Seorang Muslim menjadi kafir karena mencaci maki Allah, kitab-Nya,
agama-Nya, atau rasul-Nya, dan dia pun wajib dibunuh menurut kesepakatan
seluruh kaum Muslimin. Dan, sungguh banyak dalil di dalam al-Quran al-Karim
yang telah menjelaskannya. Di antaranya, adalah:
Dalil Pertama:
Menyakiti Rasulullah merupakan bentuk perlawanan terhadap Allah Swt dan
Rasul-Nya. Sedangkan perlawanan tersebut hukumnya kafir dan mengharuskan si
pelaku dibunuh.
Allah Swt berfirman:
"Di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang menyakiti Nabi dan
mengatakan, "Nabi mempercayai semua apa yang didengarnya. " Katakanlah, "la
mempercayai semua apa yang baik bagi kamu, ia beriman kepada Allah,
mempercayai orang-orang mukmin, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang
beriman di antara kamu." Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi
mereka azab yang pedih. Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah
untuk mencari keridhaanmu, padahal Allah dan Rasul-Nya yang lebih patut
mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang mukmin.
Tidakkah mereka (orang-orang munafik itu) mengetahui bahwasanya barangsiapa
menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Neraka Jahanamlah baginya,
dia kekal di dalamnya. Itu adalah kehinaan yang besar. " (at-Taubah: 61-63)
Adapun bahwa menyakiti Rasulullah sebagai bentuk perlawanan terhadap Allah
Swt dan Rasul-Nya, ditunjukkan oleh hal-hal berikut ini:
1. Bahwa jika orang-orang yang menyakiti Rasulullah tidak bisa dikatakan
sebagai golongan orang-orang yang menentang atau melawan Allah Swt dan
Rasul-Nya, maka tidak sepantasnya mereka diberi ancaman, yaitu bahwa balasan
bagi seorang yang menentang adalah Neraka Jahanam. Karena, bisa saja
dikatakan pada wakru itu, mereka telah mengetahui betul bahwa balasan bagi
seorang yang menentang Allah Swt dan Rasul-Nya adalah Neraka Jahanam, akan
tetapi mereka tidak pernah menentang, melainkan hanya menyakiti, sehingga
apa yang terkandung di dalam ayat ini bukan sebagai ancaman bagi mereka.
Karena itu, telah diketahui bahwa tindakan semacam ini haruslah berada dalam
lansekap keumuman istilah perlawanan atau penentangan itu, agar ancaman yang
diarahkan kepada seorang penentang itu juga berlaku bagi seorang yang
menyakiti Rasulullah sampai di sini, maka pembicaraan pun menjadi sinkron.
2. Apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Hakim di dalam Shahih-nya dengan
isnad yang shahih: Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah pemah berada dalam salah
satu ruangan kamarnya, dan bersama beliau terdapat sejumlah kaum Muslimin,
lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya akan datang kepada kalian seorang
manusia yang akan melihat dengan mata setan. Maka, jika dia telah datang
kepada kalian, janganlah kalian berbicara kepadanya. " Kemudian, datanglah
seorang lelaki yang sinar matanya tajam, lalu Rasulullah pun memanggilnya
dan bertanya, "Mengapa kamu bersama si fulan dan si fulan mencaci makiku?"
Kemudian lelaki itu pun pergi dan memanggil kawan-kawannya, lalu bersumpah
atas nama Allah Swt , dan memohon maaf kepada beliau. 2.2. Dikeluarkan oleh
Imam Hakim di dalam kitab 'al-Mustadrak1 dalam pembahasan kitab tafsir,
(2/482). Dikeluarkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya, (1/267), dan telah
disandarkan olem Imam Suyulhi di dalam 'ad-Durr al-Mantsuur' (8/85) kepada
al-Bazzar, Ibnul Mundzir, Thabarani, Ibnu Abi hatim dan Baihaqi di dalam
'ad-Dalaail'. Di dalam isnadnya terdapat Simak bin Harb, dan dia adalah
seorang yang jujur, hanya saja hapalannya berubah di akhir masa hidupnya.
Ad-Daruquthni berkata: Jika dia menyampaikan hadits dari Syu'bah, ats-Tsauri
dan Abul Ahwash, maka hadits-hadits mereka darinya (Simak bin Harb) adalah
shahih, sedangkan jika hadits tersebut berasal dari riwayat Syarik dan Hafsh
bin Jami', maka sebagian haditsnya ada yang munkar, namun isnadnya tetap
shahih
Maka, Allah Swt menurunkan firman-Nya:
"(Ingatlah) hari (ketika) mereka semua dibangkitkan Allah, lalu mereka
bersumpah kepada-Nya (bahwa mereka bukan orang musyrik) sebagaimana mereka
bersumpah kepadamu; dan mereka menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan
memperoleh suatu (manfaat). Ketahuilah bahwa sesungguhnya merekalah
orang-orang pendusta." (Al-Mujadalah: 1
Setelah itu, Allah Swt berfirman lagi:
"Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka
termasuk orang-orang yang sangat hina." (Al-Mujadalah: 20)
Maka, diketahuilah bahwa tindakan semacam ini termasuk pula bentuk
perlawanan.
Sedangkan berkenaan dengan dalil bahwa perlawanan tersebut menyebabkan si
pelakunya kafir dan harus dibunuh adalah:
Pertama, firman Allah Swt , "Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah
Swt dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina,"
(Al-Mujadalah: 20).
Orang yang sangat hina ini jauh lebih rendah kedudukannya dari sekadar orang
yang hina, dan dia tidak akan menjadi sangat hina sebelum dia merasa takut
atau cemas terhadap keselamatan diri dan hartanya sewaktu dia menampakkan
bentuk perlawanan ini. Sebab, jika darah dan hartanya sudah terjaga tak
tersentuh, maka tidaklah dia menjadi sangat hina. Hal itu, dikarenakan
seorang yang sangat hina adalah orang yang tidak punya kekuatan yang
dengannya dia bisa melindungi dirinya dari tangan orang yang berniat jahat
terhadapnya.
Jika memang dia punya ikatan janji dengan kaum Muslimin, maka semestinya
kaum Muslimin dengan senang hati akan menolong dan melindunginya, sehingga
dia tidak menjadi orang yang sangat hina. Dari sini, maka nyatalah bahwa
orang yang menentang Allah Swt dan Rasul-Nya, tidak punya ikatan perjanjian
yang menjadi perlindungan baginya, sementara orang yang menyakiti Nabi sama
dengan orang yang menentang Allah Swt dan Rasul-Nya. Maka, orang yang
menyakiti Nabi juga tidak punya ikatan perjanjian yang bisa melindunginya.
Kedua, firman Allah Swt :
"Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya pasti mendapat
kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat
kehinaan," (Al-Mujadalah: 5)
Kata al-kabt dalam ayat ini berarti penghinaan, peremehan, dan pengrusakan.
Jadi, seorang yang menentang adalah seorang yang hina, rendah, cepat marah
dan sedih, dan seorang yang rusak. Hal ini akan menjadi lengkap bila dia
merasa takut dibunuh sewaktu menampakkan perlawanan tersebut. Jika tidak,
maka orang yang memungkinkan baginya untuk menampakkan perlawanan, sedangkan
dia merasa aman akan keselamatan darah dan hartanya, maka tidaklah dia
seorang yang hina, melainkan dia adalah seorang yang merasa senang dan
gembira.
Karena Allah Swt telah berfirman,
"Pasti mereka mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka
telah mendapat kehinaan," (Al-Mujadalah: 5).
Dan, orang-orang sebelum mereka dari golongan orang-orang yang menentang
para rasul dan Rasulullah, sesungguhnya mereka telah dihinakan oleh Allah
Swt dengan cara ditimpakan azab kepada mereka dari sisi Allah Swt atau
melalui perantara tangan-tangan kaum Mukminin. Maka, orang-orang yang
menentang akan dihinakan melalui kematian mereka yang disebabkan oleh
kemarahan mereka.
Hal itu, mengingat mereka merasa khawatir bila mereka menampakkan apa yang
ada di dalam hati mereka, maka mereka akan dibunuh, sehingga setiap
penentang itu haruslah seperti demikian. Sedangkan seorang yang beriman
tidak akan pernah dihinakan sebagaimana orang-orang yang mendustakan para
rasul itu telah dihinakan.
Sesungguhnya Allah Swt telah memberitahu bahwa bagi seorang penentang adalah
Neraka Jahanam dan dia akan kekal di dalamnya, dan Allah Swt tidak pernah
mengatakan itu sebagai balasan bagi orang yang menyakiti Rasulullah. Dan,
di antara kedua konteks pembicaraan ini terdapat perbedaan. Hanya perlu
diketahui di sini bahwa menentang (muhaaddah) sama dengan memusuhi (mu'aadah
dan musyaaqqah), dan itu berarti kekufuran dan peperangan, dan dia lebih
berat dari sekadar kekufuran.
Berarti orang yang menyakiti Allah Swt dan Rasul-Nya adalah seorang kafir
dan musuh Allah Swt dan Rasul-Nya, dan juga seorang yang memerangi Allah Swt
dan Rasul-Nya. Sebab, kata muhaaddah (menentang) adalah derivasi dari kata
mubaayanah (melawan), yang mana masing-masing dari keduanya memiliki arti
yang sama. Sebagaimana dikatakan bahwa musyaaqqah (memusuhi) itu berarti
agar masing-masing bagiannya berada dalam satu kubu.
Kedua kata (muhaaddah dan musyaaqqah) sama-sama mempunyai arti pemutusan
hubungan (muqaatha'ah) dan pemisahan diri (mufaashalah). Dan, itu berarti
menuntut adanya pemutusan hubungan yang terjalin di antara semua pihak yang
terlibat perjanjian (ahlul 'ahdi), jika ternyata salah satu pihak telah
menentang pihak yang lain. Maka, tidak ada lagi ikatan bagi seorang yang
menentang Allah Swt dan Rasul-Nya.
Sungguh, al-Quran telah menjadikan balasan atas bentuk permusuhan tersebut
dengan cara dibunuh dan disiksa di dunia.
Allah Swt berfirman:"
"... maka penggallah kepala-kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung
jari mereka. (Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka
menentang Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya
...." (Al-Anfal: 12-13)