(mp3) Melakukan Sholat Jamaah Kedua

22 views
Skip to first unread message

AUDIOSALAF

unread,
Nov 19, 2008, 3:38:40 AM11/19/08
to audiosalaf
Oleh: al-Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sanusi
Sumber: Kajian Kitab "Al-Qaul Al-Mubin Fi Akhthai Al-Mushallin" asy-
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Ali Salman
Bitrate: 16Kbps/11Khz (mono)
Durasi: 7 Menit 42 Detik
(c) Tasjilat al-Atsariyyah Samarinda
Link Download + Mirror: www.audiosalaf.com
MD5sum: 333942924c6411687c67c12d7a14b487

Pengantar
Kajian yang ada ini tidaklah menjelaskan secara rinci Hukum Melakukan
Sholat Berjamaah Ke-2 (Sebagaimana faidah yang disebutkan oleh al-Imam
Muhaddits al-Albani rahimahulloh) yang dilakukan didalam sebuah
masjid, Kajian yang ada ini Insya Alloh akan menjelaskan tentang kapan
keadaan Mengulang Sholat Jamaah kedua akan dikenakan perkara terlarang
- Mengulang jamaah kedua yang diperbolehkan dan Mengulang jamaah kedua
yang diperselisihkan oleh para ulama. Semoga bermanfaat

Donny Aliredja

unread,
Nov 21, 2008, 3:40:08 AM11/21/08
to audio...@googlegroups.com
Assalamu'alaykum,

Ana sudah dengar penjelasan dari Ustadz Dzulqarnain di audiosalaf.

Tapi ana masih ada pertanyaan ni akh terkait dalil yang Ustadz Dzulqarnain gunakan untuk membolehkan adanya jama'ah kedua di masjid yang ada Imam Rawatib.

Bukannya dalam hadits itu yang menjadi makmum adalah shahabat yang sebelumnya sudah shalat fardhu berjama'ah dengan Rasulullah (jama'ah pertama)?
Jadi shahabat yang menjadi makmum statusnya menjalankan shalat sunnah.

Sedangkan dalam praktiknya di kebanyakan masjid sering ana temui orang yang belum shalat fardhu mengajak orang lain yang juga belum shalat fardhu untuk membuat jama'ah kedua.

Apakah ini termasuk yang dibolehkan berdasarkan hadits tersebut?


2008/11/19 AUDIOSALAF <audio...@gmail.com>

Hidayatullah Al Muwahid

unread,
Nov 21, 2008, 10:13:37 PM11/21/08
to audio...@googlegroups.com, dali...@gmail.com
Waalaikum salaam
 
Afwan mungkin yang antum maksud itu jamaah estafet yang bahkan makmum dari imam rowatib ditepuk pundaknya dan dijadikan imam, kemudian juga yang belum sholat fardhu bergabung bikin jamaah kedua.
 
Dua perkara ini memang tidak ada dalilnya dan bahkan mungkar karena menyelisihi hadits shohih bahwa hanya ada satu imam dalam satu sholat, jika ada lebih dari satu imam maka harus dibunuh yang kedua dan selanjutnya.
Berarti bathil jika membuat jamaah kedua beramai-ramai kecuali jamaah berasal dari makmum yang sudah selesai sholat fardhu dan ia niatkan sholat sunnah ketika sholat berjamaah lagi, itupun dalam hadits disebutkan karena ada 1 orang yang ketinggalan bukan banyak orang.
 
wallohu'alam

Teguh Rakhmat Wibowo

unread,
Nov 22, 2008, 10:29:24 PM11/22/08
to audio...@googlegroups.com
Assalamualaykum warahmatullah wabarakatuh

sebelumnya jazakallah khoiran katsira atas jawaban2 yg ana terima,
mungkin ana coba lebih rinci mksud dari sholat estafet itu, begini,
jadi misalkan didalam suatu sholat berjamaah(misalkan sholat dzuhur),
terdapat 5 orang makmum yg masbuk/terlambat mengikuti sholat
berjamaah, mereka ikut masuk dalam sholat berjamaah misalkan pada
rakaat ke tiga, ketika sholat berjamaah itu selesai, lima orang yg
masbuk itu berinisiatif membentuk jamaah sholat yg selanjutnya untuk
menyelesaikan sholat mereka, salah satu dari 5 org tersebut
berinisiatif maju menjadi imam dan yg lainnya menjadi makmum, kemudian
ketika mereka sedang sholat berjamah, datang tiga orang lain yang
masuk kedalam jamaah sholat 5 orang tersebut, sehingga ketika 5 orang
tersebut menyelesaikan sholat berjamaahnya, tiga orang tersebut
berinisiatif melanjutkan sholat berjamaah dengan mengangkat salah satu
dari mereka sebagai imam. hal ini ana temui di masjid2 yg jamaahnya
Persis, yg ditanyakan, apakah cara itu dicontohkan/dibenarkan oleh
para salafusholih?ketika ana berada dalam posisi seperti ini, apa yg
hrs ana lakukan? ikut kedalam jamaah yg baru itu atau sendirian dalam
menyelesaikan sholat?

mohon maaf bila ada salah kata
sekali lagi jazakallah khoiran katsira atas perhatian dan jawabannya

wassalamualaykum warahmatullah wabarakatuh

Pada tanggal 22/11/08, Hidayatullah Al Muwahid <hid...@errita.co.id> menulis:

AUDIOSALAF

unread,
Nov 23, 2008, 10:23:22 PM11/23/08
to audiosalaf
Waalaykum salaam

afwan perhatikan lagi posting sebelumnya dimana sudah dijawab
sebenarnya
bahwa hanya boleh ada satu imam dalam satu sholat, jadi yang antum
paparkan
itu bathil dan tidak boleh dilakukan karena tidak ada tuntunan dalam
sunnah
rosul dan shahabat.

Adapun yang dibenarkan jika sholat sudah selesai kemudian ada yang
tertinggal sama sekali belum sholat kemudian satu dari jamaah yang
sudah
sholat melakukan lagi sholat berjamaah dengan niat sunnah dan menjadi
makmumnya si orang yang tertinggal itu. (Dalil hadits selengkapnya
lihat di
file audiosalaf)

Antum sebaiknya jika tertinggal sholat berjamaah maka sholatlah
sendiri
saja, atau selesaikan sholat sendiri jika antum terlambat atau masbuk
(terlepas dari ada yang membuat jamaah baru lagi atau tidak), sebab
ada juga
kisah shohih shahabat yang tertinggal sholat berjamaah kemudian ia
berbalik
arah dan sholat di rumahnya sendiri. Saran ana jangan mengikuti amalan
yang
tidak ada tuntunannya dari sunnah karena jelas syubhat dan rawan
bidah,
untuk kasus yang antum paparkan itu jelas bidah dan tidak ada
sunnahnya yang
demikian..

Hal ini juga sudah pernah ana tanyakan kepada ustadz Mundzir
hafizholloh dan
beliau juga memberikan tanggapan yang senada dengan penjelasan ana
bahwa
yang dibolehkan itu adalah yang menarik makmum yang sudah selesai
sholat
berjamah untuk membuat jamaah kedua.
BUKAN menyambung dari makmum yang masih menyempurnakan sholat ataupun
membuat jamaah baru tanpa adanya makmum yang sudah selesai sholat.

Wallohu'alam
----------
Catatan MODERATOR:
1. Tanggapan ini dikirim oleh al-Akh Hidayatulloh, dikarenakan subyek
yang terlampir terdapat TAG "SPAM" maka kami memfasilitasi 'postingan'
beliau.
2. Untuk al-Akh Hidayatulloh dapat meng-'edit'(menghilangkan) TAG
'SPAM' pada judul topik saat me-reply milis di audiosalaf.
3. Insya Alloh pada kesempatan 'update' berikutnya, kami akan
mengetengahkan kajian "Apa yang kalian lakukan jika terlambat
(mendatangi) sholat" oleh al-Ustadz Abu Karimah 'Askariy.
BarokAllohufiikum


On Nov 23, 11:29 am, "Teguh Rakhmat Wibowo" <ninetrip...@gmail.com>
wrote:
> Assalamualaykum warahmatullah wabarakatuh
>
> sebelumnya jazakallah khoiran katsira atas jawaban2 yg ana terima,
> mungkin ana coba lebih rinci mksud dari sholat estafet itu, begini,
> jadi misalkan didalam suatu sholat berjamaah(misalkan sholat dzuhur),
> terdapat 5 orang makmum yg masbuk/terlambat mengikuti sholat
> berjamaah, mereka ikut masuk dalam sholat berjamaah misalkan pada
> rakaat ke tiga, ketika sholat berjamaah itu selesai, lima orang yg
> masbuk itu berinisiatif membentuk jamaah sholat yg selanjutnya untuk
> menyelesaikan sholat mereka, salah satu dari 5 org tersebut
> berinisiatif maju menjadi imam dan yg lainnya menjadi makmum, kemudian
> ketika mereka sedang sholat berjamah, datang tiga orang lain yang
> masuk kedalam jamaah sholat 5 orang tersebut, sehingga ketika 5 orang
> tersebut menyelesaikan sholat berjamaahnya, tiga orang tersebut
> berinisiatif melanjutkan sholat berjamaah dengan mengangkat salah satu
> dari mereka sebagai imam. hal ini ana temui di masjid2 yg jamaahnya
> Persis, yg ditanyakan, apakah cara itu dicontohkan/dibenarkan oleh
> para salafusholih?ketika ana berada dalam posisi seperti ini, apa yg
> hrs ana lakukan? ikut kedalam jamaah yg baru itu atau sendirian dalam
> menyelesaikan sholat?
>
> mohon maaf bila ada salah kata
> sekali lagi jazakallah khoiran katsira atas perhatian dan jawabannya
>
> wassalamualaykum warahmatullah wabarakatuh
>
> Pada tanggal 22/11/08, Hidayatullah Al Muwahid <hida...@errita.co.id> menulis:
> >   2008/11/19 AUDIOSALAF <audiosa...@gmail.com>

Abu Abdullah

unread,
Nov 23, 2008, 8:37:34 PM11/23/08
to audio...@googlegroups.com
waalaikum salam warahmatullah
yg ana pahami disini adalah
Sedangkan dalam praktiknya di kebanyakan masjid sering ana temui orang yang belum shalat fardhu mengajak orang lain yang juga belum shalat fardhu untuk membuat jama'ah kedua.
yakni, orang yg baru masuk kedalam masjid dalam keadaan jamaah pertama sudah selesai, kemudian orang baru tadi mendirikan jamaah kedua bersamaan orang yg lainnya yg juga baru masuk kedalam masjid, namun dari semuanya tidak ada satupun yg sudah mengikuti jamaah pertama, dalam artian baru benar benar masuk kedalam masjid dalam keadaan sudah selesai jamaah pertama. jadi bukan jamaah estafet
nah bagaimana ini hukumnya


2008/11/21 Donny Aliredja <dali...@gmail.com>



--
---------
Abu Abdullah Haidir

Zambri

unread,
Nov 23, 2008, 10:31:28 PM11/23/08
to audio...@googlegroups.com
Bagi ikhwah yang ada artikel lengkap mengenai sholat masbuk & muwafiq, silah
di kirimkan untuk manfaat kita semua. Ana rasa topic makmum masbuk & muwafiq
ini masih ramai dikalangan kita yang masih kabur & memerlukan info yang
detail untuk memahaminya.

Zambri - kuala lumpur, Malaysia.

Prio Ambodo

unread,
Nov 23, 2008, 11:59:25 PM11/23/08
to audio...@googlegroups.com
Assalammualaikum,

Maaf ada pertanyaan : ana pernah melihat ada rombongan safar yang melakukan
jamaah kedua, apakah ini dibolehkan. Jazzakallahu khoiron.

Waalaikumsalam,
Abu Arif

HRD Muhammad Ridha

unread,
Nov 24, 2008, 3:14:34 AM11/24/08
to audio...@googlegroups.com
Bismillah,
Sepanjang yang ana ketahui "Allahu'alam" Syaikh Albani menjelaskan didalam kitab Tamamul Minnah bahwa beliau melarang mendirikan jama'ah kedua didalam sebuah masjid Jami' (yakni masjid dimana sudah ditetapkan seorang Imam untuk shalat rawatib didalamnya).
 
Hal ini berdasarkan sikap para Shahabat Radli'allahu'anhum ajmain dalam ber'amal. Bahwa mereka para shahabat tidak mendirikan jama'ah kedua, karena dikhawatirkan terjadi fitnah diantara mereka. Sedangkan kita semua mengetahui bahwa para shahabat adalah orang-orang yang berlomba-lomba dalam kebaikan.
Dan manakala para shahabat (yang sudah selesai mengerjakan shalat) mendapatkan jama'ah yang lain (yang akan mengerjakan shalat jama'ah kedua) maka mereka akan kembali berusaha mengikuti jama'ah tersebut (menjadi makmum) untuk mendapatkan pahala shalat sunnah.
 
Dan tentunya hal ini dikhawatirkan bahwa Imam pada shalat jama'ah yang pertama merasa dirinya di boikot oleh saudaranya. Sehingga Syaikh Al-Albani mengomentari bahwa dilarangnya seseorang mendirikan shalat jama'ah yang kedua karena dikhawatirkan terjadi fitnah.
 
Sedangkan pendapat Asy Syaikh Al Utsaimin, sebagaimana yang ana tanyakan langsung kepada Ust.Muhammad As-Sewed. Beliau rahimahullah mengatakan, tidak mengapa mendirikan shalat jama'ah kedua apabila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.
 
Adapun dalam permasalahan safar, maka hal ini tidak mengapa.
Wallahu'alam.
----- Original Message -----
Sent: Monday, November 24, 2008 8:37 AM
Subject: [audiosalaf] Re: (mp3) Melakukan Sholat Jamaah Kedua

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages