|
Siaran Pers
TEGAKKAN HAK PEREMPUAN, HAK ANAK DAN KEBEBASAN
BEREKSPRESI
[Jakarta, 10 Juni 2009] – Masyarakat Peduli
Hak-hak Perempuan dan Kebebasan Berekspresi menilai kasus Prita Mulyasari (32)
yang dipenjara akibat Surat Pembacanya tentang perlakuan yang kurang nyaman di
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang pada sebuah media yang
berujung gugatan pencemaran nama baik oleh RS yang bersangkutan adalah sebuah
tragedi kemanusiaan. Karena, Prita sebagai korban buruknya pelayanan RS, justru
dipenjarakan ketika dirinya menyampaikan keluhannya.
Akibatnya, dua puluh dua hari sejak 13 Mei 2009
silam, ibu dua anak Balita Khairan Ananto Nugroho (3 tahun) dan Ranarya
Puandida Nugroho (1 tahun 3 bulan) ini, menjadi tahanan titipan oleh Kejaksaan
Negeri Tangerang karena disangka mencemarkan nama baik rumah sakit melalui Internet.
Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun penjara
atau denda maksimal Rp 1 miliar. Kini, Prita masih menyandang status tahanan
kota sejak 3 Juni lalu.
Padahal sebagai pasien dan konsumen, hak-hak Prita
dijamin Undang-Undang, baik Undang-undang Praktek Kedokteran maupun
Undang-undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, Prita tidak seharusnya
ditahan hanya karena menuliskan surat keluhan. Malah seharusnya, Prita
mendapatkan pembelaan atas tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak Rumah
Sakit.
Dari tindakan sewenang-wenang ini, hak anaknya
untuk menyusui dari Ibu, sebagai bagian dari hak anak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang telah tercerabut, padahal hak ini pun telah diakomodir
dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam konstitusi maupun perundang-undangan,
antara lain melalui ratifikasi dan pengundangan Konvensi Hak Anak dengan
Keppres No. 36 Tahun 1990, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, dsb.
Lebih dari itu, ada indikasi kuat kasus ini adalah
sebuah bentuk pengalihisuan dari substansi buruknya pelayanan kesehatan,
menjadi isu pencemaran nama baik. Padahal, ada banyak sekali kejanggalan dalam
prosedur hukum yang merugikan Prita. Kini semua seolah mau cuci tangan. Pihak
Kepolisian maupun Kejaksaan saling lempar tanggung jawab.
Untuk itu, kami, Masyarakat Peduli Hak-hak
Perempuan dan Kebebasan Berekspresi ingin mendesak; Pertama, dalam penyelesaian
kasus Prita, aparat penegak hukum sungguh-sungguh menjalankan tanggung jawabnya
untuk menegakkan hukum demi tercapainya keadilan, dan bukan terjebak hanya
bekerja berdasarkan ”book-rule” atau teks semata. Kedua, Prita Mulyasari
dibebaskan dari segala tuntutan, baik perdata maupun pidana. Ketiga, pemulihan
nama baik Prita, dan terakhir, ganti rugi bagi Prita dan keluarga, fasilitas
dan pemulihan trauma komperhensif dengan pemerintah menyediakan kounselor dan
psikolog bagi Ibu dan bagi anak-anak yang sedang menyusui akibat penahanan yang
terjadi terhadap ibunya.
Dan bersama dengan ini pula kami ingin menyerukan
agar:
1. Mereview dan mengkritisi lahirnya UU yang
prosesnya tidak partisipatif, terutama sesuai pasal 53, UU No 10, tahun 2004,
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Kepada kantor Kementerian terkait, termasuk
Hukum dan HAM, Departemen Kesehatan dan juga Pemberdayaan Aparatur Negara, agar
bergerak sinergis dalam pembuatan kebijakan yang pro masyarakat dan pro perempuan.
3. Mendesak kepada aparat negara dan aparat
penegak hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, kehakiman agar melihat
implementasi UU yang berperspektif gender dan juga prinsip-prinsip Hak Asasi
Manusia yang terkait.
4. Menegur kepada semua pimpinan Rumah Sakit atau
lembaga kesehatan, agar meningkatkan pelayanan yang optimal dan transparan pada
masyarakat, terkait hak pasien dan hak konsumen pada informasi dan data yang
jelas.
5. Mengajak masyarakat untuk memperjuangkan hak
atas pelayanan publik dan juga hak akan kesehatan yang komprehensif, terutama
untuk pelayanan kesehatan bagi pasien yang lengkap. Aspek ini bisa ditingkatkan
dengan memastikan kebijakan yang berpihak pada rakyat dengan memastikan proses
draft UU Kesehatan dan draft UU Pelayanan Publik yang sudah proses
pembahasannya sedang dilakukan di DPR.
6. Mengkritisi ulang keputusan Mahkamah Konsitutsi
terkait Judicial Review terhadap UU ITE, terutama dengan melihat kembali pada
poin kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat (UUD 1945) dan Hak
Konsumen (UU Konsumen). Kecenderungan misinterpretasi dari pasal-pasal dalam UU
ini dapat mengekang kebebasan berekspresi dan merugikan siapapun, yang kemudian
berlanjut pada pengekangan hak azasi manusia, hak perempuan dan anak.
Semoga persoalan kasus Ibu Prita menjadi preseden
penting dalam menyoroti persoalan perkara hukum yang terjadi di Indonesia.
Masyarakat wajib peduli pada persoalan dasar yaitu hak atas pelayanan kesehatan
yang berkualitas, hak atas informasi dan hak atas upaya untuk menyampaikan
keluhan dan penyelesaian sengketa. Dalam konteks pelayanan kesehatan tersebut,
semua pihak harus bekerjasama bagi pelayanan kesehatan dan informasi yang benar
(semua departemen terkait).
Masyarakat Peduli Hak-hak Perempuan dan Kebebasan
Berekspresi
Yayasan Kesehatan Perempuan, LBH Jakarta, Yayasan
Jurnal Perempuan, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Koalisi
Perempuan Indonesia (KPI), Institut Ungu, Institut Perempuan, Bandung, Program
Studi Pascasarjana Antropologi FISIP UI, Jurusan Hukum dan Masyarakat FHUI,
Sarah Serena SH.MH , LBH Bunga Seroja, PP Naysiatul Aisyiyah, PP Pemuda
Muhammadiyah, PP Ikatan Remaja Muhammadiyah, DPP Ikatan Pelajar Muhammadiyah,
Muhammadiyah Disaster Management Center, Hospital Preparedness, Karyawan PP
Muhammadiyah, Forum Perlindungan Anak Muhammadiyah, Pusat Kajian dan
Perlindungan Anak (PKPA), Fahmina-Institute Cirebon, Institut Studi Islam
Fahmina (ISIF) Cirebon, YLK Sulsel, Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulsel ,
Yayasan Bonto Langkasa, Yayasan Masagena, Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel,
Simpul Aspirasi Perempuan Sulsel, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel,
SP Angin Mamiri, LBH Apik Makassar, YAPPIKA, Center for Community Development
Education (CCDE), LBH APIK SEMARANG LBH APIK Jakarta, Gerakan Pemberdayaan
Suara Perempuan (GPSP), Koalisi NGO Peduli Anak dan Perempuan Nias, Kartini
Asia Network.
Nama Individu: Ninuk Widyantoro, Sarah Serena,
Olin Monteiro, Titiana Adinda, Faiza Mardzoeki, Josh CR, R. Valentina Sagala,
Jajang C. Noer (seniman), Theresia EE Pardede, Ika Ardina, Setiati Rezeki,
Rotandiko Sastroprawiro, Asriati Rezeki, Welly Humaira, Ingrid Maria Palupi
Kansil, Rony Amdani, Ucu Agustin, Sisca Nasastra Gafri, Lulu Ratna
(boemboe.org), Indah Dw Nugraha, Fransisca Aditya Christie, Retha Dungga ===
Kunjungi blogku di:
http://titiana-adinda.blogspot.com
http://buku-buku-dinda.blogspot.com |