Account Options

  1. Sign in
The old Google Groups will be going away soon, but your browser is incompatible with the new version.
Google Groups Home
« Groups Home
Sikap Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal terhadap PT Sorikmas Mining
There are currently too many topics in this group that display first. To make this topic appear first, remove this option from another topic.
There was an error processing your request. Please try again.
flag
  1 message - Collapse all  -  Translate all to Translated (View all originals)
The group you are posting to is a Usenet group. Messages posted to this group will make your email address visible to anyone on the Internet.
Your reply message has not been sent.
Your post was successful
 
From:
To:
Cc:
Followup To:
Add Cc | Add Followup-to | Edit Subject
Subject:
Validation:
For verification purposes please type the characters you see in the picture below or the numbers you hear by clicking the accessibility icon. Listen and type the numbers you hear
 
Bosman Batubara  
View profile   Translate to Translated (View Original)
 More options May 29 2012, 9:05 am
From: Bosman Batubara <bosman.batub...@gmail.com>
Date: Tue, 29 May 2012 15:05:45 +0200
Local: Tues, May 29 2012 9:05 am
Subject: Sikap Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal terhadap PT Sorikmas Mining

Pada bulan Maret tahun 2012, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa
Mandailing Natal (DPP IMA-MADINA) menyatakan sikap organisasi terhadap
keberadaan PT Sorikmas Mining (SM) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
melalui tiga buah surat. Surat pertama ditujukan kepada Menteri Kehutanan,
surat kedua kepada Gubernur Sumatera Utara dan surat ketiga kepada Bupati
Madina. Apa isi surat-surat tersebut?

Surat kepada Menteri Kehutanan dengan berbagai pertimbangan hukuk pada
intinya berisi Penolakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT SM. Dalam surat
ini DPP IMA-Madina menyatakan empat poin kesimpulannya, yaitu:

   1. Menteri Kehutanan sebaiknya melakukan upaya hukum terhadap Kontrak
   Karya PT. Sorikmas Mining Kepada Mahkamah Agung, karena Kontrak Karya
   tersebut sangat tidak sejalan dengan UU Otonomi Daerah, UU No. 04 Tahun
   2009 tentang Minerba dan UU No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
   Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
   2. Menteri Kehutanan sebaiknya menolak permohonan Pinjam Pakai Kawasan
   Hutan Madina untuk Eksplorasi/Eksplotasi pertambangan atas nama PT.Sorikmas
   Mining karena akan menyebabkan kerusakan hutan danbencana ekosistem
   disekitarnya, termasuk kerusakan DAS sungai Batang Gadis
   3. Menteri Kehutanan Sebaiknya mempertimbangkan aspirasi Masyarakat
   Madina yang menolak keberadaan PT. Sorikmas Mining sebelum menerbitkan
   perizinan-perizinan baru
   4. Menteri Kehutanan sebaiknya menolak permohonan Pinjam Pakai Kawasan
   Hutan karena permohonan tersebut cacat secara hukum karena seluruh
   persyaratan permohonan termasuk rekomendasi Bupati Madina No.
   522/1533/HUTBUN/2010 tanggal 20 Agustus 2010, rekomendasi Plt. Gubernur
   SUMUT No.522/8173 tanggal 5/8/2011 terbit dalam status areal yang
   dimohonkan tersebut pada saat itu masih sah sebagai areal Taman Nasional
   Batang Gadis atau permohonan dan syarat-syarat administrasi lainnya
   diterbitkan sebelum putusan MA RI Nomor: 29P/HUM/2004 tangal 17 September
   2008 di eksekusi dan dilaksakan oleh Menhut.

Surat kedua kepada Gubernur Sumatera Utara pada intinya berisi permohonan
pembatalan Surat Rekomendasi No. 522/8173 Tanggal 05 Agustus 2011 perihal
pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi atas
nama PT Sorikmas Mining di Mandailing Natal karena dinilai cacat hukum.

Sementara surat ketiga kepada Bupati Madina pada intinya berisi perMohonan
Pembatalan Surat Rekomendasi No 522/1533/HUTBUN/2010 Prihal Pinjam Pakai
kawasan hutan kepada PT. Sorikmas Mining karena cacat hukum.
Ketiga surat tersebut dapat diunduh di:

http://usirsorikmasmining.wordpress.com/2012/05/29/sikap-dewan-pimpin...

--
tabik
bosman batubara


 
You must Sign in before you can post messages.
To post a message you must first join this group.
Please update your nickname on the subscription settings page before posting.
You do not have the permission required to post.
End of messages
« Back to Discussions « Newer topic     Older topic »