Rencana Peraturan Baru Di Dunia Maya

3 kali dilihat
Langsung ke pesan pertama yang belum dibaca

Aldo Desatura ™

belum dibaca,
26 Des 2009, 11.13.0726/12/09
kepadaBAOT
alah euy... gimana ini teh? asa teu pararuguh euy,...  aduhh belasan tahun gitu euy... ya allah makin susah ajah dech kehidupan warga maya... ah sayah mah orang ngga ngerti hukum2 gituan lah.. sok silahkan yang ngerti dan paham tentang hukum, mangga nyanggakeun...

Barusan Kang Bernad Broadcast link dibawah ini :
http://news. id.msn.com/ okezone/sci- tech/article. aspx?cp-document id=3760114
Lalu saya buka :
http://techno. okezone.com/ read/2009/ 12/23/55/ 287600/uu- tipiti-ancaman- baru-warga- dunia-maya



"Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, yang tersebar di internet, semua kasus yang terjadi di dunia maya akan diselesaikan dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bahkan pidana mati.


Contohnya pada pasal 9 dalam RUU tersebut yang isinya "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara, paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Lainnya, seperti kasus pencurian di dunia maya, dalam RUU tersebut, pasal 10 akan dipidana selama 15 tahun atau denda maksimal dua miliar. Sedangkan aksi cracking (membobol jaringan internet secara ilegal), pada pasal 11 RUU ini akan dikenakan penjara maksimal 4 tahun. Hukuman penjara dan denda akan menjadi lebih besar jika yang diakses adalah sistem jaringan internet yang strategis, seperti milik pemerintahan dan lainnya. Bahkan jika informasi tersebut disebarluaskan, maka hukuman penjara ditambahkan menjadi 12 tahun lagi atau denda maksimal Rp2 miliar.


Selain itu, kasus pemalsuan identitas (pada pasal 12) akan memakan hukuman 3 tahun penjara. Bahkan jika identitas tersebut digunakan untuk kejahatan di dunia maya maka hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun.

Penyalahgunaan email (pasal 27 ayat 1) atau memalsukan email orang lain (pasal 27 ayat 2), masing-masing dikenakan penjara tiga tahun atau lima tahun . Pemalsuan nomor IP (pasal 24) dan penggunakan nama domain secara tidak sah (pasal 26), masing-masing berakibat penjara maksimum 5 tahun.


Belum lagi kasus penyebaran pornografi melalui TI akan diancam pidana maksimal penjara 7 tahun. Jika pornografi tersebut masuk kategori pornografi anak maka hukuman penjara menjadi lebih lama, sampai 15 tahun. Meski hanya membantu (pasal 17), pelaku tindak kejahatan akan diancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan kasus penyadapan secara ilegal, termasuk komunikasi data, akan mengalami hukuman penjara yang sama dengan pelaku hacking (pasal 22 ayat 1), yaitu selama lima tahun. Aksi hacking ini akan mendapatkan penjara lebih lama, selam 7 tahun, jika yang menjadi korban adalah situs milik pemerintah atau institusi (pasal 22 ayat 2).


Yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut adalah adanya ancaman penjara untuk pelanggaran hak cipta dengan TI, dan penyalahgunaan TI untuk menebar teror. Masing-masing kasus masuk dalam pasal 28 dan 20, dengan hukuman penjara 10 tahun untuk penyalahgunaan HAKI, dan 30 tahun untuk menebar teror melalui internet."

taken from Prog Tel @ Yogyafee-P

--
Aldo Desatura ® & ©
================
Kesadaran adalah matahari, Kesabaran adalah bumi
Keberanian menjadi cakrawala dan Perjuangan Adalah pelaksanaan kata kata


Diky Hadna

belum dibaca,
26 Des 2009, 22.32.0226/12/09
kepadaid-u...@googlegroups.com, BAOT


2009/12/26 Aldo Desatura ™ <hanj...@gmail.com>


Dieqy said:
Kalo gitu ayo kita rame-rame daftar jadi polisi maya :D, lumayan lah bisa tambah-tambah duit **kalo ada sih** hehe...

http://dikipunyablog.co.cc

Rizalul Fikrie

belum dibaca,
27 Des 2009, 00.14.1227/12/09
kepadaid-u...@googlegroups.com


2009/12/26 Aldo Desatura ™ <hanj...@gmail.com>

Setuju2 aja. Memang teknologi tidak seharusnya untuk niat buruk kok.

Umar

belum dibaca,
27 Des 2009, 21.39.4127/12/09
kepadaid-ubuntu

On Dec 26, 11:13 pm, Aldo Desatura ™ <hanja...@gmail.com> wrote:
> alah euy... gimana ini teh? asa teu pararuguh euy,...  aduhh belasan tahun
> gitu euy... ya allah makin susah ajah dech kehidupan warga maya... ah sayah
> mah orang ngga ngerti hukum2 gituan lah.. sok silahkan yang ngerti dan paham
> tentang hukum, mangga nyanggakeun...
>
> Barusan Kang Bernad Broadcast link dibawah ini :http://news. id.msn.com/ okezone/sci- tech/article. aspx?cp-document
> id=3760114<http://news.id.msn.com/okezone/sci-tech/article.aspx?cp-documentid=37...>

> Lalu saya buka :http://techno. okezone.com/ read/2009/ 12/23/55/ 287600/uu- tipiti-ancaman-
> baru-warga- dunia-maya<http://techno.okezone.com/read/2009/12/23/55/287600/uu-tipiti-ancaman...>

>
> "Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, yang tersebar di internet,
> semua kasus yang terjadi di dunia maya akan diselesaikan dengan pidana
> penjara dan denda miliaran rupiah, bahkan pidana mati.
>
> Contohnya pada pasal 9 dalam RUU tersebut yang isinya "Barangsiapa dengan
> sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud
> untuk menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan
> kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau lingkungan
> hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, usaha menggulingkan
> pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan negara atau untuk
> memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai bagian dari kegiatan
> teror kepada orang atau negara lain, dipidana dengan pidana mati atau
> penjara seumur hidup atau pidana penjara, paling singkat 10 (sepuluh) tahun
> dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
>

Kalau ada orang yang dengan sengaja membunuh orang lain, saya kira
wajar kalau dia dihukum mati. Untuk yang menggulingkan pemerintahan
yang sah atau membahayakan keamanan negara, itu harus jelas
definisinya sehingga tidak dijadikan alat oleh sebagian orang untuk
membungkam orang lain. CMIIW

Muhammad Bayu

belum dibaca,
28 Des 2009, 06.15.0828/12/09
kepadaid-u...@googlegroups.com
2009/12/28 Umar <umar...@gmail.com>

Kalau ada orang yang dengan sengaja membunuh orang lain, saya kira
wajar kalau dia dihukum mati. Untuk yang menggulingkan pemerintahan
yang sah atau membahayakan keamanan negara, itu harus jelas
definisinya sehingga tidak dijadikan alat oleh sebagian orang untuk
membungkam orang lain. CMIIW

Setuju banget sama bang umar. Satu-satunya hal yang saya khawatirkan dari setiap pembuatan UU adalah pemanfaatan UU sebagai alat pembenaran bagi penguasa negeri ini. Dan hal ini terutama dalam konteks kebebasan berpendapat. Karena soal dunia maya adalah soal kebebasan berpendapat. Kalo sampe terjadi yang seperti itu, siap-siap balik ke Orde-orde lalu deh ^__^

Eh tapi keknya ga usah dilanjutin ngebahas soal UU di milis ini. Kenapa? Karena menurut saya nanti lama-lama kita bukan ngomongin teknologi (ubuntu), tapi malah jadi ngomongin politik. Opini pribadi aja. Monggo dipertimbangken. Mustinya pake tag OOT nih...

--
RameTux | rmTx
http://www.twitter.com/rametux
http://flywrmtx.blogspot.com

Majalah.Linux

belum dibaca,
28 Des 2009, 08.04.3328/12/09
kepadaid-u...@googlegroups.com
2009/12/28 Muhammad Bayu <ram...@gmail.com>:

kecewa dengan pemegang kebijakan IT saat ini.. sangat mengecewakan..

--
--
*The only limiting factor of the GNU/Linux operating system, is his user.*

Fajran Iman Rusadi

belum dibaca,
28 Des 2009, 11.02.5228/12/09
kepadaid-u...@googlegroups.com
2009/12/28 Majalah.Linux <majala...@gmail.com>:

>
> kecewa dengan pemegang kebijakan IT saat ini.. sangat mengecewakan..
>

emang maunya gmn pak?

--
Iang-
http://fajran.web.id y!m: fajran

Widi Satriya

belum dibaca,
28 Des 2009, 22.05.0628/12/09
kepadaid-u...@googlegroups.com
Maunya kali, kalo emang bersalah melakukan kasus kejahatan IT di BAN aja IPnya...
hehehe... just kidding.


Majalah.Linux

belum dibaca,
28 Des 2009, 23.04.4928/12/09
kepadaid-u...@googlegroups.com
direplace

--

Fajran Iman Rusadi

belum dibaca,
28 Des 2009, 23.36.5428/12/09
kepadaid-u...@googlegroups.com
On Tue, Dec 29, 2009 at 5:04 AM, Majalah.Linux <majala...@gmail.com> wrote:
> direplace
>

jeh.. maksudnya, kebijakan IT yg seperti apa yg diinginkan?

Nana Satriyana

belum dibaca,
29 Des 2009, 01.13.4529/12/09
kepadaid-u...@googlegroups.com
2009/12/29 Fajran Iman Rusadi <faj...@regex.com>

On Tue, Dec 29, 2009 at 5:04 AM, Majalah.Linux <majala...@gmail.com> wrote:
direplace

jeh.. maksudnya, kebijakan IT yg seperti apa yg diinginkan?

yg netral teknologi, tidak ada bentuk penjajahan dalam arti pemaksaan untuk hanya menggunakan produk OS perusahaan tertentu saja. jadi dgn begitu harus adil jika suatu vendor merilis produk, mereka harus merilis juga drivernya yg tidak hanya ditujukan untuk OS tertentu saja, atau paling tidak jika insinyur perusahaannya 'tidak mampu' mem-porting untuk OS lainnya, setidaknya memberikan kode sumber untuk dikembangkan oleh komunitas OS lainnya.

"Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan..." (hayo ingat isi dari apa ini...

Tambahan lagi UU ITE 
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan
asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.


Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan
untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.

itu sih maunya saya....

Fajran Iman Rusadi

belum dibaca,
29 Des 2009, 01.49.4029/12/09
kepadaid-u...@googlegroups.com
2009/12/29 Nana Satriyana <sa3...@gmail.com>:

>> jeh.. maksudnya, kebijakan IT yg seperti apa yg diinginkan?
>>
> yg netral teknologi, tidak ada bentuk penjajahan dalam arti pemaksaan untuk
> hanya menggunakan produk OS perusahaan tertentu saja. jadi dgn begitu harus
> adil jika suatu vendor merilis produk, mereka harus merilis juga drivernya
> yg tidak hanya ditujukan untuk OS tertentu saja, atau paling tidak jika
> insinyur perusahaannya 'tidak mampu' mem-porting untuk OS lainnya,
> setidaknya memberikan kode sumber untuk dikembangkan oleh komunitas OS
> lainnya.

rasanya ada yg menyimpang dg pembahasan ini. maap kalo saya jadi
ikutan bikin (makin) OOT.

topik di awal itu ngomongin RUU kan? dan yg diberi contohnya itu
adalah (yg saya tangkap) yg terkait dg tindak kejahatan. kalau UU yg
ada ini ngomongi kejahatan "biasa" yg bukan berada di dunia maya, maka
kayanya RUU ini membuatnya semakin luas dg membicarakan yg terjadi di
dunia maya. Saya sebenernya jadi bingung dg komentar "bikin kehidupan
di dunia maya jadi susah" kehidupan apa? kehidupan kriminal gtu ya? no
offence loh :P

melanjutkan pendapat bapak bayu rametux, saya jg merasa gak cocok ah
ngebahas ginian di milis. ngga ada ahlinya, semua jadi bisa bikin
penafsiran sendiri2. selain itu, andaipun dibahas, hasil pembahasan
bakal keluar dari milis ini dan sampai ke pembuat RUU ngga? atau hanya
akan berakhir di arsip milis aja? :-)


dah ah..

Balas ke semua
Balas ke penulis
Teruskan
0 pesan baru