi, saya tidak tahu apakah ini sudah cukup atau belum :-)
Sebenarnya, meskipun sudah dicantumkan Term & Privacy, sebuah website
ndak langsung jadi 'kebal'. Bagaimana juga hukum lokal tetap menjadi
pegangan.
Waktu itu saya juga pernah dengar masalah Disclaimer yang suka
dicantumkan pada email yang dikiranya dapat membuat pengirim (dan
penerima) menjadi 'kebal'. Hal ini relatif juga, tergantung pada kaidah
hukum lokal.
Contoh yang lain misalnya, saya menjual barang dan sudah dicantumkan
bahwa segala ketentuan barang yang akan dijual adalah salah satunya
barang tidak bisa ditukar. Kalo di Australia, tetep aja nda berlaku. Lha
wong pernah ada orang beli sepatu udah dipake setaon, terus ngamuk minta
duit balik katanya sepatunya setaon udah jebol. Yo wis, yang waras
ngalah :-)
Untuk Blog, memang mau ngasi Term & Condition gimana?
Options
- Segala bentuk informasi yang ada pada website ini tidak dapat
digunakan sebagai bukti hukum.
- Segala bentuk informasi yang ada pada website ini diluar
tanggung-jawab pemilik website (Lho ini blog apa terasi?)
- Pokoknya bukan saya! :-D
thx
.dave
On Thu, Dec 15, 2005 at 08:24:51AM +0700, Andriansah wrote:
> Jadi apa seharusnya setiap blog harus mencantumkuan term & privacynya?
Sebenarnya, meskipun sudah dicantumkan Term & Privacy, sebuah website
ndak langsung jadi 'kebal'. Bagaimana juga hukum lokal tetap menjadi
pegangan.
Kenapa mikirnya ke arah melepas tanggung jawab? Kayak ABG ber-nickname
anonymous ketar-ketir belingsatan ditanya fullname, TTL, lokasi dan
upline-nya di milis sebelah aja!
Sebelum berbicara isi atau penafsiran, lebih baik hal-hal teknisnya
diperjelas tanggung jawabnya, karena ramenya di blog bisa dipermudah
secara semantik, misalnya:
* Setiap paragraf yang ditulis penulis blog adalah sepenuhnya tanggung
jawab penulis blog
* Setiap kutipan adalah tanggung jawab pemilik kutipan tersebut
* Setiap gambar/multimedia adalah tanggung jawab penulis blog, kecuali
disebutkan khusus atau tautan dari luar blog tsb
Kelemahan yang ada (termasuk saya juga) biasanya lupa memberi tag
<blockquote> pada kutipan atau lupa mencantumkan sumber gambar dari
mana. Ini yang sebenarnya harus diedukasikan kepada para blogger yang
kebanyakan memang menulis acak-acakan tanpa semantik yang jelas.
Satu hal yang bisa (harus) dicontoh bagi para blogger adalah gaya
penulisan Wikipedia, bahwa isian di sana adalah hasil tangan dan pikiran
kontributor sendiri, jika copy-paste mentah-mentah jelas sumbernya harus
dari yang public domain, dll.
--
Jay
Gimana kalo pertanyaannya lebih mendasar lagi. Apakah bisa jikalau Terms &
Conditions (TC) memang diberikan, akan dapat dipertanggung-jawabkan
secara hukum, apalagi dengan kultur di Indonesia?
Memang, kita tidak bisa menyalahkan kultur hukum dan malah berpangku
tangan. Sebaiknya memang ada TC, meskipun kulturnya nda mendukung, yang
penting kita duluan yang ambil langkah preventif atau mungkin lebih baik
disebut langkah mendidik.
Tetapi, jika ditarik lebih jauh, kalo memang isi dari blog adalah catharsis
(and narsis) apakah perlu diberi TC?
Yah, berpulang lagi kepada pemilik blog, apakah tulisannya 'cukup
berbahaya' untuk diabaikan tanpa TC.
Untuk bahan diskusi lebih jauh, bagaimana kalau kita lihat kasus blog
dibawah ini? Perlu atau tidakkah pemilik minimsft tetap menjadikan
dirinya anonymous? Apakah bisa digeneralisasi bahwa anonymous itu
identik dengan inferiority? Kalo sudah begini, apakah masih diperlukan
TC?
Adalah http://minimsft.blogspot.com/. Blog ini disebut2 sebagai
Microsoft's Deep Throat yang banyak memberi kritikan dan frustration
terhadap perusahaan yang mengeluarkan dirinya (mereka?). Anonymous,
ternyata iya. Karena memang hal yang seperti ini sebaiknya diberikan
anonymous melihat tingkah laku MS yang terlanjur infamous itu.
Yang lebih aneh lagi ketika some people just don't want to take the
pride bahwa informasi tersebut merupakan racikan bagian dirinya. Ndak
tahu deh kalo menurut mbah Maslow ini udah tingkat berapa, tetapi yang
pasti, existensi pribadi sudah lebih tidak terlihat.
Jawaban saya sederhana saja. Terkadang kita perlu mengabaikan
nara-sumber dimana informasi diberikan. Dulu saya pernah ngomong di
milis sebelah, apakah kalo saya yang ngomong jadi kurang bermakna? Padahal
informasi dan kata-kata yang diberikan sama. Lebih baik melihat makna
dari informasi tersebut daripada mencari makna dari pemilik informasi
tersebut. Saya sih "cukup Jawa" (Kata Armando) to keep the mouth shut!
Sekali lagi Ignorance is a bliss, dan ini bukan merupakan ketakutan
untuk untuk berbicara, tetapi malah sebagai ungkapan ignorance saja.
"Irrational Exuberance," kata mbah Greenspan.
thx
.dave
Kalau disclaimer agak "garing" ala milis i...@itb.ac.id itu bagaimana
kekuatannya?
Disclaimer: Isi tanggung jawab pembaca.
*yang ditulis setelah ada kasus Basuki vs Kompas berkat cawe2 you-know-who*
Blog bisa didefinisikan sebagai ruang privat seseorang. Ruang privat
adalah ruang dimana seseorang berhak mengekspresikan apapun. Termasuk
tulisan, foto, unek-unek, puisi, dan apapun. Namun ternyata blog itu
adalah ruang privat yang kemudian dapat diakses oleh siapapun. Yah,
kejadian deh gara-gara bermain dengan foto tokoh publik yang dipasang
di ruang privat akhirnya terpaksa berurusan dengan aparat penegak
hukum.
Kalau kita mau melihat sejenak ke belakang, banyak fenomena baru
gara-gara ruang baru, cyberspace ini. Yang berkaitan dengan dunia
kriminal sebagai contoh kasus klikbca. Kalau mau dikaitkan dengan dunia
politik, internet pun telah mengambil peran dalam runtuhnya rezim
Soeharto. Seorang peneliti Indonesia, Merlyna Lim, mendapatkan gelar
desertasi Ph.D dari Universitas Twente Belanda dengan mengangkat topik
ini.
Hukum di cyberspace memang menjadi kajian yang menantang. Beberapa
pertanyaan yang bisa memicu diskusi ini antara lain: Apakah hukum di
cyberspace terbatas ruang dan waktu? Padahal hukum di kehidupan nyata
berbatas pada ruang dan waktu.
Saya pernah menjumpai satu buku berbahasa Indonesia yang membahas hukum
cyberspace secara khusus. Namun sayang saya lupa siapa penulisnya. Yang
saya ingat dari buku itu adalah di bagian pembahasan teknis hukum
cyberspace. Sang penulis mengatakan mendapat banyak bantuan kajian
hukum cyberspace dari sisi teknis, dari Pak Budi Rahardjo.
Maaf kalau jadi melebar kemana-mana topiknya :D
Zaki Akhmad
http://www.zakiakhmad.info
Zak,
sudah baca buku ini belum :
The Internet, Democracy and Democratization (Democratization Studies)
(Hardcover)
by Peter Ferdinand (Editor)
http://www.amazon.com/gp/product/071465065X/103-4593369-5745455?n=283155
sekilas diceritakan proses demokratisasi di Indonesia dan peran
Internet.
Ada nama2 "Onno Purbo","Rahmat Samik", APJII dan Budi Rahardjo dibuku
tersebut.
Sounds familiar ? intip isi buku ini dari google booksearch
Dan Maap ya kalau yang sudah tahu :)
Carlos
Mas, apa disclaimer ini boleh saya kutip untuk gunakan digunakan di
dalam blog? Saya ingin sedikit aman, terutama point #1. Kuatirnya orang
mengasosiasikan apa yang saya blog sebagai refleksi atas kebijakan dan
pandangan perusahaan saya bekerja. Padahal kan tidak ;)
Oh iya, sesuai aturan saya harus meperkenalkan diri ya? Perkenalkan
saya Herman, dari Jogja. Sedang menyelesaikan kuliah di UGM. Salam
hangat. :)
Herman
Aduh, kayaknya rata2 di sini udah pada kenal namanya Anda deh, hehe,
kecuali mungkin yg habis bertapa di gua 1-2 minggu terakhir ini. :-)
...
BTW, omong2 soal disclaimer, saya paling benci kalo disclaimer itu
dicantumkan di footer email, apalagi yg panjangnya gak kira2. Udah
gitu kirim email isinya cuma sebaris. Bleh. Ini bukan 1979 lagi,
pasanglah email policy di suatu web page lalu pasang URL nya di
footer, misal "This message is subject to our policy at
http://example.com/emailpolicy" gitu. Yg simple dan praktis2 aja lah,
jangan sekedar ikut2an.
Hal yg sama bisa diterapkan juga di blog. Gak usah di setiap page ada
footer dg fine print 3 paragraf berisi terms conditions policy, cukup
kasih link aja.
Ronny
Hi Mas Herman,
Kalau yang #1 itu sudah lumrah dipakai orang-orang yang menggunakan
alamat email kantor untuk mereply email pribadi/mailing-list.
Akan tetapi,#1 (ini ada hubungan sangat erat dengan korporat blogging)
ini tidak membantu jika seseorang membocorkan rahasia perusahaan atau
negara yang diketahuinya
Misalnya,seorang blogger dan juga pegawai di Mangga Semikonduktor
Inc,tarohlah blogger ini tahu kalau pershnya menang kontrak dengan X
dan berita ini akan diumumkan oleh Mangga PR department pada 18 Juli
2006.Nah jika blogger ini menuliskan informasi kalau Mangga Inc menang
kontrak pada tanggal 17 Juli 2006,
si blogger ini harus bersiap2 masuk ke bui,kalau pecat doang sih masih
ok.
Sekarang ini yang bikin repot persh di AS dari anonymous korporat
blogging adalah informasi publik material yang belum/tidak di release
persh ternyata dibongkar blogger.Di AS,ada UU yang mengatur jika ada
sebuah informasi yang memberi effek kepada publik,informasi tersebut
harus SEGERA direleasekan kpd publik,nah karena sudah dibocori
anonymous blogger terpaksa persh tersebut harus menerbitkan press
release untuk konfirmasi berita tersebut (atau bantahan jika berita
tersebut salah).
>
> Oh iya, sesuai aturan saya harus meperkenalkan diri ya? Perkenalkan
> saya Herman, dari Jogja. Sedang menyelesaikan kuliah di UGM. Salam
> hangat. :)
Selamat sudah bisa tidur kembali dengan tenang.
Carlos
>
>
> Herman
Wah tentu saja itu sangat tidak etis. Yang saya maksud misalnya saya
memposting tulisan kalau saya anggota sekte pemuja Windows, misalnya,
tentunya saya tidak mengharapkan orang mengira bahwa perusahaan saya
juga pemuja Windows (ini silogisme yang terbalik :P ).
Herman
Hehehe... :) kalau yang itu ya ndak papa dan sangat lumrah dong Mas
Herman.
Carlos
Btw, EFF punya dua guide/faq ttg blogging dalam bahasa inggris, mungkin perlu kita adaptasi dan sesuaikan dengan peraturan/hukum Indonesia.
Link:
EFF: How to Blog Safely (About Work or Anything Else)
http://www.eff.org/Privacy/Anonymity/blog-anonymously.php
EFF: Legal Guide for Bloggers
http://www.eff.org/bloggers/lg/
Belum tahu Bang Carlos!!!
Saya sudah buka link amazon-nya. Tertarik sih, tapi buku-buku dengan
harga segitu bukan konsumsi saya euy. Terpaksa harus puas dengan cuma
mengintip dari books.google.com doang deh.
Tapi nanti saya bisa "dimarahin" buku-buku saya yang lain Bang Carlos.
Masih terlalu banyak tumpukan buku di meja yang belum juga dibaca-baca.
:D
BTW, terimakasih untuk informasinya, Bang Carlos.
Belum tahu Bang Carlos!!!
Saya sudah buka link amazon-nya. Tertarik sih, tapi buku-buku dengan
harga segitu bukan konsumsi saya euy. Terpaksa harus puas dengan cuma
mengintip dari books.google.com doang deh.
Tapi nanti saya bisa "dimarahin" buku-buku saya yang lain Bang Carlos.
Masih terlalu banyak tumpukan buku di meja yang belum juga dibaca-baca.
:D
BTW, terimakasih untuk informasinya, Bang Carlos.
Wah Oskar, saya gak kuat euy baca ebook di depan komputer. Tapi kamu
jagoan pencari e-book ya? Hebat....hebat.
Saya pikir kita punya kok pilihan lain selain e-book.
* Pertama, pinjam sama orang yang punya.
* Kedua, coba cari di perpustakaan dimana bisa ditemukan buku yang kita
ingin cari.
* Ketiga, nabung kalau memang merasa benar-benar butuh memiliki buku
itu.
* Keempat, menunggu versi terjemahan dari buku tersebut, yang biasanya
dijual dengan harga lebih terjangkau.
* Kelima, minta Bang Carlos kirimin buku itu :D
Soal kontroversi. Tidak akan ada kontroversi kalau memang dalam ebook
tersebut dicantumkan tulisan untuk di-distribusikan secara bebas.
Salam
Zaki Akhmad
Ada banyak cara untuk savings :)
Lihat dulu bukunya ada tidak di borders,B&N,atau toko buku teknis.
Nanti di-review dulu,3 jam baca bukunya di borders.Kalau menarik merasa
perlu beli,saya buka www.addall.com untuk cari toko buku online store
termurah untuk buku tersebut (jangan...jangan beli di toko buku :))
;dari situ beli buku bekasnya dan minta reimburs kantor kalo
berhubungan dengan pekerjaan ... he hehe ...jatuh2nya lebih sering beli
buku di amazon marketplace(amazon used book) atau Ebay.Di Ebay malah
lebih sering ketemu buku bagus dengan harga dirt-cheap,misalnya buku2
programming atau networking hanya dijual 1.99 USD saja.
Kalau saya rasa gak perlu dimiliki,cukup minjem dari lokal library.Tapi
judul buku diatas
saya check gak ada.
Carlos
Sayangnya cara menghemat yang Bang Carlos tawarkan tidak bisa (atau
belum ya?) saya lakukan disini :(( Ah, tapi saya tetap harus selalu
berpikir kreatif untuk bisa mendapatkan buku/majalah/informasi. Jadi
bisa tetap selalu ceria :)
Terimakasih Bang Carlos, untuk mau berbagi tipsnya.
Zaki Akhmad
Makna dari APA-ADANYA itu sebenanrya apa ya? Saya sangat sering
mendengar ini, tetapi kurang memahami esensinya apa. Thx.
Herman
Kalau di Ebay ada yang jual barang "AS-IS" artinya barang ini di jual
seperti yang ditulis pada deskripsi,gak ada return policy,gak ada
warranty,gak ada jaminan kalo bareng ini begitu sampe di tangan anda
bekerja/non-DOA(dead on arrival),etc....
Carlos