"Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah Swt dan
Rasul-Nya dengan orang-orang musyirikin, kecuali orang-orang yang kamu telah
mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil Haram. Maka, selama
mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula)
terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Swt menyukai orang-orang yang bertakwa.
Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah Swt dan Rasul-Nya dengan
orang-orang musyirikin), padahal mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu,
mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula
mengindahkan) perjanjian. Mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang
hatinya menolak. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (tidak
menepati perjanjian). Mereka menukar ayat-ayat Allah Swt dengan harga yang
sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah Swt.
Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu. Mereka tidak
memelihara (hubungan) kekerabatan dengan orang-orang Mukmin dan tidak (pula
mengindahkan) perjanjian. Dan mereka itulah orang-orang yang melampaui
batas. Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menuaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan
ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. Jika mereka merusak sumpah
(janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka
perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya
mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar
supaya mereka berhenti." (at-Taubah: 7-12)
Dalil yang terkandung ialah bahwa Allah Swt telah meniadakan
perjanjian aman bagi seorang musyrik (paganis) dari golongan orang-orang
yang pernah membuat perjanjian dengan Nabi, kecuali sekelompok orang yang
telah Dia sebutkan di dalam ayat tersebut. Sesungguhnya Allah Swt menjadikan
perjanjian aman bagi mereka itu, selama mereka tetap berlaku lurus terhadap
kita.
Sudah dimaklumi, bahwa pernyataan mereka yang berbau cacian dan
cemoohan terhadap Rabb, Nabi, kitab suci, dan agama kita secara
terang-terangan di hadapan kita, bisa merusak kelurusan (istiqamah),
sebagaimana halnya pernyataan mereka untuk memusuhi kita secara terbuka juga
bisa merusak perjanjian.
Bahkan, hal itu lebih ditekankan bila ternyata kita termasuk
orang-orang yang beriman. Sesungguhnya wajib bagi kita untuk menumpahkan
seluruh darah dan harta kita demi tegaknya kalimat Allah Swt, dan tidak akan
dibiarkan berkeliaran di negeri kita ini sedikit pun bentuk permusuhan
terhadap Allah Swt dan rasul-Nya. Jika mereka tidak berlaku lurus terhadap
kita dengan merusak dua hal yang sangat remeh (sepele), lalu bagaimana
mungkin mereka akan berlaku lurus dengan merusak dua hal yang paling besar?
Hal itu diperjelas oleh firman Allah Swt :
"Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah Swt dan
Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal mereka memperoleh
kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan
terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian." (at-Taubah:8)
Bagaimana mungkin ada perjanjian dengan mereka, dan kalau pun
mereka memperoleh kemenangan terhadap kalian, maka mereka tidak akan pemah
memelihara hubungan kekerabatan yang ada di antara kalian dan mereka, dan
juga tidak akan mengindahkan perjanjian yang terjadi di antara kalian dan
mereka?
Diketahui, bahwa orang yang jika meraih kemenangan, tidak pernah
mengindahkan perjanjian yang terjadi di antara kita dan dia, maka tidak
pemah ada perjanjian dengannya; dan bahwa orang yang secara terang-terangan
mencerca agama kita, hal itu sebagai dalil bahwa dia jika mendapatkan
kemenangan, tidak pemah mengindahkan perjanjian yang terjadi di antara kita
dan dia.
Jika dia - dengan adanya perjanjian dan kehinaan ini saja -
telah melakukan hal ini, lalu bagaimana bila dia memiliki kekuatan dan
kemampuan?! Berbeda dengan orang yang tidak pernah menyampaikan secara
terang-terangan ucapan semacam ini kepada kita, maka dia boleh saja menepati
janji jikalau dia menang. Ayat di atas - meskipun ditujukan kepada kelompok
damai (ahlu hudnah) yang bermukim di negara mereka - namun maknanya berlaku
bagi golongan kafir dzimmi yang sedang bermukim di negara kita menurut skala
prioritas.
Dalil Ketiga:
Petunjuk al-Quran al-Karim tentang kewajiban memerangi
orang-orang yang mencerca agama. Sedangkan caci maki ini merupakan bentuk
cercaan terhadap agama yang paling besar.
Allah Swt berfirman:
"Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka
berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin
orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang
yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti."
(at-Taubah: 12)
Adapun petunjuk ayat di atas yang mengarah kepada hal
tersebut, bisa dilihat dari beberapa aspek berikut ini:
Aspek pertama,
bahwa merusak sumpah (janji) saja, menuntut adanya
perang. Adapun hanya disebutkan di sini kalimat 'mencerca agama' saja,
adalah sebagai pengkhususan dan penjelasan baginya, dikarenakan dia
merupakan faktor pemicu peperangan yang paling dominan. Oleh karena itu,
sanksi bagi seorang pencerca agama itu lebih berat daripada sanksi yang
diberikan kepada para perusak agama yang lainnya, sebagaimana hal itu akan
kita bicarakan, insya Allah Swt.
Atau, penyebutan kalimat tersebut lebih sebagai
penjelasan baginya dan juga keterangan tentang sebab terjadinya peperangan.
Karena, mencerca agama adalah sebagai pemicu untuk memerangi mereka demi
tegaknya kalimat Allah Swt. Sedangkan merusak sumpah (janji) terkadang
menyebabkan terjadinya peperangan yang dipicunya sekadar untuk keberanian,
pembelaan, dan riya.
Atau juga, penyebutan kalimat tersebut lebih
disebabkan karena dialah yang mewajibkan peperangan dalam ayat tersebut,
yaitu dengan firman Allah Swt , "Maka perangilah pemimpin-pemimpin
orang-orang kafir itu ...," dan dengan firman-Nya:
"Mengapa kamu tidak memerangi orang-orang yang
merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras untuk mengusir Rasul
dan mereka yang pertama kali memulai memerangi kamu. Mengapa kamu takut
kepada mereka, padahal Allah Swt-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika
kamu benar-benar orang-orang beriman. Perangilah mereka, niscaya Allah Swt
akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah Swt akan
menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati
orang-orang yang beriman," (at-Taubah : 13-14)
Ayat tersebut mengindikasikan bahwa orang yang tidak
berbuat apa pun, selain hanya merusak sumpah (janji)nya, tidak boleh diberi
keamanan dan perjanjian. Dalam kitab asli tertulis jor (boleh), tetapi
melihat makna yang terkandung pada ayat di atas mengindikasikan makna
sebaliknya sebagaimana yang kami cantumkan di atas. Wallah Swtu a'lam-ed
Sedangkan orang yang mencerca agama, wajib
diperangi. Dan, hal ini merupakan sunnah Rasulullah , yaitu bahwa beliau
pemah mengeksekusi mati (membunuh) orang yang telah memusuhi Allah Swt
beserta Rasul-Nya dan mencerca agama. Jika merusak perjanjian saja bisa
menyebabkan peperangan, sekalipun tanpa dibarengi bentuk cercaan, maka tentu
diketahui bahwa mencerca agama itu menjadi sebab lain atau faktor yang
mengakibatkan batalnya suatu perjanjian. Maka, sudah seharusnya cercaan
terhadap agama ini mempunyai pengaruh (dampak) terhadap kewajiban perang.
Jika tidak, maka penyebutannya di dalam ayat di atas terbilang sia-sia.
Jika cercaan tersebut mengharuskan adanya eksekusi
atau hukuman mati terhadap orang yang tidak ada perjanjian di antara kita
dan dia, maka tentunya membunuh orang yang ada perjanjian (dzimmah) di
antara kita dan dia, di samping itu dia juga diharuskan tunduk, lebih utama;
untuk lebih jelasnya akan dibahas nanti. Diwajibkan bagi seorang kafir
mu'ahid untuk menampakkan di negerinya sendiri apa yang dia inginkan dari
urusan agamanya yang tidak berbau memusuhi kita, sedangkan seorang kafir
dzimmi tidak diwajibkan untuk menampakkan di negeri Islam sesuatu pun dari
agamanya yang batil, dan jika dia tidak memusuhi kita, maka keadaannya lebih
ditekankan lagi.
Aspek kedua,
bahwa jika seorang kafir dzimmi telah berani mencaci
Rasulullah, atau mencaci Allah Swt, atau telah berani mencela agama Islam
secara terang-terangan, maka sungguh dia telah merusak sumpahnya dan
mencerca agama kita. Karena, tidak ada perselisihan di antara kaum Muslimin
bahwa dia harus diberi hukuman dan sanksi. Maka, nyatalah bahwa dia tidak
pernah disumpah. Karena jikalau kita membuat perjanjian dengannya, lalu dia
melakukan sumpah tersebut, maka dia tidak boleh dijatuhi sanksi. Dan, jika
kita telah menyumpahnya untuk tidak mencerca agama kita, lalu dia mencerca
agama kita, maka sungguh dia telah merusak sumpah (janji)nya karenanya, dan
dia wajib dibunuh berdasarkan petunjuk nash (teks) ayat di atas. Dan, ini
merupakan petunjuk yang sangat kuat dan bagus.
Syubhat: Jika dikatakan, bahwasanya tidak semua yang
diperlihatkan secara terang-terangan tentang perkara yang dilarang kepada
seseorang, secara otomatis bisa membatalkan perjanjiannya, seperti
memperlihatkan khamr (meminum minuman keras secara terang-terangan), babi
(makan babi secara terang-terangan), dan yang semisalnya?
Jawaban: Kami katakan, pada diri orang ini ditemukan
dua hal, yaitu: apa yang menjadi larangan dari perjanjian tersebut terhadap
dirinya, dan cercaan terhadap agama, berbeda dengan orang-orang tersebut.
Karena, tidak ditemukan dari diri mereka, selain hanya mengerjakan apa yang
dilarang kepada mereka cukup dengan janji saja. Sedangkan al-Quran
mewajibkan untuk membunuh orang yang merusak (melanggar) sumpah janjinya
setelah dia berjanji dan mencerca agama. Dan, mustahil dia disebut 'tidak
melanggar', karena esensi pelanggaran adalah menyelisihi perjanjian. Ketika
mereka menyelisihi salah satu dari perjanjian damai yang telah mereka
sepakati, maka itu berarti pelangaran.