http://wikileaks.ch/mirrors.html
aq napa tidak melihat situs mirror yang dari indonesia ya? jika banyak
mirror repo linux seperti di kambing, vlsm dan lain2nya. mungkin akan
sangat baik jika bisa membantu wikileaks dengan menghosting file
enkripsi sebesar 1.5 GB. file ini ga bisa dibuka karena menggunakan
enkripsi 256 bit. dan jika terjadi sesuatu pada wikileaks seperti
Julian Assange yang ditangkap ataupun pemerintah amerika melakukan
tindakan yang extreme sehingga memaksa situs wikileaks utk down. maka
ntar secara otomatis wikileaks akan mengirimkan private key utk
membuka enkripsi file tersebut sehingga seluruh orang di dunia bisa
membaca apa yg sebenarnya terjadi pada diplomasi amerika walaupun
situs wikileaks sudah ga ada lg.
suatu informasi yg sangat berguna ada di wikileaks dan harus bisa di
pertahankan semaksimal mungkin.
jadi aq sangat berharap bagi yg punya situs mirror di indonesia untuk
membantu wikileaks dalam mencapai transparansi dan melawan censorship
pada pemerintah
siapa yg dukung aq disini? :-)
> http://wikileaks.ch/mirrors.html
>
> aq napa tidak melihat situs mirror yang dari indonesia ya?
situ berani lawan @tifsembiring? menkemkominfo ini sendiri yang mencap
julian assange sebagai 'hacker yang mencuri data rahasia'. cuma karena
memang asbun, twit tifatul ini dihapus.
gitu deh kalau kekuasaan atas informatika negeri ini dipegang oleh
orang gaptek + konservatif.
--
http://ryosaeba.wordpress.com ~ things left unsaid
Hmm, kayanya porsi Indonesia di konten leak-nya kurang begitu
signifikan kali ya.
> file ini ga bisa dibuka karena menggunakan
> enkripsi 256 bit. dan jika terjadi sesuatu pada wikileaks seperti
> Julian Assange yang ditangkap ataupun pemerintah amerika melakukan
> tindakan yang extreme sehingga memaksa situs wikileaks utk down. maka
> ntar secara otomatis wikileaks akan mengirimkan private key utk
> membuka enkripsi file tersebut sehingga seluruh orang di dunia bisa
> membaca apa yg sebenarnya terjadi pada diplomasi amerika walaupun
> situs wikileaks sudah ga ada lg.
BTW, saya masih belum ngerti ni. Kalo filenya ga bisa dibuka, jadi apa
yang di-leak?
--
Arie Karhendana
>
> Hmm, kayanya porsi Indonesia di konten leak-nya kurang begitu
> signifikan kali ya.
porsi indonesia banyak kok.soalnya kalau udah menyangkut amerika maka
itu udah menyangkut seluruh dunia ini.dan kita semua berhak tau apa
sebenarnya yg amerika lakukan.
http://nasional.inilah.com/read/detail/1030272/soal-wikileaks-pdip-desak-kedubes-as-dipanggil
1. seberapa banyak porsi indonesianya? dari 200 ribuan kawat, berapa
yang bagian indonesia?
2. berhak tahu ini diatur oleh hukum internasional sebelah mana ya?
tahu nggak indonesia punya undang-undang rahasia negara?
kan skrg wikileaks me-release dokumen rahasia secara bertahap.nah jika
seandainya terjadi sesuatu yg buruk ke wikileaks.maka ntar semua orang
di dunia bisa membuka file itu dengan sendirinya.ini semacam backup
plan dari wikileaks.karna udah banyak banget blokiran yg terjadi.
mulai dari amazon, paypal, everyDNS.net dan juga mungkin twitter.
http://bubbloy.wordpress.com/2010/12/05/twitter-is-censoring-the-discussion-of-wikileaks/
jadi dengan meng-copy seluruh file enkripsi ini ke semua situs maka
ntar tujuan wikileaks yaitu freedom of expression bisa tercapai
walaupun worst case scenario nya udah terjadi.
--
http://jacobian.web.id
Kalo http://bebas.vlsm.org gimana? Masih ada hubungannya kah?
Dengan tagline: "Mirror saja koq repot[SM]?" :D
--
Arie Karhendana
euh, maksudnya karena kambing dan situs2 mirror *FOSS* ini hanya
bertujuan untuk memirror, tentunya, content FOSS?
--
Fajran Iman Rusadi-
http://fajran.web.id http://dahsy.at
coba tanyakan ke yg memelihara bebas.vlsm.org *bukan saya atau juragan kambing*
Kalo gak salah undang2 rahasia negara republik indonesia mengatur
tentang rahasia negara RI, bukan negara Amerika yg dalam hal ini
rahasia negaranya di bocorkan.
CMIIW
>> 2. berhak tahu ini diatur oleh hukum internasional sebelah mana ya?
>> tahu nggak indonesia punya undang-undang rahasia negara?
>
> Kalo gak salah undang2 rahasia negara republik indonesia mengatur
> tentang rahasia negara RI, bukan negara Amerika yg dalam hal ini
> rahasia negaranya di bocorkan.
:)
sepertinya nggak nangkep point saya ya.
indonesia saja punya UU rahasia negara. hukum internasional mana yang
menafikkan UU rahasia negara indonesia ini?
sekarang coba baca kalimat di atas, namun kali ini ganti 'indonesia'
menjadi 'amerika'. :)
2010/12/6 Sugiono Lie <anatta.net@gmail.com>:
:)
sepertinya nggak nangkep point saya ya.
indonesia saja punya UU rahasia negara. hukum internasional mana yang
menafikkan UU rahasia negara indonesia ini?
sekarang coba baca kalimat di atas, namun kali ini ganti 'indonesia'
menjadi 'amerika'. :)
> Kalo http://bebas.vlsm.org gimana? Masih ada hubungannya kah?
>
> Dengan tagline: "Mirror saja koq repot[SM]?" :D
>
nah masalahnya ada kaitanya dengan *FOSS* si konten wikileak itu? dan
bagaimana lisensi dari dokumen itu sendiri?
--
Mahyuddin Susanto
https://launchpad.net/~udienz
"How can i get lost, if i have no where to go"
-- Metallica from Unforgiven III
>
> 1. seberapa banyak porsi indonesianya? dari 200 ribuan kawat, berapa
> yang bagian indonesia?
> 2. berhak tahu ini diatur oleh hukum internasional sebelah mana ya?
> tahu nggak indonesia punya undang-undang rahasia negara?
>
>
> --
> http://ryosaeba.wordpress.com ~ things left unsaid
>
> --
menurutku banyak yg berhubungan dengan indonesia,aq cuma ingin tau
ajah apa yg amerika pikirkan ttg indonesia.sementara kalau masalah
hukum aq juga kurang tau neh.aq kan programmer.jd ga pernah tau
masalah2 hukum.haha...
but I think helping wikileaks is essential for the greater good of
humanity and provide better understanding of what truly happening in
this world.
> menurutku banyak yg berhubungan dengan indonesia,aq cuma ingin tau
> ajah apa yg amerika pikirkan ttg indonesia.sementara kalau masalah
> hukum aq juga kurang tau neh.aq kan programmer.jd ga pernah tau
> masalah2 hukum.haha...
FOSS bisa jalan karena dia ada perlindungan dari hukum itu sendiri,
sebagai contoh software/kode yang dilisensikan GPL (dan yang sejenis)
tidak bisa dijadikan sebagai kode proprietary. sebagai programmer,
setidaknya anda paham dulu apa itu hak cipta. kecuali kalau anda tidak
cari makan dari programming ya.
> maaf saya bukan orang hukum,,
> jadi saya tidak tahu secara detail,,
> tapi yang jadi pertanyaan, apakah UU di Amerika berlaku juga di negara lain?
> misalnya di Indonesia?
> dan sebaliknya,,
esensi pertanyaan anda itu apa?
ini paragraf yang saya pertanyakan:
"porsi indonesia banyak kok.soalnya kalau udah menyangkut amerika maka
itu udah menyangkut seluruh dunia ini.dan kita semua berhak tau apa
sebenarnya yg amerika lakukan."
'berhak tau' ini didukung oleh UU internasional yang mana? indonesia
saja punya UU rahasia negara. punya BIN, badan intelijen negara. tiap
angkatan bersenjata punya grup intelijennya masing2, termasuk
kepolisian.
indonesia sebagai 'negara' atau 'nasional', bisa 'tunduk' pada
peraturan internasional _yang_ indonesia sudah setujui / ratifikasi
juga.
sekarang kalau gak tahu apa hubungannya sama amerika, tinggal baca
ulang dua paragraf di atas dan ganti kata 'indonesia' dengan
'amerika'.
nah, kalau sudah mengerti, adakah yang bisa jawab 'berhak tau' itu
didukung oleh peraturan internasional yang mana?
hehe. kalau mau mirroring, ya dilakukan saja, gak usah berandai-andai.
yang bikin saya tergelitik itu cuma alasan mirroring-nya, 'berhak
tau'. :))
>> 1. seberapa banyak porsi indonesianya? dari 200 ribuan kawat, berapa
>> yang bagian indonesia?
>> 2. berhak tahu ini diatur oleh hukum internasional sebelah mana ya?
>> tahu nggak indonesia punya undang-undang rahasia negara?
> Indonesia punya UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada juga UU Keterbukaan Informasi Publik yg, antara lain, mengatur kriteria informasi yg dpt diberikan oleh lembaga pemerintah kepada publik.
amerika juga punya UU yang mirip, freedom of information act.
http://en.wikipedia.org/wiki/Freedom_of_Information_Act_(United_States)
ada 9 pengecualian informasi yang dapat disebarkan, silakan pelajari
sendiri dari tautan di atas.
Kalo gak salah undang2 rahasia negara republik indonesia mengatur
tentang rahasia negara RI, bukan negara Amerika yg dalam hal ini
rahasia negaranya di bocorkan
> sementara menurut om Sugiono esensi UU Rahasia Negara Indonesia:
>>
>> Kalo gak salah undang2 rahasia negara republik indonesia mengatur
>>
>> tentang rahasia negara RI, bukan negara Amerika yg dalam hal ini
>>
>> rahasia negaranya di bocorkan
>
> No Offense,,
> cuma pingin tahu saja
mail saya yang anda reply itu bukannya sudah menjawab ya?
pertanyaannya kan ilegal atau tidak.
kawat diplomatik tentang negara tetangga, sepertinya masuk dalam
pengecualian informasi yang boleh disebarkan, lihat dalam informasi
wiki mengenai freedom of information act.
apakah TKW disiksa itu ilegal? dari hukumnya negara arab sendiri,
memangnya diperbolehkan menyiksa orang? dari sisi kewarga-negaraan,
apakah indonesia tidak berhak protes keras melalui korps diplomatik?
sementara yang saya bahas dari tadi, itu adalah pernyataan kita
'berhak tau' isi kawat tersebut. ini aturan mana yang memperbolehkan?
1. apakah ada UU di indonesia yang membuat kita 'berhak tau'?
2. apakah ada UU di amerika yang membuat kita 'berhak tau'?
3. apakah ada UU internasional yang membuat kita 'berhak tau'?
Owhh, saya kira mereka ada dalam satu organisasi dengan kambing, dulu
juga domainnya .vlsm.org. Hehe..
--
Arie Karhendana
--
Ronsen
http://twitter.com/Ronsend
>
> mail saya yang anda reply itu bukannya sudah menjawab ya?
>
> pertanyaannya kan ilegal atau tidak.
>
> kawat diplomatik tentang negara tetangga, sepertinya masuk dalam
> pengecualian informasi yang boleh disebarkan, lihat dalam informasi
> wiki mengenai freedom of information act.
>
> apakah TKW disiksa itu ilegal? dari hukumnya negara arab sendiri,
> memangnya diperbolehkan menyiksa orang? dari sisi kewarga-negaraan,
> apakah indonesia tidak berhak protes keras melalui korps diplomatik?
>
> sementara yang saya bahas dari tadi, itu adalah pernyataan kita
> 'berhak tau' isi kawat tersebut. ini aturan mana yang memperbolehkan?
>
> 1. apakah ada UU di indonesia yang membuat kita 'berhak tau'?
> 2. apakah ada UU di amerika yang membuat kita 'berhak tau'?
> 3. apakah ada UU internasional yang membuat kita 'berhak tau'?
>
> --
> http://ryosaeba.wordpress.com ~ things left unsaid
>
ini menyinggung aq ga seh? hahaha... ya semua warga negara berhak tau
dunkz apa yg negaranya lakukan.kan itu inti dari demokrasi.sementara
kalau masalah UU yg mana yg harus di rujuk disini maka aq agak
sulit.soalnya aq ga belajar ttg hukum pas kuliah dulu.jd harus
konsultasi dgn yg ahli.hehe...
>>
>> sementara yang saya bahas dari tadi, itu adalah pernyataan kita
>> 'berhak tau' isi kawat tersebut. ini aturan mana yang memperbolehkan?
>>
>> 1. apakah ada UU di indonesia yang membuat kita 'berhak tau'?
>> 2. apakah ada UU di amerika yang membuat kita 'berhak tau'?
>> 3. apakah ada UU internasional yang membuat kita 'berhak tau'?
>>
>> --
> ini menyinggung aq ga seh? hahaha... ya semua warga negara berhak tau
> dunkz apa yg negaranya lakukan.kan itu inti dari demokrasi.
Kalo ada, link UU mengenai berhak tau-nya di share om, biar lebih kuat
:) biar kita-kita semua belajar juga :)
apakah TKW disiksa itu ilegal? dari hukumnya negara arab sendiri,
memangnya diperbolehkan menyiksa orang? dari sisi kewarga-negaraan,
apakah indonesia tidak berhak protes keras melalui korps diplomatik?
sementara yang saya bahas dari tadi, itu adalah pernyataan kita
'berhak tau' isi kawat tersebut. ini aturan mana yang memperbolehkan?
1. apakah ada UU di indonesia yang membuat kita 'berhak tau'?
2. apakah ada UU di amerika yang membuat kita 'berhak tau'?
3. apakah ada UU internasional yang membuat kita 'berhak tau'?
klo dari:
http://213.251.145.96/file/wikileaks_archive.7z
http://213.251.145.96/cablegate.html
sementara ini untuk indonesia baru nemuin masalah timor leste ma lapindo aja..
munkin yg lain dapet yank lain..
di dalam.na ada juga bukti 'bos.na apple' dapet positif hiv..
--
:: http://www.blackonsole.org ::
>
> klo dari:
> http://213.251.145.96/file/wikileaks_archive.7z
> http://213.251.145.96/cablegate.html
>
> sementara ini untuk indonesia baru nemuin masalah timor leste ma lapindo
> aja..
> munkin yg lain dapet yank lain..
>
> di dalam.na ada juga bukti 'bos.na apple' dapet positif hiv..
>
>
>
> --
> :: http://www.blackonsole.org ::
>
> --
maksudnya steve jobs?
> ini menyinggung aq ga seh? hahaha... ya semua warga negara berhak tau
> dunkz apa yg negaranya lakukan.kan itu inti dari demokrasi.sementara
> kalau masalah UU yg mana yg harus di rujuk disini maka aq agak
> sulit.soalnya aq ga belajar ttg hukum pas kuliah dulu.jd harus
> konsultasi dgn yg ahli.hehe...
sebenarnya anda ngomong apa sih?
anda ngomong mirroring wikileak, sekarang anda tahu nggak yang anda
mau mirror itu apa?
atau, anda sebenarnya warga negara dari negara yang kabel
diplomatiknya bocor itu?
sebenarnya menurutku setiap pertanyaan ataupun diskusi harus mengikuti
prinsip KISS
http://en.wikipedia.org/wiki/KISS_principle
supaya bisa jelas apa yg ditanyakan dan dibahas.tapi menurutku kamu
memberikan suatu diskusi yg lebih rumit bagi aq utk memahami.seakan
setiap pertanyaan yg diberikan harus di putar2 dulu utk tau apa
artinya.
yawda gini ajah,yg aq inginkan cuma 1 ajah kok.yaitu bagi komunitas
online di indonesia utk mendukung Julian Assange yg skrg udah
ditangkap.baik dengan cara apapun.
> kalau menurutku sih,
> jika Indonesia melarang mengetahui Kabel2 rahasia AS, itu baru melanggar
> hukum
> kalo di Indonesia belum ada yang mengatur, berarti tidak ilegal,,
tahukah anda bahwa kalimat anda di atas itu kontradiktif?
'jika indonesia melarang mengetahui kabel2 *rahasia* AS, itu baru
melanggar hukum'
+
'kalau di indonesia belum ada yang mengatur, berarti tidak ilegal'
melarang mengetahui sesuatu yang rahasia saja bacanya pengen tertawa. :)
tapi bukan itu yang saya permasalahkan, yang saya tanya itu, hukum apa
yang dilanggar, dan 'belum ada yang mengatur', kenapa anda malah
meracau 'melanggar hukum'?
yang saya tanyakan itu, apa dasar hukumnya sehingga ada yang klaim
kita 'berhak tau'?
kalau masih belum mengerti juga, saya kasih contoh yang semoga lebih
mudah dimengerti. tahukah anda bahwa ada peraturan wajib belajar di
indonesia? itu berarti, kita BERHAK untuk mendapatkan pendidikan dari
kelas 1 sampai kelas 9.
http://id.wikipedia.org/wiki/Wajib_belajar
dari aturan wajib belajar ini muncul hak warganegara indonesia
mendapatkan pendidikan. kalau anda sudah berhasil memahami hal ini,
sekarang coba jawab pertanyaan saya: aturan apa yang membuat kita
'berhak tau' isi dari kabel diplomatik rahasia amerika?
> Kalo memata2i boleh tidak?
> misalnya US menyebar agen2nya kesemua negara, mencari rahasia2 negara lain,,
> trus kenapa kita tidak boleh membalikkan keadaan?
> mengetahui rahasia US?
> Siapa tahu US punya rencana buruk kepada Indonesia,
> kita kan bisa bersiap2,,
> Menurutku itu esensi dari memata2i
:))
kalau anda membicarakan soal negara kita memata-matai negara amerika,
well, mungkin begitulah mental intel melayu. ngomong membalikkan
keadaan kok lewat milis google. kalau anda tidak tahu, milis google
itu di-backup di 5 tempat berbeda, dan apa yang anda tulis di sini
mustahil bisa disembunyikan dari amerika.
wake up and smell the coffee.
> UU Indonesia yang melarang kita ber'hak' tahu mana?
anda gemar ya menulis hal-hal yang kontradiktif. :))
> saya orang Indonesia, jadi tunduk pada hukum Indonesia, bukan hukum US,,
> kalau misalnya memang ada UU yang melarang kita ber'hak' tahu,
> maka saya akan mengikutinya,,
> maka dari itu,,
> saya mohon diberikan UU-nya, agar saya tidak melanggar hukum,,
dari 3 pertanyaan saya sebelumnya, soal aturan yang membuat kita
'berhak tau', anda jawab dulu deh. kalau anda tidak merasa perlu
menjawab, mengapa saya perlu menjawab pertanyaan anda?
>>> ini menyinggung aq ga seh? hahaha... ya semua warga negara berhak tau
>>> dunkz apa yg negaranya lakukan.kan itu inti dari demokrasi.sementara
>>> kalau masalah UU yg mana yg harus di rujuk disini maka aq agak
>>> sulit.soalnya aq ga belajar ttg hukum pas kuliah dulu.jd harus
>>> konsultasi dgn yg ahli.hehe...
>>
>> sebenarnya anda ngomong apa sih?
>>
>> anda ngomong mirroring wikileak, sekarang anda tahu nggak yang anda
>> mau mirror itu apa?
>>
>> atau, anda sebenarnya warga negara dari negara yang kabel
>> diplomatiknya bocor itu?
> sebenarnya menurutku setiap pertanyaan ataupun diskusi harus mengikuti
> prinsip KISS
>
> http://en.wikipedia.org/wiki/KISS_principle
>
> supaya bisa jelas apa yg ditanyakan dan dibahas.tapi menurutku kamu
> memberikan suatu diskusi yg lebih rumit bagi aq utk memahami.seakan
> setiap pertanyaan yg diberikan harus di putar2 dulu utk tau apa
> artinya.
look who's talking.
yang memutar-mutar itu ya anda sendiri juga kok. pertanyaan
sesederhana aturan mana yang membuat kita 'berhak tau' anda tidak mau
menjawab sampai sekarang.
saya tidak tahu seberapa 'ignorant'-nya anda sampai keluar kalimat
'semua warga negara berhak tau dunkz apa yg negaranya lakukan'. yang
anda minta mirror itu arsip kabel rahasia dari pihak diplomatik
amerika. anda ngomong 'warga negara berhak tau dunkz apa yg negaranya
lakukan', yang anda maksud itu warga negara mana? indonesia? lha itu
kabelnya diplomat amerika kok.
practice what you preach lah, situ ngomong KISS principle, mbok yang
dipraktekkan sendiri dulu sebelum nyuruh2 orang lain melakukan.
> yawda gini ajah,yg aq inginkan cuma 1 ajah kok.yaitu bagi komunitas
> online di indonesia utk mendukung Julian Assange yg skrg udah
> ditangkap.baik dengan cara apapun.
kalau anda sendiri yang mau dukung ya silakan dukung. kalau anda minta
komunitas online indonesia dukung assange, mbok ya anda paham dulu apa
yang anda bicarakan, biar tidak terkesan asbun.
Mengapa OOT? Walaupun "mirroring" itu menjadi bagian kegiatan
distribusi content FOSS. dalam konteks wikileaks ini, mirroring di
sini ngga ada hubungannya sama sekali dengan distribusi content FOSS.
terima kasih
--
Fajran Iman Rusadi-
http://fajran.web.id http://dahsy.at