Google Groups no longer supports new Usenet posts or subscriptions. Historical content remains viewable.
Dismiss

Paham Sesat Inkar Sunnah

12 views
Skip to first unread message

Hasan Mukmin Mabruk

unread,
Jul 3, 2002, 6:03:15 PM7/3/02
to
Paham Sesat Inkar Sunnah

Paham sesat ini muncul di Indonesia sekitar tahun 1980-an. Mereka menamakan pengajian yang mereka adakan dengan sebutan Kelompok Qur’ani (kelompok pengikut Al-Qur’an).

Pengajian mereka cukup ramai di mana-mana di Jakarta. Di manapun pengajian itu mereka adakan, jamaahnya tinggal naik mobil antar-jemput. Beberapa masjid di Jakarta mereka kuasai. Di antaranya masjid Asy-Syifa di rumah sakit pusat Cipto Mangunkusumo, Jakarta (rumah sakit pusat di Indonesia). Rumah sakit tersebut menyatu dengan Universitas Indonesia serta tempat praktik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Pengajian tersebut dipimpin oleh Haji Abdurrahman Pedurenan Kuningan Jakarta. Pengajian dimulai ba’da maghrib, diikuti banyak orang. Lama kelamaan pengajian itu tidak mau pakai adzan dan iqamat waktu mau shalat, karena tidak ada dalam Al-Qur’an. Sedangkan seluruh shalat dijadikan dua rakaat.

Di proyek Pasar Rumput Jakarta Selatan, di masjid Al-Burhan (dekat masjid Al-Ihsan --sekretariat LPPI sekarang) muncul pula pengajian yang dipimpin oleh Ust. H. Sanwani, guru masyarakat setempat. Tetapi lama kelamaan pengajian itu juga tidak mau pakai adzan dan iqamat saat masuknya waktu shalat, serta shalatnya menjadi dua rakaat semuanya, persis seperti yang diajarkan oleh H. Abdurrahman di Masjid Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Di samping itu mereka tidak mau berpuasa pada bulan Ramadhan kecuali mereka yang langsung melihat bulan. Itu berdasarkan pemahaman mereka tentang ayat, “Karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al-Baqarah: 185)

Mereka memahami ayat itu bahwa yang wajib berpuasa hanya orang yang melihat bulan saja, sedangkan orang yang tidak melihat bulan tidak wajib berpuasa. Akhirnya mereka tidak ada yang mau berpuasa pada bulan Ramadhan, karena mereka tidak melihat bulan.

Sebagaimana yang dijelaskan di atas, bahwa pengajian Inkar Sunnah ini muncul di mana-mana di Jakarta, ternyata mereka juga banyak mencetak buku-buku untuk menyebarkan paham mereka di masyarakat. Begitu juga penyebarannya dengan kaset-kaset.

Saat itu penulis berinisiatif untuk meneliti dengan melacak pengajian tersebut. Ternyata setelah dilacak, tokohnya adalah orang Indonesia yang mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk pengajian tersebut, dia bernama Lukman Saad. Dia berasal dari Padang Panjang Sumatera Barat, lulusan IAIN (Institut Agama Islam) Sunan Kalijaga Yogyakarta (sampai Sarjana Muda/BA), bekerja sebagai direktur sebuah perusahaan penerbitan.

Penulis tahu asal-usul orang ini bagaimana ia di awal merintis percetakannya yang hanya dikerjakan dengan tangan. Kebetulan rumah serta percetakannya itu tidak jauh dari Madrasah As-Salafiyah di daerah Jl. Pramuka Jakarta Timur, tempat penulis mengajar di awal tahun 1970-an. Tetapi setelah dia (Lukman Saad) bolak-balik ke negeri Belanda (entah apa urusannya), tahu-tahu ia mempunyai mesin percetakan yang cukup modern yang didatangkan dari negeri Belanda. Dengan mesin percetakan yang modern itulah Lukman Saad mencetak buku-buku yang berisi ajaran sesat Inkar Sunnah.

Penelitian terus penulis lakukan dan ternyata saudara Lukman Saad ini berhubungan dengan Ir. Irham Sutarto, ketua Serikat Buruh perusahaan Unilever Indonesia di Cibubur Jawa Barat. Ir. Irham Sutarto adalah tokoh Inkar Sunnah bahkan dialah orang pertama yang menulis buku berisi ajaran Inkar Sunnah dengan tulisan tangan. Dan tulisan tangan Ir. Irham Sutarto ini kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI dan akhirnya dilarang.

Untuk menjadi catatan dalam persoalan berkembangnya ajaran Inkar Sunnah di Indonesia, bahwa peran Ir. Irham Sutarto ketua Serikat Buruh perusahaan Unilever ini sangat besar, sedang Unilever adalah perusahaan besar milik orang Belanda. Sementara itu Lukman Saad, Direktur PT. Ghalia Indonesia yang bergerak di bidang penerbitan itu mendapatkan mesin percetakan modern untuk mencetak buku-buku Inkar Sunnah setelah kepergiannya ke Belanda. Tidakkah dibalik permainan ini ada tangan orang-orang Yahudi yang berusaha untuk menghancurkan Islam di Indonesia?

Pelacakan serta penelitian terhadap berkembangnya aliran sesat Inkar Sunnah terus penulis lakukan, karena memperhatikan betapa hebatnya kegiatan yang mereka lakukan. Akhirnya penulis temukan bahwa kegiatan kelompok Inkar Sunnah ini dedengkotnya adalah Marinus Taka keturunan indo-Jerman yang tinggal di Jl. Sambas 4 No.54 Depok Lama, Jawa Barat. Daerah Depok lama ini sejak zaman Belanda sampai hari ini masih merupakan perkampungan khusus Kristen peranakan Belanda, dan terdapat Gereja-gereja yang terpadat untuk seluruh Indonesia. Namun alhamdullillah dengan izin Allah, Yayasan Islam Al-Qalam sudah berhasil membangun sebuah masjid beserta tempat kegiatan dakwah dan pendidikan Islam di tengah perkampungan mereka dan Gereja-gereja yang padat tersebut.

Marinus Taka mengaku dirinya bisa membaca Al-Qur’an tanpa belajar lebih dahulu. Dia mengajarkan paham sesat ini di mana-mana di Jakarta, termasuk mengajari karyawan kantor yang bermarkas di gedung tinggi (bertingkat). Akhirnya pada hari Jum’at malam Sabtu tanggal 4 Juni 1983, Marinus Taka tokoh Inkar Sunnah itu kami tangkap ramai-ramai ketika sedang mengadakan pengajian di Jalan Bakti, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemudian kami serahkan ke kantor KODIM Jakarta Utara untuk diusut. Sewaktu diperiksa oleh KODIM, dia menangis-nangis, kemudian terbongkarlah kegiatan yang dilakukannya tersebut. (Peristiwa itu di antaranya diberitakan di koran Pos Kota)

Begitu juga H. Sanwani yang sedang memberikan pengajian di Masjid Al-Burhan Pasar Rumput Jakarta Selatan, kami tangkap beramai-ramai, juga kami serahkan kepada pihak keamanan (Koramil).

Pengajian yang dipimpin oleh H. Abdurrahman di masjid Asy-Syifa, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, kami grebeg kemudian kami bubarkan.
Kemudian kami mohon Kejaksaan Agung agar melarang aliran sesat Inkar Sunnah tersebut. Akhirnya karena keresahan ummat Islam dengan adanya pengajian sesat tersebut sering dimuat oleh koran-koran serta majalah, maka keluarlah larangan dari Kejaksaan Agung RI. yang melarang aliran Inkar Sunnah di seluruh Indonesia. (Semua itu ada SK-SK-nya).

Pokok-pokok Ajaran Inkar Sunnah

1. Tidak percaya kepada semua hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Menurut mereka, hadits itu bikinan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam.

2. Dasar hukum dalam Islam hanya Al-Qur’an saja.
3. Syahadat mereka: Isyhadu biannana muslimin.
4. Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat–dua rakaat dan ada yang hanya eling (ingat) saja.
5. Puasa wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja, kalau seorang saja yang melihat bulan, maka dialah yang wajib puasa. Mereka berpendapat demikian merujuk pada ayat faman syahida minkumusy syahra fal yashumhu.
6. Haji boleh dilakukan selama empat bulan haram, yaitu Muharram, Rajab, Zul Qaidah, dan Zul Hijjah.
7. Pakaian ihram adalah pakian orang Arab dan membikin repot. oleh sebab itu waktu mengerjakan haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi.
8. Rasul tetap diutus sampai hari Kiamat.
9. Nabi Muhammad tidak berhak untuk menjelaskan tentang ajaran Al-Qur’an (kandungan isi Al-Qur’an).
10. Orang yang meninggal dunia tidak dishalati karena tidak ada perintah Al-Qur’an.

Fatwa MUI:

KEPUTUSAN
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
TENTANG
ALIRAN YANG MENOLAK SUNNAH/HADITS RASUL

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 16 Ramadhan 1403 H yang bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983 setelah:

I. MEMPERHATIKAN:

Di sementara daerah Indonesia adanya aliran yang tidak mengakui Hadits Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai sumber hukum syariat Islam seperti yang ditulis antara lain oleh Saudara Irham Sutarto (Karyawan PT. Unilever Indonesia di Jakarta).

II. MENIMBANG:

1. Bahwa Hadits Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah salah satu sumber syariat Islam yang wajib dipegang oleh ummat Islam, berdasarkan:
1) Ayat-ayat Al-Qur’an antara lain:

(1) Surat Al-Hasyr ayat 7, “Apa yang diberikan Rasul maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.

(2) Surat An-Nisa’ ayat 80, “Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.

(3) Surah Ali Imran ayat 31-32, “Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. »
“Katakanlah: "Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".

(4) Surah An-Nisa’ ayat 59: Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah
(Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

(5) Surat An-Nisa’ ayat 65, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”

(6) Surat An-Nisa’ ayat 105, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat."

(7) Surat An-Nisa’ ayat 150-151, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, ‘Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain),’ serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir). »
“Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.”

(8) Surah An-Nahl ayat 44, “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”

2) Hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam antara lain, “Dikhawatirkan seseorang yang duduk menyampaikan satu hadits dariku lalu ia berkata antara kami dan antara kamu kitab Allah, maka tidaklah kami dapati padanya dari barang halal yang kami halalkan dan tidak kami dapati padanya barang haram yang kami haramkan kecuali sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam seperti yang diharamkan Allah. (HR. Al-Hakim)

Artinya: Ikutilah sunnahku dan sunnah Kulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk sesudahku dan pegang teguhlah padanya. (Riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak).

Artinya: Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal, Kitab Allah dan Sunnahku. Tidak kamu sesat selama berpedang padanya. (Riwayat Turmudzi).

Artinya: Hendaklah menyampaikan yang menyaksikan dari kamu pada yang tak hadir. Adakalahnya orang yang ditablighi lebih kuat memelihara (menghafal) daripada yang mendengar. (Riwayat Bukhari).

3) Ijma’ para sahabat Rasulullah baik selama hayatnya maupun setelah wafatnya.
2. Adanya aliran tersebut di tengah-tengah masyarakat akan meresahkan kemurnian agama Islam dan menimbulkan keresahan di kalangan ummat Islam, yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas/ketahanan nasional.

III. MENGINGAT :
Pendapat-pendapat para anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

IV. MEMUTUSKAN :
1. Aliran yang tidak mempercayai hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber Hukum syariat Islam, adalah sesat menyesatkan dan berada di luar agama Islam.
2. Kepada mereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti aliran tersebut, agar segera bertaubat.
3. Menyerukan kepada ummat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang sesat itu.
4. Mengharapkan kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
5. Meminta dengan sangat kepada Pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa larangan terhadap aliran yang tidak mempercayai hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber syariat Islam.

Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H/27 Juni 1983 M.

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Komisi Fatwa,
Ketua, Sekretaris,
ttd. ttd
PROF. KH. IBRAHIM HOSEN LML. H. MUSYTARI YUSUF L.A.

Dilarang

Setelah berbagai protes terhadap aliran Inkar Sunnah bermunculan, dan keresahan ummat Islam cukup menjadi perhatian pemerintah, maka pada tanggal 7 September 1985 dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-085/J.A/9/1985 akhirnya buku-buku karangan Nazwar Syamsu dan Dalimi Lubis begitu juga tafsirnya yang semua itu menyebarkan ajaran Inkar Sunnah dinyatakan dilarang beredar di seluruh Indonesia.

Sumber: Buku “Aliran dan Paham Sesat di Indonesia”, Hartono Ahmad Jaiz, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, Februari 2002.

--
_______________________________________________
Download the free Opera browser at http://www.opera.com/

Free OperaMail at http://www.operamail.com/

Powered by Outblaze

0 new messages