Fatwa Imam Dammaj Yahya al-Hajuri untuk PENCARI ALASAN - BOLEHNYA YAYASAN

21 views
Skip to first unread message

postmaster

unread,
Jan 26, 2013, 5:49:47 AM1/26/13
to ISNAD.Net
FATWA IMAM DAMMAJ
YAHYA AL-HAJURI
-hafidzahullah -
BANTAHAN BAGI PENCARI ALASAN
BOLEHNYA YAYASAN


Diterjemahkan oleh
Abu ‘Abdirrohman Shiddiq bin Muhammad Al-Bugisi
-waffaqahulloh-
14 Rabi’ul Awwal 1434
Darul hadits Dammaj Yaman

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan ke lima: Seseorang mendirikan Yayasan, kemudian dia
dinasihati…lalu dia jawab: “Aku tidaklah mendirikan Yayasan kecuali
sebagai bentuk pengamalan terhadap fatwa sebagian ulama yang
membolehkannya, Orang yang di nasihatipun berkata: “Apabila Yayasan
ini termasuk dari hizbiyyah maka mereka para ulama yang berfatwa
tentang bolehnya dia, mereka lebih pantas (di hukumi) dengan
hizbiyyah” Benarkah ucapan ini dan bagaimana pengarahannya? [More...]

Jawaban: Tidak semua perselisihan yang datang itu teranggap … kecuali
perselisihan yang punya sisi pandang, Yayasan-yayasan ini, di antara
manusia (ulama) ada yang membolehkannya dan ada di antara manusia yang
melarang dan menjauh darinya, dan dalil bersama dengan siapa yang
menjauh darinya dan menjauhkan orang lain (dari yayasan) Mari kita
perhatikan dalil-dalil mengambil gambar yang bernyawa dan dalilnya
banyak termasuk dalamnya laknat terhadap orang yang menggambar/foto
(gambar bernyawa) sebagaimana dalam hadits Abu Juhaifah, dan “Orang
yang paling keras siksanya di hari kiamat adalah para penggambar”,
Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar
ini di siksa pada hari kiamat dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa
yang telah kalian ciptakan”
Dan tidak di ijinkan untuk menggambar/mengambil foto kecuali karena
kebutuhan dan darurat sementara ini tidak termasuk darurat, dan
perkara ini terjadi (dilakukan oleh) para pendiri yayasan di segenap
perkara mereka dan sudah menjadi kebiasaan mereka dan termasuk dari
ketentuan mereka.

Berikutnya: Pemilihan Yayasan, dan dalil-dalil keharaman Pemilihan dan
bahwasanya Pemilihan itu penyamaan dengan agama dan tiada padanya
sikap kembali kepada hidayah, Pemilihan ma’ruf kejelekannya dan hal
ini ada dalam yayasan. Menyimpan uang di Bank apabila harta mereka
terkumpul mesti demikian tanpa adanya darurat bahwa mereka takut
sesuatu yang mereka tidak sanggupi, mereka hanya menaruh uangnya di
Bank (begitu saja tanpa adanya darurat) bahkan terkadang sebagian
mereka mengambil apa yang di namakan dengan “bunga” dan menjadikannya
untuk muslimin memakannya dan
dilaknat karenanya
((لَعَنَ اللَّه آكِل الرِّبَا وَمُوَكِّله)) وجاءت زيادة
((وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبه))
“Allah melaknat yang makan harta dari hasil riba dan orang yang
memberikan untuk di makan” dan datang tambahan “dan kedua saksi
(transaksi riba tersebut) dan penulisnya”
Apa menurutmu dengan kejahatan-kejahatan ini yang mereka terjang yaitu
terdapat padanya loyalitas dan baro atasnya di antaranya apa yang
telah kita dengar dari pertanyaan ini dan banyak selainnya mereka
berloyalitas karena dunia..

Yaa Akhi telah berlalu sekian banyak zaman , baik itu zaman sahabat
رضوان الله عليهم zaman tabi’in dan atbau’t tabi’in hingga berapa hari
yang dekat dan betapa banyak dari mereka orang-orang yang kaya dan
berapa banyak pula orang-orang faqir mereka tidak mengatakan dirikan
untuk mereka Yayasan mengumpulkan harta dari sana dan dari sini
kemudian mereka bagikan Dulu orang yang kaya membawa hartanya kepada
orang faqir dan berihtisab (mengharapkan pahala Allah pada amalannya
itu) dan dulu orang yang Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- tugaskan
mengambil zakat dari mereka;
((تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ))
“Diambil dari orang-orang kaya mereka dan di kembalikan kepada orang-
orang miskin mereka”
Dulu orang-orang datang sendiri membawa hartanya kepada Rasulullah -
صلى الله عليه وسلم- dan apabila beliau menerima dari mereka beliau
mendoakan mereka dengan kebaikan “Yaa Allah rahmatilah dan berkahilah
keluarga Abi Aufa” atau keluarga Abu Fulan, berdasarkan perintah Allah
عز وجل:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ [التوبة/103]
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengannya engkau
membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah (rahmat dan
keberkahan) untuk mereka sesungguhnya doamu menjadi ketentraman bagi
mereka.” [At-Taubah 103].

Dalil-dalil ini mengharuskan bahwa perbuatan organisasi ini yang
dinamakan dengan yayasan tidak punya contoh sebelumnya di zaman
Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- dan di zaman sebaik-baik generasi yang
berpegang teguh dengan petunjuknya dan berjalan di atas jalan dan
metodenya dan Beliau -صلى الله عليه وسلم- sebagai suri teladan bagi
kita;
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ
وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا
عَنْهُ [التوبة/100]
“Dan orang-orang yang terdahulu yang pertama-tama masuk islam dari
kalangan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik, Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha terhadap
Allah.” [At-Taubah 100].
Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- bersabda:
((فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ))
“Berpegang teguhlah kalian dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur
rosyidin yang mendapat petunjuk gigitlah dia dengan gigi geraham”.

Sedangkan mengumpulkan harta sedekah untuk diberikan kepada orang-
orang faqir termasuk ibadah dan amalan shalih, hendaknya amalan
tersebut betul-betul mencocoki petunjuk Nabi -صلى الله عليه وسلم- di
sertai keikhlasan, Allah berfirman:
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا
وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا [الكهف/110]
“Barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaknya
dia beramal dengan amalan sgalih dan tidak mempersekutukan dalam
peribadatan Rabbnya dengan seorangpun.” [Al-Kahfi 110].
Di Shahihain:
"مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ
فَهُوَ رَدٌّ"
“Barangsiapa yang mengada-adakan pada urusan (agama) kami ini sesuatu
yang bukan darinya maka dia tertolak.”

Maka ibadah ini selama keadaannya demikian menyelisihi contoh/metode
salaf dan petunjuk nabawi dia tidaklah diterima secara syari’at
bagaimanapun mereka (berupaya) membenarkannya (dengan ucapan) kami
menggali sumur dan menikahkan para pemuda dan kami demikian dan
demikian….
Kami katakan: Sejak dulu mereka menggali sumur dan menikahkan para
pemuda dan dari dulu mereka juga melakukan hal tersebut dan harta
sedekah sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya, فَأَيُّ
الْفَرِيقَيْنِ أَحَقُّ بِالْأَمْنِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
[الأنعام/81]
“Maka kelompok manakah yang lebih berhak dengan keamanan apabila
kalian mengetahui” [Al-An’am: 81].

Mereka yang menempatkannya pada tempatnya dan pemilik harta
menyampaikannya dengan ihtisab (mengharapkan pahala dari Allah),
ataukah dia yang mengumpulkannya dengan maksiat-maksiat –sebagaimana
yang kalian lihat- ia terjang?? Jawabannya –baarokallahu fiikum- tipu
daya tak pantas,
Na’am, mereka yang membolehkan Yayasan di antara mereka ada yang
memberikan batasan-batasan dan syarat-syarat, dan di antara mereka ada
yang punya Yayasan (tapi) tidak seperti tatanan ini dan Pemilihan
serta maksiat yang diterjang, dia itu (asalnya) dari orang-orang
kafir, ini Yayasan ini, ini yayasan itu dan mereka memungutnya dan
mereka (orang-orang kafir), maka apa yang bersumber dari peniruan
(terhadap orang kafir) ini adalah salah dan apa yang (bentuknya) di
datangkan harta sebagaimana keadaan imam tersebut عليه رحمة الله yaitu
Imam ibnu Baz, datang kepadanya harta dari orang-orang baik dan
mendapat petunjuk dari kalangan pedagang dan orang-orang kaya, dan
beliau adalah orang terpercaya di zamannya, kemudian beliau salurkan
ini jadikan di tempat ini, yang ini untuk fulan, untuk mesjid ini,
untuk kegiatan dakwah inim beliau menyalurkan dan mengarahkannya,
sebagian mereka ada yang melebihkan perkar a ini dan menamainya
sebagai yayasan, ini bukanlah yayasan ini bukanlah yayasan yaa akhi
yang ada beliau menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak, kalau
tidak apakah mereka mengadakan intikhobat (pemilihan)? Apakah mereka
mengadakan pemimpin? Pemimpin yayasan itu…apakah ada..tidak ada
sedikitpun dari hal tersebut, inilah yang benar –baarokallahu fiikum-.

Kebanyakan dan kebiasaan orang yang mengatakan demikian adalah bukan
dari orang-orang yang betul-betul berupaya mencocoki dalil yang telah
disebutkan, dan seorang ulama itu bias benar dan bias salah apakah
engkau diperintahkan untuk mencari-cari kesalahan ulama?

Abu Hanifah رحمه الله membolehkan nabidz (yang sudah memabukkan), bias
jadi kamu mengambil pendapat Abu Hanifah kamu tak sangka kamu mabuk di
jalan, kamu minum nabidz (yang sudah memabukkan) akhirnya kau mabuk,
disebutkan dalam biografinya, di sebutkan beberapa perkara pada
permasalahan khamer, sebagian dari mereka mendengar fatwa Abu Hanifah
pada permasalahan nabidz yang memabukkan, dia minum setelah berbusa,
maka diapun minum khamer kemudian Abu Hanifah lewat dalam keadaan dia
sudah mabuk, maka orang tadi berkata: Wahai Abu Hanifah, Wahai Abu
Hanifah wahai anak zina saya minum nabidz, maka Abu Hanifah berkata:
Akulah yang layak di cela yang memfatwakan untuk meminumnya. Syahid
–baarokallahu fiikum- bahwa mencari-cari keringanan pada perkara ini
dan selainnya termasuk dari jenis hawa nafsu, dia punya cela dari hawa
nafsu, dia punya cela dari hawa nafsu, dan kami wasiatkan kepada diri-
diri kami dan saudara-saudara kami untuk betul-betul mencari kebenaran
فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ [فصلت/6]
“maka beristiqomahlah kalian (di atas jalan yang lurus) menuju
kepadanya dan mohon ampunlah kepada-Nya” [fushshilat: 6].

Filehashes
CRC32: 459756F5
MD5: A8CED3D747F02016DADEF872F3FCEE42
SHA-1: FB7122D72484E8F1DFA65CA124CB56B80BBC3F0E
Download: http://isnad.net/?dl_name=Fatwa_Syaikh_Yahya_ttg_yayasan_1434H.mp3

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages