Pada bulan Maret tahun 2012, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa
Mandailing Natal (DPP IMA-MADINA) menyatakan sikap organisasi terhadap
keberadaan PT Sorikmas Mining (SM) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
melalui tiga buah surat. Surat pertama ditujukan kepada Menteri Kehutanan,
surat kedua kepada Gubernur Sumatera Utara dan surat ketiga kepada Bupati
Madina. Apa isi surat-surat tersebut?
Surat kepada Menteri Kehutanan dengan berbagai pertimbangan hukuk pada
intinya berisi Penolakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT SM. Dalam surat
ini DPP IMA-Madina menyatakan empat poin kesimpulannya, yaitu:
1. Menteri Kehutanan sebaiknya melakukan upaya hukum terhadap Kontrak
Karya PT. Sorikmas Mining Kepada Mahkamah Agung, karena Kontrak Karya
tersebut sangat tidak sejalan dengan UU Otonomi Daerah, UU No. 04 Tahun
2009 tentang Minerba dan UU No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. Menteri Kehutanan sebaiknya menolak permohonan Pinjam Pakai Kawasan
Hutan Madina untuk Eksplorasi/Eksplotasi pertambangan atas nama PT.Sorikmas
Mining karena akan menyebabkan kerusakan hutan danbencana ekosistem
disekitarnya, termasuk kerusakan DAS sungai Batang Gadis
3. Menteri Kehutanan Sebaiknya mempertimbangkan aspirasi Masyarakat
Madina yang menolak keberadaan PT. Sorikmas Mining sebelum menerbitkan
perizinan-perizinan baru
4. Menteri Kehutanan sebaiknya menolak permohonan Pinjam Pakai Kawasan
Hutan karena permohonan tersebut cacat secara hukum karena seluruh
persyaratan permohonan termasuk rekomendasi Bupati Madina No.
522/1533/HUTBUN/2010 tanggal 20 Agustus 2010, rekomendasi Plt. Gubernur
SUMUT No.522/8173 tanggal 5/8/2011 terbit dalam status areal yang
dimohonkan tersebut pada saat itu masih sah sebagai areal Taman Nasional
Batang Gadis atau permohonan dan syarat-syarat administrasi lainnya
diterbitkan sebelum putusan MA RI Nomor: 29P/HUM/2004 tangal 17 September
2008 di eksekusi dan dilaksakan oleh Menhut.
Surat kedua kepada Gubernur Sumatera Utara pada intinya berisi permohonan
pembatalan Surat Rekomendasi No. 522/8173 Tanggal 05 Agustus 2011 perihal
pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi atas
nama PT Sorikmas Mining di Mandailing Natal karena dinilai cacat hukum.
Sementara surat ketiga kepada Bupati Madina pada intinya berisi perMohonan
Pembatalan Surat Rekomendasi No 522/1533/HUTBUN/2010 Prihal Pinjam Pakai
kawasan hutan kepada PT. Sorikmas Mining karena cacat hukum.
Ketiga surat tersebut dapat diunduh di:
http://usirsorikmasmining.wordpress.com/2012/05/29/sikap-dewan-pimpin...
--
tabik
bosman batubara