Akhimya, Allah Swt memerintahkan kepada Nabi-Nya agar tidak menshalati
jenazah salah seorang dari mereka dan memberitahukan bahwa Dia tidak akan
pemah mengampuni dosa-dosa mereka. Sebaliknya, Dia memerintahkan kepada
Nabi-Nya agar memerangi mereka, dan memberitahukan bahwa jika mereka tidak
mau berhenti dari kemunafikan mereka, niscaya Allah Swt akan menyuruh
Nabi-Nya untuk menghabisi mereka sampai-sampai mereka boleh dieksekusi di
sembarang tempat.
Dalil Kelima:
Petunjuk dari berbagai ayat dalam al-Quran bahwa berpaling dari hukum
Rasulullah , dan sebaliknya menghendaki untuk berhukum kepada yang
selainnya. Itu merupakan bentuk kekufuran dan kemunafikan. Lalu, bagaimana
dengan hukum mencaci maki dan mencela beliau?
Allah Swt berfirman :
"Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (an-Nisa: 65)
Bukti petunjuknya, sesungguhnya Allah Swt telah bersumpah atas nama Dzat-Nya
bahwa mereka tidaklah beriman hingga mereka menjadikan Nabi sebagai hakim
dalam berbagai persengketaan yang terjadi di antara mereka, kemudian mereka
tidak merasa keberatan dalam hati mereka tcrhadap putusannya, bahkan secara
zahir dan batin, mereka dengan senang hati menerima putusannya.
Pada ayat sebelumnya, Allah Swt berfirman:
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah
beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan
sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahaJ mereka telah
diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka
(dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka,
"Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada
hukum Rasul," niscaya kamu tthat orang-orang munafik menghalangi (manusia)
dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu." (an-Nisa: 60-61)
Di sini, Allah Swt menjelaskan bahwa orang yang diajak untuk berhukum kepada
kitab Allah Swt dan sunnah Rasul-Nya, lalu temyata dia malah menentang
Rasul-Nya, maka dia dicap sebagai seorang munafik. Lalu, bagaimana dengan
hukum mencela Nabi , mencacinya dan yang sejenisnya?
Allah Swt berfirman:
"Dan mereka berkata, "Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul, dan kami
pun ta'at," Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu. Mereka itu
bukanlah orang-orang yang beriman." (an-Nur: 47)
"Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul
mengadili di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk
datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang
kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidakdatangan mereka itu karena) dalam
hati mereka ada penyakit; atau (karena) mereka ragu-ragu atau (karena) takut
kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka. Sebenamya,
mereka itulah orang-orang yang zalim. Sesungguhnya jawaban orang-orang
mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul
mengadiii di antara mereka, ialah ucapan, "Kami mendengar dan kami patuh."
Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (an-Nur: 48-51)