"Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, yang tersebar di internet, semua kasus yang terjadi di dunia maya akan diselesaikan dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bahkan pidana mati.
Contohnya pada pasal 9 dalam RUU tersebut yang isinya "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara, paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Lainnya, seperti kasus pencurian di dunia maya, dalam RUU tersebut, pasal 10 akan dipidana selama 15 tahun atau denda maksimal dua miliar. Sedangkan aksi cracking (membobol jaringan internet secara ilegal), pada pasal 11 RUU ini akan dikenakan penjara maksimal 4 tahun. Hukuman penjara dan denda akan menjadi lebih besar jika yang diakses adalah sistem jaringan internet yang strategis, seperti milik pemerintahan dan lainnya. Bahkan jika informasi tersebut disebarluaskan, maka hukuman penjara ditambahkan menjadi 12 tahun lagi atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, kasus pemalsuan identitas (pada pasal 12) akan memakan hukuman 3 tahun penjara. Bahkan jika identitas tersebut digunakan untuk kejahatan di dunia maya maka hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun.
Penyalahgunaan email (pasal 27 ayat 1) atau memalsukan email orang lain (pasal 27 ayat 2), masing-masing dikenakan penjara tiga tahun atau lima tahun . Pemalsuan nomor IP (pasal 24) dan penggunakan nama domain secara tidak sah (pasal 26), masing-masing berakibat penjara maksimum 5 tahun.
Belum lagi kasus penyebaran pornografi melalui TI akan diancam pidana maksimal penjara 7 tahun. Jika pornografi tersebut masuk kategori pornografi anak maka hukuman penjara menjadi lebih lama, sampai 15 tahun. Meski hanya membantu (pasal 17), pelaku tindak kejahatan akan diancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan kasus penyadapan secara ilegal, termasuk komunikasi data, akan mengalami hukuman penjara yang sama dengan pelaku hacking (pasal 22 ayat 1), yaitu selama lima tahun. Aksi hacking ini akan mendapatkan penjara lebih lama, selam 7 tahun, jika yang menjadi korban adalah situs milik pemerintah atau institusi (pasal 22 ayat 2).
Yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut adalah adanya ancaman penjara untuk pelanggaran hak cipta dengan TI, dan penyalahgunaan TI untuk menebar teror. Masing-masing kasus masuk dalam pasal 28 dan 20, dengan hukuman penjara 10 tahun untuk penyalahgunaan HAKI, dan 30 tahun untuk menebar teror melalui internet."
taken from Prog Tel @ Yogyafee-P
--
Info Milis: http://wiki.ubuntu-id.org/Milis
Etika Milis: http://wiki.ubuntu-id.org/EtikaMilis
Daftar Hitam Anggota Milis: http://wiki.ubuntu-id.org/Milis/HallOfShame
--
Info Milis: http://wiki.ubuntu-id.org/Milis
Etika Milis: http://wiki.ubuntu-id.org/EtikaMilis
Daftar Hitam Anggota Milis: http://wiki.ubuntu-id.org/Milis/HallOfShame
Kalau ada orang yang dengan sengaja membunuh orang lain, saya kira
wajar kalau dia dihukum mati. Untuk yang menggulingkan pemerintahan
yang sah atau membahayakan keamanan negara, itu harus jelas
definisinya sehingga tidak dijadikan alat oleh sebagian orang untuk
membungkam orang lain. CMIIW
Kalau ada orang yang dengan sengaja membunuh orang lain, saya kira
wajar kalau dia dihukum mati. Untuk yang menggulingkan pemerintahan
yang sah atau membahayakan keamanan negara, itu harus jelas
definisinya sehingga tidak dijadikan alat oleh sebagian orang untuk
membungkam orang lain. CMIIW
kecewa dengan pemegang kebijakan IT saat ini.. sangat mengecewakan..
--
--
*The only limiting factor of the GNU/Linux operating system, is his user.*
emang maunya gmn pak?
--
Iang-
http://fajran.web.id y!m: fajran
> --
> Info Milis: http://wiki.ubuntu-id.org/Milis
> Etika Milis: http://wiki.ubuntu-id.org/EtikaMilis
> Daftar Hitam Anggota Milis: http://wiki.ubuntu-id.org/Milis/HallOfShame
--
jeh.. maksudnya, kebijakan IT yg seperti apa yg diinginkan?
On Tue, Dec 29, 2009 at 5:04 AM, Majalah.Linux <majala...@gmail.com> wrote:
direplace
jeh.. maksudnya, kebijakan IT yg seperti apa yg diinginkan?
>> jeh.. maksudnya, kebijakan IT yg seperti apa yg diinginkan?
>>
> yg netral teknologi, tidak ada bentuk penjajahan dalam arti pemaksaan untuk
> hanya menggunakan produk OS perusahaan tertentu saja. jadi dgn begitu harus
> adil jika suatu vendor merilis produk, mereka harus merilis juga drivernya
> yg tidak hanya ditujukan untuk OS tertentu saja, atau paling tidak jika
> insinyur perusahaannya 'tidak mampu' mem-porting untuk OS lainnya,
> setidaknya memberikan kode sumber untuk dikembangkan oleh komunitas OS
> lainnya.
rasanya ada yg menyimpang dg pembahasan ini. maap kalo saya jadi
ikutan bikin (makin) OOT.
topik di awal itu ngomongin RUU kan? dan yg diberi contohnya itu
adalah (yg saya tangkap) yg terkait dg tindak kejahatan. kalau UU yg
ada ini ngomongi kejahatan "biasa" yg bukan berada di dunia maya, maka
kayanya RUU ini membuatnya semakin luas dg membicarakan yg terjadi di
dunia maya. Saya sebenernya jadi bingung dg komentar "bikin kehidupan
di dunia maya jadi susah" kehidupan apa? kehidupan kriminal gtu ya? no
offence loh :P
melanjutkan pendapat bapak bayu rametux, saya jg merasa gak cocok ah
ngebahas ginian di milis. ngga ada ahlinya, semua jadi bisa bikin
penafsiran sendiri2. selain itu, andaipun dibahas, hasil pembahasan
bakal keluar dari milis ini dan sampai ke pembuat RUU ngga? atau hanya
akan berakhir di arsip milis aja? :-)
dah ah..